Konten dari Pengguna

Anggaran Diblokir Dampak Efisiensi, IKN Terancam Mangkrak?

Fanny Yolan Tamba
Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN
12 Februari 2025 15:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fanny Yolan Tamba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 22 Januari 2025, Presiden RI, Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini mencakup seluruh elemen pemerintahan, termasuk Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati atau wali kota.
ADVERTISEMENT
DJPB menyampaikan bahwa efisiensi pengelolaan anggaran ditujukan untuk mengurangi segala bentuk pengeluaran pada sumber daya yang tidak optimal. Namun, efisiensi anggaran justru dianggap menghambat kinerja operasional pada berbagai K/L dan sektor pemerintahan. Salah satu yang terimbas ialah kelanjutan proyek pembangunan IKN. Pertanyaan besar yang muncul selanjutnya ialah apakah investasi yang telah ditanamkan pada pembangunan IKN akan berakhir sia-sia?
Sejak 2019 silam, mantan Presiden Jokowi memutuskan untuk memindahkan ibu kota yang telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Proyek raksasa rersebut sudah dibangun sejak Juli 2022. IKN dibangun dengan identitas nasional yang akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia. Dilansir dari Liputan6.com, urgensi pemindahan IKN adalah untuk menyongsong visi Indonesia 2045, mewujudkan Indonesia yang lebih inklusif, mengatasi keterbatasan Jakarta, dan memperkuat identitas maritim Indonesia.
ADVERTISEMENT
Proyeksi anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN mencapai Rp466 Triliun. Per 21 September 2024, sumber pembiayaan yang sudah terealisasi mencapai Rp167,4 Triliun, yang terdiri dari 49.28% berasal dari APBN, 34.05% dari investasi langsung, serta 16.66% dari skema KPBU. Proporsi ini sempat menimbulkan protes karena telah melewati batas alokasi APBN yang dijanjikan sebelum pembangunan dimulai, yakni maksimal 20% dari total anggaran. Baru-baru ini, peraturan mengenai efisiensi anggaran menimbulkan keresahan baru karena digadang-gadang akan berdampak pada mangkraknya pembangunan IKN. Bagaimana realitanya?
Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025 efisiensi anggaran belanja K/L Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp256.100.000.000 yang akan terbagi-bagi pada 83 instansi yang akan terdampak efisiensi. Otorita Ibu Kota Nusantara yang telah terpagu sebesar Rp6.395.534.826.000 mengalami efisiensi sebesar Rp4.811.095.000.000, sebesar 75,23%, dan menempati posisi pertama dalam lembaga terdampak efisiensi, jika membandingkan antara pagu total dan besaran efisiensi. Di samping itu, Kementerian Pekerjaan Umum yang turut mengambil andil besar dalam pembangunan IKN, menjadi salah satu yang paling terdampak dalam efisiensi.
ADVERTISEMENT
Anggaran Kementerian PU dipangkas dari Rp110.95 T menjadi Rp29.57 T. Adapun anggaran belanja infrastruktur di Kementerian PU bahkan dipangkas lebih dari 75% menjadi Rp22,3 T. Bahkan, sampai saat ini, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkapkan anggaran untuk pembangunan IKN pada tahun 2025 belum dapat terealisasi. Di sisi lain, anggaran untuk pembangunan IKN dinyatakan “diblokir”. Benarkah demikian?
Isu pemblokiran anggaran IKN menemui sejumlah sudut pandang baru dari berbagai pihak, seperti yang dilansir dari Tempo. Anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) untuk 2025 masih diblokir oleh Kementerian Keuangan, namun bukan berarti tidak tersedia, melainkan belum dibuka. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan belum ada bujet yang direalisasikan, sementara Sekjen Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan kebijakan awal tahun terkait efisiensi belanja berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai pemangkasan anggaran merupakan hak Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan prioritas pembangunan negara. Meskipun demikian, Direktur Lingkungan Hidup dan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menegaskan bahwa proyek IKN tetap berjalan dengan anggaran operasional yang tersedia. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengonfirmasi anggaran masih berada di Otorita IKN dan Kementerian PU, hanya belum dibuka. Presiden Joko Widodo pun menegaskan bahwa keputusan pemangkasan dan pemblokiran anggaran adalah wewenang pemerintah, sementara juru bicara proyek IKN Troy Pantouw memastikan pembangunan tetap berlangsung sesuai arahan Presiden.
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi ramai diperbincangkan karena isu mangkrak akibat pemblokiran anggaran. Namun, Juru Bicara Otorita IKN (OIKN), Troy Pantouw, membantah hal ini. Ia menegaskan bahwa proyek tetap berjalan dan saat ini memasuki tahap kedua, yang berfokus pada pembangunan kawasan yudisial, legislatif, serta infrastruktur pendukung lainnya. Ia juga memastikan bahwa kabar tentang pekerja yang akan dipulangkan tidak benar. Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran bukan berarti proyek pembangunan akan dihentikan, melainkan menjadi bagian lain dari upaya efisiensi.
ADVERTISEMENT
Dari total alokasi anggaran sekitar Rp 14,87 triliun, sebagian dana masih tertahan karena proyek sebelumnya perlu diselesaikan terlebih dahulu. Namun, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN dengan anggaran Rp 48,8 triliun untuk tahap kedua (2025-2029). Plt Deputi Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga juga menegaskan bahwa pembangunan tetap berjalan sesuai rencana, dengan target menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028. Hal ini juga diperkuat oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran hanya berarti dana belum dicairkan, bukan dihapus. Presiden Prabowo Subianto sendiri berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan IKN dalam lima tahun ke depan.