Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Upah Minimum yang Tidak Hanya Naik, Namun Harus Seimbang
25 Agustus 2021 13:27 WIB
Tulisan dari jjbbb tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasti pernah terbesit dibenak kita, Jika Upah Minimum naik akankah para pekerja sejahtera? Tentu saja belum pasti!. Pertama-tama mari kita bahas mengenai penetapan upah minimum. Pemikiran dasar penetapan upah minimum yaitu bahwa upah minimum adalah langkah memperoleh penghasilan yang layak untuk mencapai kesejahteraan pekerja dengan memperhitungkan aspek produktivitas dan kemajuan dari suatu perusahaan. Tiap tahun, penentuan upah minimum selalu menjadi bahasan utama di antara para pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja.
ADVERTISEMENT
Harcharan Singh Khera mendefinisikan upah dengan harga yang dibayarkan karena jasa-jasa buruh dari segala jenis pekerjaan yang dilakukan, baik pekerjaan yang bersifat mental ataupun fisik (Harcharan Singh Khera, 1978: 261).
Kestabilan dalam nilai upah minimum sungguh sangat penting bagi para pekerjanya, namun balik lagi ke dalam konsumsi serta pengeluaran dari masing-masing individu. Sebab persoalan dari sejahtera tidak hanya bersoal dalam besarnya jumlah pendapatan melainkan juga pengeluaran dan harga kebutuhan pokok di suatu daerah seperti ada halnya harga barang-barang yang ada di kota tentu saja lebih mahal dari pada yang hidup di desa. Maka dari itu yang diperlukan adalah upah yang layak, stabil dan seimbang dengan pengeluaran para pekerja.
Kebijakan pengupahan berdasarkan UU 13/2003
ADVERTISEMENT
1. Penetapan Upah Minimum
Upah Minimum adalah upah terendah bagi mereka yang lajang dan belum berpengalaman yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah Minimum ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, yang didalamnya ada perwakilan dari Serikat Pekerja, APINDO dan Pemerintah). Sekalipun Upah Minimum yang ditetapkan di suatu daerah terdapat lebih dari satu upah minimum namun yang berlaku tetap hanya satu upah minimum saja.
Contoh: Bila kabupaten tersebut telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka yang berlaku adalah UMK Kabupaten tersebut. Tetapi bila kabupaten tersebut belum memiliki UMK maka yang berlaku adalah Upah Minimum Propinsi (UMP).
Sistem upah minimum juga menyamakan semua usaha. Upah dari perusahaan asing ekspor disamakan dengan upah dari perusahaan domestik
ADVERTISEMENT
2. Perundingan Upah
Penetapan upah dapat juga lakukan melalui perundingan upah (di atas upah minimum).
Perundingan Upah dapat dilakukan secara :
- Individu : antara seorang karyawan dengan Manajemen/Perusahaan, biasanya diatur dalam perjanjian kerja
-Kolektif : antara Serikat Pekerja dengan Manajemen/Perusahaan, biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama
3. Struktur dan Skala Upah
Dalam UU 13/2003 pasal 92 menyebutkan Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Penyusunan ini penting karena :
-Mencegah diskriminasi upah (gender, suku, ras dan agama)
- Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang nilainya sama
- Dasar dalam menetapkan upah seorang karyawan
- Gambaran masa depan pekerja di perusahaan tersebut
- Acuan dalam perundingan upah secara kolektif
ADVERTISEMENT
- Perhitungan premi Jamsostek dan Pajak Penghasilan
4. Peninjauan Upah secara berkala
Peninjauan Upah secara berkala merupakan kelanjutan dari Ketentuan penyusunan struktur dan skala upah di setiap daerah (Hal ini diatur dalam UU 1/2003 pasal 92 ayat 2). Hal ini termasuk hal yang sangat penting sebab dengan adanya peninjauan secara berkala oleh dari pemerintah dan pihak yang bersangkutan dapat meningkatkan tingkat kestabilan dalam menyesuaikan upah pekerja. Peninjauan ini dapat dilakukan dengan baik karena alasan kenaikan upah minimum, kenaikan produktivitas maupun meningkatnya kekayaan perusahaan.
Setelah mengetahui bagaimana cara agar terciptanya upah minimum yang layak dan stabil, maka kita harus mengetahui bagaimana cara menyeimbangkan dan memanfaatkan upah yang telah kita dapat dengan pengeluaran yang kita keluarkan agar upah tersebut tidak dihabiskan secara sia-sia melainkan dapat menjadikan hidup kita memperoleh kesejahteraan yang lebih lagi.
ADVERTISEMENT
1. Membuat anggaran bulanan
Dengan memperoleh upah dalam kategori minimum, sangat diperlukan manajemen yang baik. Bisa di awali dengan membuat rencanakan anggaran bulanan. Untuk kebutuhan primer seperti makan, ongkos bekerja, tagihan listrik, cicilan rumah, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kebutuhan tersier, buatlah anggaran untuk cicilan motor (jika perlu), atau untuk waktu senggang
2. Memilah antara kebutuhan dan keinginan
Banyak sekali orang yang salah dalam menyikapi kebutuhan dibanding hanya keinginan semata. Coba perhatikan berapa jumlah tagihan hutang bulanan? Jika angkanya semakin besar ini menjadi hal penting yang harus serius diperhatikan. Menekan tagihan hutang akan memperluas jumlah alokasi biaya hidup yang lain. Jika tidak memilah mana hal yang dibutuhkan dengan yang diinginkan konsekuensinya tagihan pun akan semakin besar sementara sumber penghasilan tidak bertambah.
ADVERTISEMENT
Sesuatu yang kita butuhkan bukanlah apa yang diinginkan. Usahakan untuk menahan selera jika ingin upah minimum yang dihasilkan dapat membuat kehidupan lebih sejahtera. Hal ini mungkin sulit namun seiring berjalannya waktu pasti akan menjadi suatu kebiasaan baik.
3. Menabung
Seperti pepatah "sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit" dengan menabung sedikit saja hasil dari upah yang kita hasilkan niscaya akan menjadi manfaat besar dikemudian hari. Hal ini juga membantu untuk menekan pengeluaran yang tidak terlalu penting.
4. Membuat Daftar Pengeluaran Harian
Dapat di coba dengan menyimpan slip belanjaan dan menuliskan ke dalam sebuah tabel/daftar pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan untuk setiap harinya. Dengan analisis seperti ini kita dapat mengetahui barang apa saja yang sebenarnya tidak harus dibeli di bulan yang akan datang.
ADVERTISEMENT
5. Investasi
Dengan semakin berkembangnya zaman kita sudah semakin dimudahkan dengan fasilitas investasi secara online seperti reksadana ataupun saham yang bahkan sudah bisa mulai dari Rp 10.000. Dan sudah semakin banyak kita melihat generasi muda yang bahkan gaji masih UMR sudah mulai sadar berinvestasi sejak dini akibat dari kemajuan sistem yang ada.
Melalui hal ini sudah sangat membantu dalam memanfaatkan upah minimum yang dihasilkan agar tidak hanya sejahtera sesaat namun bisa sampai ke masa depan kita.
Referensi:
Sari, R. (2013). Kebijakan Penetapan Upah Minimum Di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 4(2), 131-145.
Mulyadi, M. Penetapan Upah Minimum Provinsi (Suatu Kajian Hukum Progresif). Katalogis, 4(2).
Khera, Harcharan Singh. 1978. Mikroekonomi: Prinsip-prinsip dan Aplikasi-aplikasi, (terjemahan Moh. Kaus Tajudin). Petaling Jaya: Khera Sdn. Bhd.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Live Update