Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
DISKRESI POLITIK sebagai ALAT PENGUASA, PIDANAKAN ! : Enggartiasto Lukita
19 Januari 2018 4:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari 090271 Rush tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
DISKRESI POLITIK sebagai ALAT PENGUASA
PIDANAKAN ! : Enggartiasto Lukita pada KASUS IMPOR BERAS 500.000 TON !
ADVERTISEMENT
Oleh : Indra Wardhana
Januari 18 2018
INDONESIA MELAWAN
Impor beras sebanyak 500.000 ton baru-baru ini, tidak lain sebagai keputusan yang sewenang – wenang dan salah kaprah dari Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan.
Dan hingga saat ini, TUANKU Menteri Perdagangan tersebut belum atau tidak tersentuh oleh pihak berwenang.
Mari kita tinjau tentang DISKRESI :
Dalam tataran praktis maupun teoritis dikeluarkannya suatu "kebijakan" atau "diskresi" oleh pejabat tata usaha negara hingga saat ini masih menimbulkan dilema tersendiri, karena dapat dijadikan sebagai ALAT POLITIK SANG MAHARAJA dan para pembantunya.
Istilah diskresi mulai banyak digunakan dalam beberapa hari terakhir terkait persoalan IMPOR BERAS 500.000 ton. Istilah DISKRESI tidak lepas dari berlakunya UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014 - UU AP) yang menjadikan kata diskresi sebagai kata baku hukum. Sekalipun demikian, padanan katanya sudah sering digunakan beberapa tahun lalu, saat penyelamatan Bank Century karena adanya anggapan merugikan keuangan negara sebanyak 6,76 Trilyun yang diambil dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelontorkan, persoalan kontribusi tambahan pengembang reklamasi pantura Jakarta dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sesuai UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014 - UU AP)
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Membaca (UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014 - UU AP)) pada BAB III RUANG LINGKUP DAN ASAS - Bagian Kesatu - Ruang Lingkup – pada Pasal 4, Ayat 2 dituliskan bahwa DISKRESI :
Pengaturan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif.
ADVERTISEMENT
BAB IV - HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN - Pasal 6
Ayat 2,
poin e. menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;
Cukup, bosan saya melihat PASAL-PASAL yang lentur di atas, sisanya akan dilampirkan sebagai bagian dari tulisan ini.
Hukum sebagai alat politik itu pasti, karena hukum dan politik sangat sulit dipisahkan, meski ada juga pihak yang menyatakannya sebaliknya. Dalam tataran praktis maupun teoritis dikeluarkannya suatu "kebijakan" atau "diskresi" oleh pejabat tata usaha negara/Menteri hingga saat ini masih menimbulkan dilema tersendiri. Mekanisme diskresi atau kebijakan terobosan yang diambil seorang pejabat publik seringkali dianggap melanggar undang-undang dan di identikkan dengan pidana, di lain pihak mengatakan tidak, karena anggapan DISKRESI dibutuhkan, terutama pada saat-saat darurat.
ADVERTISEMENT
Pandangan dogmatik (Dogmatika Hukum adalah cabang ilmu hukum yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada kurun waktu tertentu dari sudut pandang normatif), yang menyebut hukum sebagai alat politik bukanlah universal, melainkan hanya milik negara-negara tertentu. Hukum, khususnya yang tertulis merupakan alat politik yang bersifat universal. Hal ini lebih diperkuat lagi bila hukum dipandang sebagai alat rekayasa sosial.
Ketika yang dibicarakan politik, maka sorotan yang ditujukan kepada politik yang dijalankan pemerintah. Dalam kaitan ini, pemerintah bertugas menentukan bentuk dan corak hukum yang dipakai di dalam mempertahankan cita-cita negara. Suatu kaedah mempunyai sifat hukum karena kaedah tadi ditetapkan dan dipertahankan oleh negara yang dalam hal ini oleh para pejabat. Hukum merupakan salah satu alat bagi negara dalam mempertahankan cita-cita nasionalnya. Karena negara pada hakikatnya merupakan tatanan politik suatu masyarakat, maka cita-cita hukum suatu negara secara ideal merupakan akibat lanjut cita-cita politiknya. Negara dalam arti tatanan politik pada hakekatnya merupakan suatu alat bagi orang-orang atau golongan yang memegang kekuasaan di negara tersebut. Karena itu, hukum yang berlaku sudah barang tentu mengandung cita-cita politik orang-orang atau golongan yang berkuasa di negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, sifat dan wujud hukum didasarkan pada cita-cita atau aturan-aturan yang berpengaruh besar terhadap orang-orang atau golongan yang berkuasa.
