Kawin Kontrak Menurut Hukum Islam

Tatu amalia
Mahasiswi Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
10 November 2021 13:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tatu amalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
source : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
source : pixabay.com
ADVERTISEMENT
Allah swt menjelaskan dalam al-Qur'an bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Allah swt berfirman : "Maha Suci (Allah) yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh Bumi dan dari diri mereka sendiri maupun dari apa yang tidak mereka ketahui" (Q.S Surah Ya Sin Ayat 36).
ADVERTISEMENT
Saat ini telah dikenal banyak sekali jenis perkawinan, salah satunya yaitu kawin kontrak. kawin kontrak adalah salah satu perkawinan yang cukup kontroversial.Uniknya, kawin kontrak ini diabadikan dan dilestarikan oleh satu kelompok yang mengatas namakan agama. Dalam agama islam Kawin kontrak disebut mut’ah yang secara etimologis mempunyai pengertian “kenikmatan dan kesenangan”. Tujuan dari perkawinan tersebut yaitu hanya untuk memperoleh kenikmatan seksual sementara, kawin kontrak sendiri selain dibatasi oleh waktu, juga tidak dibatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Jadi, boleh bagi seorang pria menikah lebih dari empat orang istri.
Dalam pernikahan ini juga tidak diperlukan saksi, pengumuman, perceraian, dan Juga dilakukan tanpa adanya wali atau tanpa persetujuan walinya, dan tidak adanya kewajiban bagi laki-laki untuk memberi nafkah, tempat tinggal serta kewajiban lainnya. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi kaum perempuan, karena itu lah kawin kontak tidak diperbolehkan baik menurut hukum negara maupun hukum agama.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana dampak dari kawin kontrak?
kawin kontrak menimbulkan dampak negatif seperti : pelecehan terhadap kaum wanita, penelantaran keturunan yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, juga tidak adanya tanggung jawab terhadap anak, serta memicu dan menyebarkan terjadinya penyakit kelamin.
Bagaimana pandangan islam terhadap kawin kontrak?
Sejarah adanya kawin kontrak tersebut telah berlangsung sejak zaman Rasulullah. Pada saat itu islam mewajibkan bagi kaum laki-laki untuk berjihad, kaum laki-laki merasa sangat berat ketika meninggalkan istri -istri mereka dan juga merasa berat jauh dari kaum wanita, diantara pengikut Rasul dalam berjihad ada yang bertanya kepada Rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Hadist Mas’ud yang artinya: "Kami ikut berperang dengan Rasulullah dan istri-istri kami tidak ada disamping kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, bolehkah kami mengebiri? Maka Rasulullah melarang kami untuk mengebiri dan memberikan keringanan kepada kami untuk menikahi perempuan dengan membayar imbalan untuk waktu yang ditentukan" (HR. Bukhari Muslim).
ADVERTISEMENT
Kemudian Rasulullah mengharamkan kawin kontrak sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu majah disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “wahai kalian semua (manusia), sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian melakukan perkawinan mut’ah. Kini ketahuilah, bahwa Allah swt mengharamkannya sampai hari kiamat”.
Majelis Ulama Indonesia juga secara tegas menyatakan bahwa hukum kawin kontrak adalah haram. Hal ini sesuai dengan fatwa No. Kep-B-679/MUI/XI/1997. Fatwa tersebut memutuskan bahwa kawin kontrak haram hukumnya.
Adapun pelaku nikah mut'ah bisa dilaporkan dan diadili jika terbukti kuat akan mendapatkan hukuman. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dengan berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh jumhur ulama tentang keharaman kawin kontrak, antara lain:
1. Firman Allah: "Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri atau budak perempuan mereka. Sesungguhnya mereka (dalam hal ini)tiada tercela."(Q.S. al- Mukminun (23):5-6). Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang ber fungsi sebagai istri atau budak wanita. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut "ah tidak berfungsi sebagai isteri atau sebagai budak wanita. la bukan budak wanita, karena akad mut'ah bukan akad nikah, dengan alasan sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
a. Tidak saling mewarisi. Sedang akad nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan.
b. Iddah kawin kontrak tidak seperti iddah nikah biasa.
c. Dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristri empat. Sedangkan tidak demikian halnya dengan kawin kontrak
d. Dengan melakukan kawin kontrak seseorang tidak dianggap menjadi muhsan karena wanita yang diambil dengan jalan mut'ah itu tidak menjadikan wanita berstatus sebagai istri, sebab mut'ah it tidak menjadikan wanita berstatus sebagai istri dan tidak pula berstatus budak wanita. Oleh karena itu, orang yang melakukan kawin kontrak termasuk dalam firman Allah: "Barang siapa mencari selain daripada itu, maka mereka itulah orang melampaui batas." (QS. al-Mukminun (23):7)
2. Kawin kontrak bertentangan dengan tujuan persyaratan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan dalam keluarga dan melanjutkan keturunan.
ADVERTISEMENT
3. Kawin kontrak bertentangan dengan peraturan pemerintah Negara perundang-undangan Republik Indonesia (antara lain UU Per kawinan Nomor 1974 dan kompilasi hukum islam)
Oleh karena, itu larangan kawin kontrak didasarkan atas dampak negatif yang ditimbulkan dan dirasa banyak merugikan kaum wanita. Bukan hanya itu saja, larangan kawin kontrak sangat ditentang oleh ajaran agama islam karena tidak sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku dalam islam dan hukum yang berlaku di Negara kita.