Terciptanya Indonesia yang Unggul dan Indonesia yang Maju

Putri Nurlia Rosydi
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
11 Mei 2022 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Putri Nurlia Rosydi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Semangat Kebangsaan dan Cinta Tanah Air, Bela Negara, dan Penegakkan Hukum Demi Terciptanya Indonesia yang Unggul dan Indonesia yang Maju

ADVERTISEMENT
Wisata Lembah Tumpang

Makna Semangat kebangsaan dan Cinta Tanah Air Indonesia

Semangat kebangsaan adalah bentuk semangat rakyat Indonesia dan seluruh komponen penyusun sebuah negara dalam mempertahankan keutuhan dan kemerdekaan bangsa dengan melakukan tugas sebagai warga negara yang baik. Dengan adanya sikap semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara akan mampu menjadikan sebuah bangsa yang kokoh dan kuat dalam menghadapi segala ancaman yang datang. Hal tesebut dapat menimbulkan dampak positif bagi rakyat sendiri dan juga bangsa. Salah satu contoh dengan adanya semangat kebangsaan yaitu terciptanya keutuhan, persatuan dan kesatuan, serta minimnya perpecahan.
ADVERTISEMENT
Selain semangat kebangsaan adapun sikap yang harus dijunjung tinggi yaitu sikap cinta tanah air. Cinta tanah air adalah sikap kasih sayang, cinta terhadap negara dimana kita dilahirkan, dibesarkan, dan memperoleh kehidupan. Sikap cinta tanah air merupakan penerapan dari butir-butir Pancasila sila ke-3 yaitu Persatuan Indonesia. Sehingga dapat dijabarkan bahwa dengan kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus menerapkan sikap cinta tanah air agar terciptanya bangsa yang memiliki tingkat persatuan yang baik antar warga negara dengan berbagai berbedaan.

Kebudayaan Indonesia Sebagai Kunci Menuju Negara Yang Unggul

Dapat kita ketahui bahwa Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil, yang tersebar mulai dari Sabang sampai Merauke. Dari banyaknya pulau yang tersebar, tentunya memiliki suku, agama, ras, dan budaya yang berbeda-beda. Hal tersebut yang mendorong kita sebagai generasi penerus bangsa untuk selalu mengembangkan keberagaman yang ada sebagai bentuk kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Dari segi kebudayaannya, Indonesia mempunyai berbagai macam kebudayaan seperti tarian, bahasa, adat istiadat, pakaian, hingga rumah adat dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia harus tetap dikembangkan dan dilestarikan, agar kebudayaan tersebut tidak terhapus oleh budaya luar yang masuk karena era globalisasi. Seperti yang telah tercantum pada UUD 1945 pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memlihara mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Serta kita harus bangga dan menjunjung tinggi terhadap kebudayaan untuk mencegah terjadi klaim budaya oleh negara lain.
Seperti salah satu contoh yaitu kesenian Reog Ponorogo yang berasal dari Indonesia khususnya daerah Jawa Timur, yang telah diklaim bahwa Reog tersebut merupakan warisan dan kesenian yang berasal dari Malaysia. Dari berita yang beredar itu membuat masyarakat yang memiliki minat terhadap kesenian, khususnya kesenian Reog Ponorogo mulai angkat bicara dan melakukan sebuah tindakan yang meyakinkan bahwa Reog Ponorogo merupakan warisan Indonesia. Beberapa orang berpendapat bahwa kejadian negara lain ingin mengklaim kesenian yang ada di Indonesia karena bentuk keantusiasan dan kesenangan orang luar negeri terhadap budaya Indonesia yang beragam dan menarik. Sehingga kita sebagai generasi penerus bangsa wajib melestarikan kebudayaan yang ada, agar kelak anak cucu di masa depan masih dapat menikmati warisan budaya tersebut.
ADVERTISEMENT

Sikap Bela Negara untuk Mempertahankan Keutuhan Bangsa Indonesia

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara, Bela Negara dapat didefinisikan sebagai sikap, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dan berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, yang memiliki makna bahwa warga negara memiliki tanggung jawab penuh atas negaranya dari segi pembelaan negara dan hak atas negera. Sikap bela negara tidak hanya mampu untuk diucapkan saja, melainkan harus diimbangi dengan tindakan yang sejalan dengan sikap bela negara dan cinta terhadap bangsa dan negara.
Bela negara bukan hanya berarti membela negara dengan ikut melaksanakan perang secara militer saja. Melainkan bela negara memiliki cakupan yang sangat luas seperti membela, mencegah, dan pemberian solusi terhadap ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri. Bentuk upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara yang telah tercantum pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, dan UUD 1945 pasal 30 ayat 2 yang berbunyi “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dalam konteks ini menerangkan bahwa TNI/POLRI sebagai peran utama dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara Indonesia, seperti pada pertahanan dan keamanan di wilayah berbatasan dengan negara lain dan keamanan di wilayah pedalaman rawan konflik. Sedangkan warga negara memiliki peran sebagai pendukung untuk menciptakan kondisi yang aman, damai, dan tentram di kawasan mereka masing-masing.
ADVERTISEMENT

Dengan Penegakkan Hukum Indonesia Teratur

Sebuah negara harus mempunyai dasar hukum sebagai pedoman masyarakat dan komponen negara dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakkan hukum merupakan sebuah tindakan yang dapat dilakukan ketika sesuatu menyalahi aturan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu contoh adalah kegiatan demonstrasi masyarakat kepada pemerintah. Seperti kita ketahui bahwa tidak lama ini telah terjadi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat terhadap pemerintah atas beredarnya informasi tentang penundaan kegiatan pemilu tahun 2024. Dengan alasan bahwa Presiden RI ke-7 Ir. Joko Widodo akan melanjutkan masa jabatnnya menjadi 3 periode. Hal ini yang membuat masyarakat tidak sependapat dngan hal tersebut karena menyalahi aturan. Telah disebutkan dalam UUD 1945 pasal 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Yang dimana Presiden RI saat ini telah menjabat selama dua kali periode secara berturut. Sehingga masyarakat ingin meluruskan berita tersebut agar tidak benar-benar terjadi dan pemerintah harus memahami dan melaksanakan peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini. Dengan begitu, negara Indonesia akan menjadi tentram, aman, damai, dan teratur.
ADVERTISEMENT