Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Integritas Profesional Jadi Kunci Atasi Malpraktik
8 Januari 2025 14:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Alesandra Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahukah Anda bahwa kesehatan adalah hak yang dijamin oleh semua negara? Kesehatan merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib diperoleh oleh seseorang karena kedudukannya sebagai seorang manusia sebagaimana dijelaskan dalam UU No.39 Tahun 1999[1].Tidak hanya berhak atas keadaan sehat, tetapi juga pelayanan kesehatan yang bermutu. Sayangnya, hal-hal seperti ini masih sulit untuk diwujudkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terlihat dari masih adanya kasus-kasus malpraktik. Salah satunya adalah kasus bidan AG di Sumatra Selatan menunjukkan pelanggaran integritas profesional, seperti tidak adanya Surat Izin Praktik (SIP), kesalahan diagnosis, dan pemalsuan identitas. Hal ini berdampak pada kesehatan pasien dan juga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan.
Apa itu malpraktik?
Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang mengakibatkan kerugian pada pasien[2]. Berikut adalah aspek-aspek malpraktik[3] :
Aspek-aspek malpraktik
a). Aspek Kesengajaan
Professional misconduct atau kesengajaan yang ditandai dengan tidak adanya surat izin berkaitan dengan kegiatan praktik.
b). Aspek Pelanggaran
ADVERTISEMENT
Apa itu professional integrity?
Professional Integrity atau Integritas profesional mengacu pada kepatuhan terhadap prinsip etika, kejujuran, dan perilaku moral dalam tugas dan interaksi profesional seseorang.
Kepatuhan atas etika dalam integritas profesional sudah seharusnya dibatasi dengan suatu peraturan. Hal ini ditindaklanjuti dengan pembuatan Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 [4] tentang Kesehatan. Pada kasus ini, Bidan (AG) yang melakukan praktik tanpa izin telah melanggar beberapa peraturan terkait malpraktik, yaitu :
1.Pasal 439 UU No. 17 Tahun 2023
2. Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 Ayat 1
3.Pasal 441 UU No. 17 Tahun 2023
ADVERTISEMENT
Penulis : Alesandra Putri1, Aliya Angraeni Yasin2, Debby Ananda Hanny3, Eka Nabila Sevtiani4, Geotama Galang Saputra5, Ghaida Hanan Nabilah6, Jevizka Zahra Deriszal7, Kistrian Lintang Kalyana T. 8, Muhammad Evan Fauzi9, Serly Erlika Rama Dani10
Referensi
[1] Komnas HAM. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM; 1999. Tersedia dari: https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-$
[2] Pengertian malpraktik SIPLAWFIRM. Mengenal malpraktik medis. 2023 Jul 10.
[3] Gunawan D. Kelalaian – Malpraktek dalam Asuhan Keperawatan. Direktorat Jenderal Pelayanan
[4] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Internet]. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia; 2023. Pasal 439-441. Tersedia dari:https://www.kemkes.go.id/id/undang-undang-republik-indonesia-nomor-17-tahun-2023-tentang-kesehatan