Konten dari Pengguna

Strategi BPKPAD Klaten Mengelola Obat Kedaluwarsa untuk Mewujudkan Tujuan SDGs

Hani Ayu Wulandari
Mahasiswa Universitas AMIKOM Yogyakarta
29 Desember 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hani Ayu Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dokumentasi Peran BPKPAD Klaten dalam Pemusnahan Obat Kadaluarsa dan Pencapaian SDGs. (Sumber : Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Peran BPKPAD Klaten dalam Pemusnahan Obat Kadaluarsa dan Pencapaian SDGs. (Sumber : Dokumentasi Pribadi)
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Klaten, yang lebih dikenal sebagai BPKPAD Klaten, merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021. Lembaga ini memiliki peran sentral dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah, dengan struktur organisasi yang mencakup berbagai bidang, seperti Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pendapatan Asli Daerah, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Aset Daerah, dan Bidang Akuntansi. Salah satu bidang yang sangat penting adalah Bidang Aset Daerah, yang bertanggung jawab untuk merumuskan program kerja terkait aset, menyusun kebijakan teknis, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah. Tugas ini mencakup pengelolaan barang milik daerah, termasuk obat dan bahan kimia yang telah kedaluwarsa, yang menjadi perhatian utama dalam konteks kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan obat kedaluwarsa adalah langkah penting yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga pada tanggung jawab sosial. Obat yang telah melewati masa kedaluwarsa dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, sehingga pemusnahannya harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur. Proses ini dimulai dengan pendataan dan verifikasi status kadaluarsa, diikuti dengan pengambilan keputusan mengenai metode pemusnahan yang tepat. Keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kegiatan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan bahwa pemusnahan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan catatan keuangan.
Kegiatan pemusnahan ini, yang berlangsung dari 21 hingga 24 Oktober 2024 di beberapa Puskesmas di Klaten, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia jasa penghancur, pemerintah tidak hanya memastikan keamanan proses pemusnahan, tetapi juga mengurangi risiko penyalahgunaan. Tindakan ini seharusnya dipandang sebagai bagian dari strategi yang lebih luas dalam pengelolaan aset daerah, di mana pengelolaan anggaran yang efektif dan transparan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh lagi, pemusnahan obat kedaluwarsa mendukung kebijakan kesehatan yang lebih luas, dengan memastikan bahwa barang yang tidak layak edar tidak lagi beredar di masyarakat. Ini berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan dan perlindungan terhadap keselamatan publik. Oleh karena itu, pemusnahan obat kedaluwarsa bukan sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Melalui kolaborasi yang baik dan pengelolaan yang transparan, setiap langkah dalam proses ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kesehatan masyarakat dan mencerminkan komitmen terhadap akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya.

Dalam konteks Sustainable Development Goals (SDGs), kegiatan pemusnahan obat kedaluwarsa ini berkontribusi secara langsung terhadap SDG 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan) dengan memastikan bahwa obat yang tidak layak edar tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel dalam proses ini mendukung SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat), yang menekankan pentingnya institusi yang kuat dan akuntabel. Dengan demikian, BPKPAD Klaten tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan aktif dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas, menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya daerah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT