Konten dari Pengguna

Dari Sarang ke Pasar Global: Potensi Pajak SBW yang Terbang Begitu Saja?

Cantika Primalia
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
2 Februari 2025 12:23 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cantika Primalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Burung Walet. Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Burung Walet. Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sarang Burung Walet atau yang juga dikenal sebagai edible bird’s nests merupakan sarang burung yang terbuat dari “ludah” Burung Walet yang telah padat atau mengering. Sarang tersebut umumnya dipanen dari habitat alami seperti gua karst dan tebing tinggi, meskipun kini banyak petani yang menggunakan rumah walet (birdhouse) buatan untuk memudahkan proses panen. Faktanya, Burung Walet membuat sarang tersebut memerlukan waktu sekitar 30 hingga 40 hari dan rata-rata hanya tiga kali dalam satu tahun. Hal ini yang menyebabkan harga sarang walet cukup tinggi dan menjadi komoditas yang langka. Selain itu, sarang Burung Walet diketahui mengandung banyak nutrisi yang baik seperti mangan, kalsium, zinc, dan tembaga yang bermanfaat untuk kesehatan tubuh. Sarang yang paling banyak dipanen untuk dikonsumsi berasal dari jenis Burung Walet sarang putih (Aerodramus fuciphagus) dan Burung Walet sarang hitam (Aerodramus maximus).
ADVERTISEMENT
Selain jenis walet, kualitas sarang BurungWalet yang dapat dikonsumsi juga bergantung pada karakteristik dan kondisi bangunan, sumber pakan dan air, suhu dan kelembaban lingkungan, serta teknik dalam panennya hingga pengolahan produk akhir (Wahyuni, et al., 2022). Sehingga, tidak semua negara dapat memproduksi komoditas ini dan Indonesia menjadi salah satu negara yang beruntung dapat menjadi penghasil sarang Burung Walet. Sarang berkualitas tinggi dari Indonesia memiliki tekstur yang lembut, serat halus, dan tingkat kebersihan yang baik karena melalui proses pemilahan dan pembersihan yang ketat. Produk dengan nilai jual jutaan dolar ini merupakan salah satu komoditas pertanian yang paling penting sebab mampu berkontribusi signifikan terhadap ekspor Indonesia. Indonesia menjadi penghasil sarang walet terbesar di dunia yang menghasilkan sekitar 2.000 ton per tahun. Importir utama sarang Burung Walet Indonesia adalah Tiongkok, Hongkong, Vietnam, Amerika Serikat, dan Singapura. Merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) (2024), nilai ekspor sarang burung walet dari Indonesia sepanjang tahun 2023 mencapai 633,25 juta US$ atau naik 7,22 persen dari tahun 2022. Penghasil sarang burung walet yang berjumlah ribuan ton berasal dari berbagai wilayah Indonesia yang tersebar di pulau Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Jawa.
Grafik Nilai Ekspor Sarang Burung Walet Indonesia. BPS
Nilai jualnya yang tinggi membuat bisnis ini berkembang pesat, terutama di daerah-daerah penghasil komoditas. Namun, dibalik potensi ekonomi yang besar, penerimaan pajak daerah dari sektor ini masih jauh dari kata optimal. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi adalah kebocoran penerimaan pajak daerah akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan wajib pajak, serta banyaknya transaksi yang dilakukan di luar sistem resmi. Banyak pelaku usaha yang tidak melaporkan produksi dan penjualan secara akurat, atau bahkan menghindari pajak dengan menjual produk mereka melalui jalur informal dan ekspor ilegal. Kurangnya regulasi yang efektif serta keterbatasan sumber daya pengawasan di tingkat daerah semakin memperburuk situasi ini. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan yang sebenarnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT

Realita Penerimaan Pajak Daerah Sarang Burung Walet

Sarang burung walet “diklaim” memiliki banyak khasiat bagi kesehatan tubuh, seperti anti inflamasi, antivirus, menjaga kualitas jantung, menjaga daya tahan tubuh, mencegah penyakit diabetes, menjaga kekuatan tulang, hingga menjaga kecantikan kulit (Wahyuni, et al., 2021). Di Indonesia sendiri, konsumen sarang burung walet terdiri dari berbagai kelompok, mulai dari individu hingga industri besar yang mengolahnya menjadi berbagai produk kesehatan dan kecantikan. Sebagai komoditas yang bernilai tinggi, sarang burung walet berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui pajak atas penjualannya. Pajak yang dikumpulkan dapat digunakan untuk untuk memastikan bahwa daerah penghasil mendapatkan manfaat dari industri ini. Selain itu, penerapan pajak juga bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan dan mencegah praktik-praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, sebagai upaya untuk mengendalikan Sumber Daya Alam sarang Burung Walet, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendorong transparansi budidaya komoditas ini, pemerintah daerah berwenang memungut pajak dari pelaku usaha yang memanen dan menjual sarang burung walet, baik untuk penjualan dalam negeri maupun ekspor melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak atas SWB dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet sesuai ketetapan Peraturan Daerah masing-masing dengan tarif paling tinggi sebesar 10 persen dari nilai jual sarang burung walet. Namun, realitanya, penerimaan pajak di banyak daerah dari sektor ini tidak memenuhi target tahunannya. Implementasi pajak ini sering menghadapi kendala seperti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, kurangnya pengawasan, serta kurangnya transparansi pencatatan dan pelaporan. Jika tidak ditangani dengan baik, kebocoran pajak dari sektor ini akan terus terjadi yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
Meskipun beberapa daerah telah berhasil mengoptimalkan penerimaan pajaknya dari sektor ini, namun masih banyak daerah lain yang kurang dalam memanfaatkan potensi tersebut. Sebagai contoh, di Kabupaten Pandeglang, penerimaan atas sarang burung walet tidak pernah mencapai target dari tahun ke tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda setempat. Kendala yang dihadapi dalam mengoptimalkan pungutan pajak sarang Burung Walet karena berlakunya sistem self assessment yang mana penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri serta sulitnya melakukan penagihan kepada wajib pajak. Bahkan, pihak penagihan dan pengendalian Bapenda tidak keberatan jika pajak sarang burung walet dihapuskan dengan alasan penerimaan yang tidak pernah mencapai target setiap tahunnya.
Seretnya penerimaan pajak sarang burung walet juga dirasakan di berbagai kota di Kalimantan Selatan, misalnya Banjarmasin dan Kotawaringin Timur. Tantangan utamanya yakni tingkat kepatuhan wajib pajak dan kesadaran pajak masih rendah, baik disebabkan oleh kurangnya sosialisasi maupun adanya praktik penghindaran pajak oleh beberapa pelaku usaha. Disisi lain, Kota Pekanbaru melaporkan bahwa penerimaan atas pajak sarang Burung Walet tumbuh secara signifikan mencapai 52 persen selama tahun 2024. Kemudian, Bapenda Kabupaten Kotabaru mengungkapkan penerimaan dari sektor pajak sarang Burung Walet pada triwulan III tahun 2023 mencapai 144,63 persen dari target Rp465,013 juta.
ADVERTISEMENT

Renungan Strategi Optimalisasi Pajak Sarang Burung Walet

Dari contoh diatas, dapat terlihat adanya ketimpangan dari berbagai daerah dalam penerimaan pajak ini mencerminkan adanya tantangan yang perlu diatasi agar industri ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah setempat. Pemerintah daerah dapat mengambil sejumlah langkah strategis untuk mengatasi berbagai hambatan yang menghambat penerimaan pajak sarang burung walet. Dengan meningkatkan layanan dan prosedur perpajakan yang lebih transparan dan informatif, wajib pajak diharapkan mampu mengikuti prosedur dengan mudah. Kemudian, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi kepada pengusaha sarang burung walet tentang pentingnya membayar pajak dan manfaatnya untuk pembangunan daerah. Selain itu, pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan, terutama dalam proses penjualan sarang burung walet ke luar negeri, serta menerapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak memenuhi syarat perpajakan. Untuk memastikan bahwa setiap pengusaha sarang burung walet memiliki izin yang diperlukan dan memenuhi pajaknya, perlu melakukan koordinasi yang baik antara instansi terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan, dan aparat penegak hukum. Hal tersebut dapat membantu dalam pengawasan dan penagihan pajak yang lebih optimal.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, optimalisasi pemungutan pajak dari sarang burung walet menjadi isu yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan asli daerah. Dengan strategi pengawasan yang tepat dan kebijakan pemungutan yang lebih terarah, pajak dari industri sarang burung walet dapat menjadi sumber PAD yang signifikan, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Referensi
Ahmad Nurahsin. (2023). Triwulan III pajak sarang burung walet capai 144,63 persen. ANTARA KALSEL. https://kalsel.antaranews.com/berita/385269/triwulan-iii-pajak-sarang-burung-walet-capai-14463-persen
Badan Pusat Statistik. (2024). Ekspor Sarang Burung menurut Negara Tujuan Utama, 2012-2023. bps.go.id. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/1/MjAyMiMx/ekspor-sarang-burung-menurut-negara-tujuan-utama--2012-2022.html
Heru, R. (2025). Pajak Sarang Burung Walet Pekanbaru Tumbuh Pesat, Capai 52%. Media Center Riau. https://mediacenter.riau.go.id/read/89534/pajak-sarang-burung-walet-pekanbaru-tumbuh-pe.html
Pemerintah Pusat. (2022). Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Prasetia, M. M. (2024). Pajak Sarang Burung Walet di Pandeglang Sulit Tercapai, Potensi PAD Terancam Hilang. Radar Banten. https://www.radarbanten.co.id/2024/05/07/pajak-sarang-burung-walet-di-pandeglang-sulit-tercapai-potensi-pad-terancam-hilang/
Putra, D. A. (2024). Sarang Burung Walet: Emas Putih RI yang Rentan Kebocoran Pajak. tirto.id. https://tirto.id/ri-surga-sarang-burung-walet-gUgY
Sheridan, J. (2023). Sarang Burung Walet, Harta Karun Pendongkrak Ekspor Indonesia. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5248795/sarang-burung-walet-harta-karun-pendongkrak-ekspor-indonesia
Wahyuni, D. S., Latif, H., Sudarwanto, M. B., & Basri, C. (2021). Ulasan: Sarang Burung Walet sebagai Pangan Fungsional. ACTA VETERINARIA INDONESIANA, 9(3), 201-214.
Wahyuni, D. S., Latif, H., Sudarwanto, M. B., & Basri, C. (2022). Pola Pemeliharaan Burung Walet di Pulau-pulau Utama Penghasil Sarang Burung Walet di Indonesia. JURNAL SAIN VETERINER, 40(2), 117-127.