Konten dari Pengguna

Warisan Leluhur : Tantangan Melestarikan Hukum Adat di Tengah Globalisasi

Lu'manul Karim
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya
12 Oktober 2024 20:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lu'manul Karim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Surabaya, 12 Oktober 2024
zoom-in-whitePerbesar
Surabaya, 12 Oktober 2024
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengantar
Di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi informasi,hukum, warisan leluhur, termasuk hukum adat, menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Hukum adat, sebagai produk budaya dan tradisi masyarakat lokal, menyimpan nilai dan norma yang telah terjaga selama berabad-abad. Namun, dengan datangnya era digital, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya perlu menghadapi situasi yang menjadikan pelestarian hukum adat sebagai tantangan yang tidak mudah.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Hukum Adat
Hukum adat merupakan suatu sistem hukum yang merupakan hasil dari budaya masyarakat setempat. Ia berfungsi sebagai pedoman perilaku dan menyampaikan nilai-nilai yang dianggap penting oleh masyarakat tersebut. Hukum adat sering kali mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari tata cara pernikahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga penyelesaian sengketa.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman, hukum adat sering kali terpinggirkan oleh hukum positif yang diterima secara universal. Ketika individu-individu terpapar oleh norma dan nilai dari luar, ada risiko bahwa pemahaman dan penghargaan terhadap hukum adat dapat memudar.
Tantangan Globalisasi
Globalisasi telah menciptakan interkoneksi antara berbagai budaya di seluruh dunia. Meskipun hal ini memberikan peluang untuk pertukaran ilmu dan teknologi, dampaknya terhadap budaya lokal sangat signifikan. Di satu sisi, globalisasi memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi yang lebih luas; di sisi lain, ia juga memunculkan kekhawatiran akan homogenisasi budaya yang dapat mengancam eksistensi hukum adat.
ADVERTISEMENT
Fenomena ini terlihat dari meningkatnya pengaruh budaya asing dalam kehidupan sehari-hari, yang dapat menyempitkan ruang bagi hukum adat untuk diterapkan. Sebagai contoh, semakin banyak individu, khususnya generasi muda, yang terpapar dengan norma-norma luar yang modern dan cenderung mengabaikan nilai-nilai tradisional yang terkandung dalam hukum adat.
Era Digital dan Pelestarian Hukum Adat
Dalam konteks era digital, peluang untuk melestarikan hukum adat juga terbuka lebar. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk mendigitalisasi dan mendokumentasikan hukum adat. Pendekatan ini memungkinkan masyarakat untuk menyimpan pengetahuan tradisional dalam format yang lebih mudah diakses dan dibagikan.
Beberapa inisiatif sudah mulai terlihat dalam bentuk pengembangan platform online yang menawarkan akses terhadap informasi tentang hukum adat. Misalnya, situs websitus yang memuat informasi mengenai berbagai hukum adat yang ada di Indonesia dapat membantu masyarakat untuk mengenal dan memahami lebih dalam tradisi mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
Kurs-kursus online dan aplikasi pendidikan juga dapat menjadi sarana untuk mensosialisasikan pentingnya hukum adat kepada generasi muda. Dengan memanfaatkan media sosial, kampanye yang menekankan nilai-nilai hukum adat dapat menjangkau lebih banyak audiens, sehingga meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian hukum adat di tengah modernitas.
Peluang untuk Kolaborasi
Kesadaran akan pentingnya hukum adat dalam konteks hukum positif juga perlu ditingkatkan. Pemerintah dan lembaga non-pemerintah dapat bekerja sama dengan masyarakat adat untuk menyusun kebijakan yang mendukung pelestarian hukum adat. Kolaborasi ini dapat menghasilkan regulasi yang mengakui dan menghormati keberadaan hukum adat, sehingga menciptakan ruang bagi hukum adat untuk berfungsi dalam kerangka hukum nasional.
Program-program pemberdayaan masyarakat yang berbasis hukum adat, seperti pelatihan dan workshop, juga perlu didorong. Hal ini tidak hanya akan memberi masyarakat pengetahuan tentang hukum adat mereka, tetapi juga memberi mereka alat untuk melindungi dan melestarikannya.
ADVERTISEMENT
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun ada peluang untuk pelestarian hukum adat, banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah adanya perbedaan pandangan antara generasi tua dan generasi muda. Generasi muda mungkin lebih tertarik pada kebudayaan luar yang dianggap lebih modern dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain itu, kesenjangan pendidikan dan pemahaman mengenai hukum adat juga bisa menjadi penghalang. Tanpa pengetahuan yang memadai, masyarakat akan kesulitan untuk menghargai dan menerapkan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, dorongan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dan mempraktikkan hukum adat adalah kunci untuk mengatasi tantangan ini.
Tantangan Melestarikan Hukum Adat
Hukum adat merupakan inti dari identitas budaya suatu masyarakat. Ia mencakup aturan-aturan social, ritual, dan praktek-praktek yang telah dilestarikan turun temurun. Namun, di era digital, hukum adat menghadapi beberapa tantangan utama:
ADVERTISEMENT
Kompetisi Konten: Dengan maraknya media sosial dan platform online, konten-konten populer global sering kali mengalahkan konten budaya lokal. Hal ini membuat masyarakat kurang sadar dan menghargai warisan budaya mereka sendiri.
Perubahan Gaya Hidup Modern: Kemajuan teknologi telah membawa gaya hidup modern yang serba cepat dan konsumtif. Masyarakat sering kali lebih tertarik pada produk-produk bar-bar daripada warisan budaya yang unik dan bernilai historis.
Migrasi dan Urbanisasi: Proses migrasi dan urbanisasi telah menyebabkan banyak masyarakat pedalaman harus meninggalkan kampung halaman mereka untuk mencari pekerjaan di kota. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya pengetahuan dan praktek-praktek budaya tradisional.