Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Naiknya Tarif Pajak Hiburan, Solusi atau Masalah Baru?
3 Februari 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ania Zahra Shofira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif pajak hiburan menuai pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Regulasi baru yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menggantikan aturan sebelumnya dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), menyebabkan lonjakan pajak yang cukup signifikan bagi sektor hiburan.
ADVERTISEMENT
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian judicial review yang mengecualikan spa dan mandi uap dari kategori hiburan, pengusaha hiburan lainnya tetap menganggap kebijakan ini memberatkan. Lantas, apakah kenaikan tarif pajak hiburan benar-benar menguntungkan pemerintah daerah, atau justru menekan industri hiburan dan konsumennya?
Pajak Hiburan Melonjak Drastis
Dalam aturan terbaru, tarif pajak hiburan naik drastis. Jika sebelumnya berkisar 10%-35%, kini beberapa kategori hiburan seperti diskotek, klub malam, karaoke, dan bar dikenakan tarif hingga 75% sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Hal ini tentu memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha hiburan yang merasa keberlangsungan bisnis mereka terancam.
Kenaikan pajak yang sangat tinggi ini jelas menimbulkan banyak pertanyaan. Di satu sisi, pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk pembangunan. Namun di sisi lain, beban operasional yang melonjak bisa membuat banyak tempat hiburan kesulitan bertahan, bahkan berisiko tutup.
ADVERTISEMENT
Kenaikan pajak ini memiliki dampak beragam bagi berbagai pihak:
Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin hiburan ilegal akan semakin berkembang karena masyarakat mencari alternatif yang lebih terjangkau. Dengan biaya tinggi di sektor formal, layanan hiburan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasi bisa menjadi pilihan utama bagi masyarakat. Hal ini tidak hanya merugikan industri hiburan resmi yang telah berinvestasi besar, tetapi juga mengurangi kontrol pemerintah terhadap aktivitas ekonomi tersebut. Alih-alih meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan ini justru bisa menciptakan celah bagi ekonomi informal yang tidak terkontrol, berpotensi mengurangi pemasukan pajak secara keseluruhan dan meningkatkan risiko sosial di lingkungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Solusi: Apakah Ada Jalan Tengah?
Beberapa langkah dapat diambil agar kenaikan pajak tetap memberikan manfaat tanpa membunuh industri hiburan. Beberapa di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang tidak dikaji dengan baik bisa berdampak lebih besar dibandingkan manfaat yang ingin dicapai. Pemerintah harus lebih bijak dalam menyesuaikan tarif pajak agar industri tetap berjalan tanpa mengorbankan potensi pendapatan daerah.
Keseimbangan Pajak dan Keberlanjutan Industri
Kenaikan pajak hiburan menjadi dilema bagi berbagai pihak. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah, sementara pengusaha dan masyarakat merasa terbebani.
Jika pemerintah tidak segera melakukan evaluasi dan diskusi dengan pemangku kepentingan, bukan tidak mungkin industri hiburan akan mengalami stagnasi atau bahkan kemunduran. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang tetap memperhitungkan keseimbangan antara penerimaan pajak dan keberlangsungan usaha. Jika tidak, maka kenaikan pajak hiburan bisa menjadi bumerang bagi ekonomi daerah itu sendiri.
Referensi:
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
ADVERTISEMENT
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Mahkamah Konstitusi. (2025, January 3). Mandi Uap/Spa Bagian dari Jasa Pelayanan Kesehatan. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22033