Budaya Mentawai yang Pernah Dilarang, Kini Dijual ke Dunia

Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Universitas Udayana
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari KT Davina Anastasia Mutiara PM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika berbicara tentang destinasi wisata Indonesia yang mendunia, nama Bali mungkin menjadi yang pertama terlintas di benak banyak orang. Namun, jauh di lepas pantai barat Sumatra terdapat Kepulauan Mentawai yang juga berhasil menarik perhatian wisatawan internasional. Ombaknya yang konsisten menjadikan Mentawai sebagai salah satu surga selancar dunia. Setiap tahun, ribuan wisatawan dari Australia, Amerika Serikat, hingga berbagai negara Eropa datang untuk menikmati keindahan alam yang dimiliki wilayah ini.

Pada tahun 2024, jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai mencapai sekitar 29.000 orang dan menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, daya tarik Mentawai tidak hanya terletak pada laut dan ombaknya. Budaya masyarakat adat Mentawai, mulai dari Sikerei, sistem kepercayaan Arat Sabulungan, hingga tato tradisional yang khas, menjadi magnet tersendiri yang membedakan Mentawai dari destinasi wisata lainnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pariwisata saat ini tidak lagi sekadar aktivitas ekonomi. Pariwisata juga telah menjadi instrumen diplomasi budaya dan pencitraan negara. Melalui promosi berbagai destinasi wisata, Indonesia tidak hanya menjual keindahan alam, tetapi juga memperkenalkan identitas budaya yang dimiliki kepada masyarakat internasional.
Dalam kajian hubungan internasional, kondisi tersebut dapat dipahami melalui konsep soft power yang diperkenalkan oleh Joseph Nye. Soft power merupakan kemampuan suatu negara untuk memperoleh pengaruh melalui daya tarik budaya, nilai, dan identitas yang dimilikinya tanpa menggunakan paksaan. Dalam konteks Mentawai, budaya masyarakat adat tidak hanya berfungsi sebagai identitas lokal, tetapi juga menjadi sumber daya yang membantu Indonesia membangun citra positif di mata dunia.
Strategi ini juga sejalan dengan konsep nation branding yang dijelaskan Simon Anholt, yaitu upaya negara membentuk reputasi tertentu di tingkat internasional. Ketika budaya Mentawai dipromosikan kepada wisatawan asing, yang dipasarkan bukan hanya sebuah daerah, melainkan juga citra Indonesia sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya dan tradisi.
Di era globalisasi, reputasi dan citra negara semakin penting. Persaingan antarnegara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan militer, tetapi juga oleh kemampuan menarik perhatian masyarakat global. Karena itu, banyak negara memanfaatkan budaya dan pariwisata sebagai instrumen diplomasi. Semakin banyak wisatawan yang mengenal dan mengunjungi Mentawai, semakin besar pula peluang Indonesia membangun persepsi positif di tingkat internasional.
Salah satu simbol budaya yang paling dikenal dari masyarakat Mentawai adalah tato tradisional yang dalam bahasa lokal disebut Titi. Bagi masyarakat Mentawai, tato bukan sekadar hiasan tubuh. Tato merupakan bagian dari identitas sosial sekaligus sistem kepercayaan Arat Sabulungan. Berbagai motif yang digunakan memiliki makna spiritual yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan alam, leluhur, dan komunitasnya.
Beberapa motif bahkan menunjukkan status dan peran seseorang dalam masyarakat, termasuk bagi seorang Sikerei. Karena itu, tato Mentawai tidak dapat dipahami hanya sebagai seni tubuh, melainkan sebagai warisan budaya yang mengandung nilai filosofis dan religius yang mendalam. Nilai inilah yang kemudian menarik perhatian wisatawan internasional dan menjadikan tato Mentawai sebagai salah satu ikon budaya yang sering ditampilkan dalam promosi wisata.
Namun, di balik citra budaya yang kini dipromosikan kepada dunia internasional, terdapat paradoks yang jarang dibicarakan. Pada masa pemerintahan Soekarno, melalui SK No. 167/Promosi/1954 dan kebijakan Rapat Tiga Agama, masyarakat Mentawai didorong untuk meninggalkan Arat Sabulungan dan beralih kepada agama yang diakui negara. Kebijakan tersebut turut memengaruhi berbagai praktik budaya yang berkaitan dengan sistem kepercayaan lokal, termasuk tradisi tato Mentawai.
Ironisnya, budaya yang saat ini dipromosikan sebagai aset wisata internasional justru pernah mengalami marginalisasi oleh negara. Apa yang dahulu dianggap tidak sesuai dengan proyek modernisasi kini berubah menjadi simbol keunikan budaya Indonesia yang dijual kepada dunia.
