Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pandangan Etik dan Hukum Terhadap Euthanasia
19 November 2024 19:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Adelia Bunga Adhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa Euthanasia Itu
Euthanasia dalam konteks keperawatan paliatif adalah topik yang kompleks, melibatkan pertimbangan etis, hukum, dan medis (Fachrezi & Michael, n.d.).Euthanasia adalah tindakan yang dilakukan untuk mengakhiri hidup seseorang dengan cara yang disengaja, biasanya untuk mengurangi penderitaan yang tidak tertahankan akibat penyakit terminal (Shatri et al., 2020).
ADVERTISEMENT
Euthanasia dalam Perspektif Hukum
Perawatan paliatif dalam konteks hukum di Indonesia berfokus pada pengaturan yang berkaitan dengan hak pasien, etika medis, dan tanggung jawab dokter (Krisnalita, 2022).Menurut (Krisnalita, 2022) Dalam hukum pidana Indonesia, euthanasia tidak diatur secara rinci, dan tindakan yang mengarah pada mengakhiri hidup pasien tetap dilarang. Terdapat beberapa negara yang telah menerima Euthanasia ini sebagai suatu upaya medis, seperti contohnya Belanda dan Belgia yang pada tahun 2002 telah menerima konsep euthanasia (Soewondo et al., 2023). Jadi menurut saya Euthanasia dapat di sahkan atau tidaknya tergantung dengan ketetapan negara masing masing, dan sesuai dengan per Undang - Undangan yang telah disahkan di setiap negara.
Euthanasia Dalam Perspektif Etik
ADVERTISEMENT
Dalam perspektif etik melibatkan pertimbangan moral, mengenai hak individu untuk mengakhiri hidupnya, dan hak individu untuk membuat keputusann atas dirinya sendiri (Krisnalita, 2022) . Selain itu dalam perspektif etik juga dapat dilihat dari dua sudut pandang, euthanasia pasif dan aktif. Euthanasia pasif itu membiarkan pasien menjalai kematian secara alami tanpa intervensi medis yang dilakukan. Sedangkan euthanasia aktif yang melibatkan tindakan langsung utuk mengakhiri hidup pasien, yang bertententangan dengan etika medis. Dalam perspektif etik ini juga juga perlu mempertimbangkan hak pasien untuk tetap menentukan pilihana (Reza & Dienillah, 2024).
Peran Perawat dalam perawatan Euthanasia
Peran perawat dalam perawatan euthanasia sangat krusial dan multifaset, mengingat perawat sering kali menjadi penghubung utama antara pasien, keluarga, dan tim medis. Perawat bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai proses euthanasia, termasuk prosedur, risiko, dan alternatif yang tersedia, sehingga pasien dan keluarganya dapat membuat keputusan yang terinformasi (Reza & Dienillah, 2024). Selain itu, perawat juga berfungsi sebagai sumber dukungan emosional, membantu pasien dan keluarga mengatasi kecemasan, ketakutan, dan rasa bersalah yang mungkin muncul dalam menghadapi keputusan sulit ini. Selain itu, perawat harus memahami dan mematuhi kode etik serta hukum yang mengatur euthanasia, memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan kebijakan rumah sakit dan peraturan yang ada.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Euthanasia dalam perawatan paliatif adalah isu yang kompleks yang melibatkan pertimbangan etis, hukum, dan medis. Meskipun terdapat argumen yang mendukung dan menentang, penting untuk memastikan bahwa pasien memiliki akses ke perawatan paliatif yang berkualitas dan dapat membuat keputusan yang diinformasikan tentang perawatan mereka.
Referensi :
Fachrezi, M., & Michael, T. (n.d.). Kesesuaian Penerapan Euthanasia Terhadap Pasien Kondisi Terminal. 228–246.
Krisnalita, L. Y. (2022). Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran. Binamulia Hukum, 10(2), 171–186.
Reza, M. A., & Dienillah, F. R. (2024). Isu Terkini Euthanasia Antara Hak Hidup dan Hak Menentukan Pilihan : Systematic Literature Review. 06(2), 158–182.
Shatri, H., Faisal, E., Putranto, R., & Sampurna, B. (2020). Advanced Directives pada Perawatan Paliatif. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(2), 125. https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i2.315
ADVERTISEMENT
Soewondo, S. S., Parawansa, S. S. R., & Amri, U. (2023). Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia. Media Iuris, 6(2), 231–254. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.43841