Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Keuangan Daerah – Transfer Ke Daerah
28 Januari 2021 22:32 WIB
Tulisan dari Anjar Permana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Transfer ke daerah merupakan anggaran yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal yang didalam pendanaanya berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan di semua Daerah pada akhir bulan Oktober disetiap tahunya. Transfer ke daerah merupakan bagian dari belanja Negara.
ADVERTISEMENT
Kegiatan pendanaan transfer ke Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendanaan ini dialokasikan ke daerah dalam rangka untuk melaksanakan desentralisasi yang didalamnya terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan supaya tidak terjadi ketimpangan pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah, kegiatan pendanaan transfer ke Daerah juga ditujukan untuk mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.
Transfer ke Daerah ditetapkan dalam APBN, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selanjutnya dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran untuk tiap jenis Transfer ke Daerah dengan dilampiri rincian alokasi per daerah.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan kegiatan Transfer ke Daerah, biasanya Dirjen Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang berguna untuk memerintahkan kepada Bendahara Umum melakukan pemindahan pembukuan uang yang akan dialokasikan kepada Daerah yang ingin diberikan dana. Pemindahan ini berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Pemerintah Daerah menyampaikan konfirmasi tanda terima Transfer ke Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat lima hari kerja setelah Transfer Ke Daerah tersebut diterima. Setelah bendahara umum menerima perintah dari Dirjen Perimbangan Keuangan, maka bendahara harus membuka rekening di Bank Sentral atau Bank Umum atas nama Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran dana dilakukan dengan pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
ADVERTISEMENT
Penyaluran Dana Alokasi Umum
Penyaluran DAU biasanyadilakukan pada awal hari kerja yaitu bulan Januari dengan satu hari kerja sebelum awal kerja di bulan berikutnya yaitu Februari sampai dengan bulan Desember. Penyaluran DAU setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari besaran alokasi masing – masing daerah.
Pemotongan I Penundaan DAU biasanya sebesar 25% dari pagu rencana penyaluran per bulannya, hal ini dilakukan apabila PEMDA terlembat menyampaikan PERDA APBD, laporan realisasi APBD semester I dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pemotongan DAU dilakukan apabila ada lebih salur Dana Bagi Hasil pada tahun sebelumnya yang tidak bisa dipotongkan pada DBH yang bersangkutan serta ada tunggakan pinjaman daerah.
Penyaluran Dana Alokasi Khusus
1. Penyaluran dilakukan bertahap dan tidak melampaui tahun anggaran berjalan.
ADVERTISEMENT
2. Penyaluran Tahap I sebesar 30% dari total pagu DAK dilaksanakan paling cepat bulan Februari setelah daerah penerima menyampaikan Perda tentang APDB tahun berjalan Laporan Penyerapan DAK tahun sebelumnya, Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap III, Rekapitulasi SP2D untuk DAK Tahap III, Surat Pemyataan Dana Pendamping DAK.
3. Penyaluran Tahap II sebesar 45% dari total pagu, biasanya dilaksanakan setelah daerah penerima menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap I dan Rekapitulasi SP2D untuk DAK Tahap I.
4. Penyaluran Tahap III sebesar 30% dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap II, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
5. Tahap IV sebesar 10% dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
ADVERTISEMENT
6. Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap l/ll dibuat setelah penyerapan DAK mencapai 90% dari penerimaan DAK tahap sebelumnya.
7. Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau II diterima paling lambat 7 hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. Bila melampaui batas waktu tersebut maka DAK tidak dapat dicairkan.
8. Semua Dokumen Persyaratan tersebut harus di tandatangani oleh kepala daerah, dengan kertas berkop dan distempel. Dokumen yang disampaikan kepada DJPK adalah Dokumen yang Asli.
9. Laporan realisasi penyerapan DAK dibuat dalam format sesuai lampiran PMK 06/PMK.07/2013.
Dalam rangka penyaluran Transfer ke Daerah, setiap tahun anggaran selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan Desember, sebelum tahun anggaran dimulai, pemerintah daerah wajib menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang dilampiri dengan:
ADVERTISEMENT
1. Asli rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah
2. Copy keputusan kepala daerah mengenai penunjukkan/penetapan pejabat Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang disahkan oleh kepala daerah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Anjar Permana, Mahasiswa DIII Akuntansi Alih Program Politeknik Keuangan Negara STAN
Live Update