Perubahan tersebut dapat dijelaskan melalui konsep cultural commodification atau komodifikasi budaya. Ketika budaya masuk ke dalam industri pariwisata, budaya tidak lagi hanya berfungsi sebagai identitas dan warisan spiritual masyarakat lokal, tetapi juga berubah menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Kehidupan masyarakat adat, tato tradisional, hingga berbagai praktik budaya lainnya menjadi bagian dari pengalaman wisata yang ditawarkan kepada wisatawan.
Di satu sisi, proses ini membantu meningkatkan visibilitas budaya Mentawai di tingkat internasional. Namun, di sisi lain, terdapat risiko bahwa budaya yang memiliki makna spiritual dan historis yang kompleks akan direduksi menjadi sekadar objek wisata yang dinilai berdasarkan nilai ekonominya.
Persoalan lain muncul ketika membandingkan citra yang dipromosikan dengan realitas yang dihadapi masyarakat lokal. Dalam berbagai promosi wisata, Mentawai sering digambarkan sebagai wilayah yang eksotis, autentik, dan kaya budaya. Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang lebih kompleks.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih mencapai 13,89 persen pada tahun 2024. Angka tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan promosi pariwisata tidak secara otomatis menghasilkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat lokal.
Dengan kata lain, citra positif yang dibangun untuk konsumsi global belum tentu sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dihadapi masyarakat adat dalam kehidupan sehari-hari. Keberhasilan pariwisata tidak selalu identik dengan keberhasilan pembangunan.
Meningkatnya jumlah wisatawan memang membuka peluang ekonomi bagi berbagai pihak yang terlibat dalam industri pariwisata, mulai dari operator wisata hingga pemilik resor. Namun, masyarakat adat sebagai pemilik budaya yang menjadi daya tarik utama pariwisata belum tentu memperoleh manfaat yang setara dengan kontribusi yang mereka berikan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa. Masyarakat adat berperan sebagai penyedia sumber daya budaya yang dipromosikan kepada wisatawan, tetapi tidak selalu memiliki posisi yang sama kuat dalam menentukan arah maupun manfaat pengembangan pariwisata.
Popularitas Mentawai memang membuktikan bahwa budaya lokal memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Kehadiran wisatawan internasional menciptakan permintaan terhadap akomodasi, transportasi, jasa wisata, dan berbagai layanan pendukung lainnya. Namun, struktur industri pariwisata sering kali menempatkan aktor yang memiliki modal lebih besar pada posisi yang lebih menguntungkan dibandingkan masyarakat lokal.
Selain persoalan ekonomi, masyarakat adat juga menanggung biaya sosial dan budaya dari proses komodifikasi tersebut. Ketika budaya dipasarkan untuk kepentingan wisata, terdapat risiko terjadinya perubahan makna dan fungsi budaya. Tradisi yang sebelumnya memiliki nilai spiritual dapat bergeser menjadi objek konsumsi wisata. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi cara masyarakat memandang budayanya sendiri.
Karena itu, tantangan utama dalam pengembangan pariwisata budaya bukan hanya meningkatkan jumlah wisatawan, tetapi juga memastikan bahwa budaya yang menjadi daya tarik utama tetap terlindungi dan tidak kehilangan makna aslinya.
Pada akhirnya, kasus Mentawai menunjukkan bahwa pariwisata memang dapat menjadi instrumen soft power yang efektif bagi Indonesia. Melalui promosi budaya masyarakat adat, Indonesia berhasil memperkuat citranya sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya dan destinasi wisata yang unik.
Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh berhenti pada pencapaian citra positif semata. Ketika budaya masyarakat adat menjadi sumber daya utama yang dipromosikan kepada dunia, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan budaya serta distribusi manfaat yang lebih adil bagi komunitas pemiliknya.
Sebab, keberhasilan pariwisata yang sesungguhnya bukan hanya diukur dari meningkatnya jumlah wisatawan atau reputasi internasional yang diperoleh, melainkan juga dari kemampuan menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat lokal yang menjadi fondasi utama daya tarik wisata itu sendiri.
Referensi
Anholt, S. (2007). Competitive Identity: The New Brand Management for Nations, Cities and Regions. New York: Palgrave Macmillan.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai. (2025). Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2024. Tuapejat: BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. (2025). Data Kegiatan Promosi Pariwisata Nasional dan Internasional Tahun 2025. Jakarta: Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.
Marbun, D. (2025). The Commodification of Culture in Global Tourism. Prosiding Akademi Bisnis Internasional.
Naser, P. A., Razaqu, M. R., Nofrianti, S., & Amelia, Y. (2023). Tato Tubuh Sebagai Ekspresi Kepercayaan di Mentawai. Jurnal Pendidikan Tambusai.
Nye, J. S. (2004). Soft Power: The Means to Success in World Politics. New York: Public Affairs.
