28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Regulasi dan Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Thoha Royhan Maulana
Mahasiswa Prodi Teknik Industri, Institut Teknologi Telkom Purwokerto
21 Juli 2024 11:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Thoha Royhan Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
catatan dan pemikiran (sumber : https://pixabay.com/id/photos/pria-menulis-rencana-meja-catatan-593333/)
zoom-in-whitePerbesar
catatan dan pemikiran (sumber : https://pixabay.com/id/photos/pria-menulis-rencana-meja-catatan-593333/)
Regulasi dan Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan kerangka kerja yang penting dalam menjaga lingkungan kerja yang aman dan sehat. Regulasi ini biasanya ditetapkan oleh pemerintah di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mengatur praktik K3 di berbagai sektor industri. Berikut adalah beberapa regulasi dan kebijakan K3 yang umum ditemui:
ADVERTISEMENT
1. Occupational Safety and Health Administration (OSHA) di Amerika Serikat
OSHA adalah badan pemerintah federal yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menegakkan regulasi K3 di Amerika Serikat. Regulasi OSHA mencakup berbagai aspek K3, termasuk identifikasi risiko, pelatihan pekerja, pemantauan kesehatan, dan pengendalian bahaya di tempat kerja.
2. Health and Safety Executive (HSE) di Inggris
HSE adalah badan pemerintah Inggris yang bertanggung jawab untuk mengatur K3 di Inggris. Mereka mengembangkan standar K3, memberikan panduan kepada perusahaan, dan menegakkan regulasi terkait dengan kecelakaan kerja, penyakit terkait kerja, dan faktor-faktor lingkungan yang memengaruhi kesehatan pekerja.
3. Occupational Safety and Health Act (OSHA) di Indonesia
OSHA di Indonesia mengatur K3 di tempat kerja dan menetapkan persyaratan keselamatan minimum yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Ini termasuk persyaratan untuk penyediaan peralatan pelindung diri (APD), pemeriksaan kesehatan berkala, pelaporan kecelakaan kerja, dan penyelenggaraan program pelatihan K3.
ADVERTISEMENT
4. European Agency for Safety and Health at Work (EU-OSHA) di Uni Eropa
EU-OSHA bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan panduan tentang K3 kepada negara-negara anggota Uni Eropa. Mereka juga berkolaborasi dengan organisasi lain untuk mengembangkan kampanye keselamatan kerja dan mempromosikan praktik terbaik dalam K3 di seluruh Uni Eropa.
5. International Labour Organization (ILO)
ILO adalah badan PBB yang mengembangkan standar internasional untuk K3 melalui Konvensi dan Rekomendasi. Konvensi ILO tentang K3 mencakup berbagai topik, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan penyakit, kesehatan mental di tempat kerja, serta perlindungan bagi pekerja migran.
6. ISO 45001: Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
ISO 45001 adalah standar internasional yang mengatur persyaratan untuk sistem manajemen K3 di tempat kerja. Standar ini membantu organisasi untuk mengidentifikasi risiko K3, mengimplementasikan kontrol yang efektif, dan mengevaluasi kinerja K3 mereka secara teratur.
ADVERTISEMENT
7. Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Negara-negara Berbagai:
Banyak negara memiliki undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja yang mencakup berbagai aspek K3, termasuk persyaratan untuk penyelenggaraan komite K3 di tempat kerja, pelaporan kecelakaan kerja, pemeriksaan kesehatan pekerja, serta pembatasan paparan terhadap bahan berbahaya.
8. Peraturan Industri Spesifik
Beberapa industri memiliki regulasi K3 yang khusus sesuai dengan karakteristik dan risiko unik dari sektor tersebut. Contohnya termasuk regulasi untuk industri konstruksi, pertambangan, pengolahan kimia, dan manufaktur. Penerapan regulasi dan kebijakan K3 ini bertujuan untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat bagi semua pekerja. Namun, tantangan yang dihadapi dalam penerapan regulasi ini termasuk kepatuhan yang rendah dari beberapa perusahaan, kurangnya sumber daya untuk pemeriksaan dan penegakan hukum, serta perubahan teknologi yang memerlukan revisi terhadap standar K3 yang ada.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kerjasama antara pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam memastikan bahwa regulasi dan kebijakan K3 yang efektif diterapkan dan dipatuhi, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi semua.
Thoha Royhan Maulana