ADVERTISEMENT
Pada FAKTA yang sering terjadi, saat DISKRESI digunakan adalah BLUNDER, dimana Kaidah HUKUM tidak sesuai dengan tujuan NORMATIF-nya, seperti yang tertuliskan di atas.
Mari kita lihat pada KASUS beras impor 500.000 ton.
_https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3821430/dpr-cecar-mendag-dan-dirut-bulog-soal-impor-beras
RAPAT DPR dan Menteri Perdagangan
Kamis 18 Jan 2018,
Mendag dan Dirut Bulog Soal Impor Beras, akan kita dapatkan CATATAN tentang masalah IMPOR BERAS 500.000 ton sebagai berikut :
1. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dan Dirut Bulog, Djarot Kusumayakti, antara lain soal lokasi pendistribusian impor nantinya, kemampuan keuangan Bulog, hingga soal sinkronisasi data dari Kementerian Pertanian.
2. Mempertanyakan kemampuan keuangan Bulog, tercatat belum memberikan dividen sejak tahun 2015 dan memiliki hutang sebesar Rp 300 miliar.
ADVERTISEMENT
"Jadi betul Bulog tidak punya uang? Karena sampai sekarang belum memberikan dividen. Selain itu Bulog juga beberapa kali sempat terkena kasus, contohnya pada tahun 2016 dimana Subdivre Semarang melakukan penyelewengan beras senilai Rp 6,3 miliar.
3. Pada 7 Desember stok beras bulog 1,1 juta ton aman sampai April 2018. Muncul pernyataan bahwa Stok beras pas-pasan, apa memang solusinya impor? Atau ada persoalan tata niaga di Bulog yang salah, yang perlu benahi?
4. Untuk impor saat ini membutuhkan proses yang memakan waktu satu sampai dua bulan. Artinya, beras impor baru akan datang pada Februari bahkan April 2018. Itu berarti beras tersebut tidak bisa langsung di datangkan.
ADVERTISEMENT
5. "Dua tahun pemerintahan Jokowi (Presiden Joko Widodo) tidak impor beras. Lalu sekarang tiba-tiba impor, ada apa sebetulnya?
6. bagaimana nantinya upaya distribusi di pelabuhan. Artinya, 500.000 ton beras impor tersebut akan didistribusikan ke mana saja.
7. "Berapa destinasi pelabuhan nanti untuk pemerataan stok ini 500.000 ton? Apa sudah ditentukan sebelumnya atau nanti?
8. Sinkronisasi data yang dimiliki Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan stok beras yang ada. Kementan selalu mengklaim stok beras yang dimiliki saat ini berlimpah. Namun kenapa Kemendag harus melakukan impor.
9. "Masalah terkait neraca, tidak punya neraca beras. Sehingga terdapat ke simpang siuran antara Kemendag dan Kementan. Akibat statement Menteri Pertanian, yang menyatakan sebenarnya ada masalah harga. Ini memperlihatkan data Kementan tidak akurat dan perlu rapat gabungan untuk selanjutnya.
ADVERTISEMENT
proyek-proyek bermasalah yang dijalankan Kemendag lainnya :
versi Centre for Budget Analysis (CBA)
1. Kajian Prospek Bisnis Pergudangan. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp2.429.570.000 pemenang proyek PT. Mulia Arthaloka.
2. Pemberdayaan Manajemen Pasar Rakyat. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp9.393.780.000. pemenang proyek PT. Bennatin Surya Cipta.
3. Pemetaan Potensi Komoditas Unggulan Kabupaten/Kota Gerai Maritim. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp492.525.000. pemenang proyek PT. Asha Cipta Persada
4. Pemetaan Sistem Logistik Perdagangan Antar Pulaudi Kawasan Indonesia Timur. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp4.034.250.000. pemenang proyek PT. Jaya Anugerah Sukses.
5. Penyusunan Rencana Aksi Penyusunan Rencana Aksi Dukungan Perdagangan di Bidang Kemaritiman Nasional. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp4.697.770.000. pemenang proyek PT. Daya Cipta Dianrancana.
6. Survei Pengawasan Sarana distribusi. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp6.615.884.000. pemenang proyek PT MI.
ADVERTISEMENT
7. Integrasi data dan Pengembangan Dashboard Sarana Distribusi Perdagangan. Serta Replikasi Sistem Monitoring Perdagangan di Tingkat Daerah. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp2.876.260.200. pemenang proyek PT. Republik Solusi.
8. Penyusunan SOP PNBP SKA pada IPSKA. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp534.795.000. pemenang proyek PT. Cipta Esa Unggul.
9. Pemetaan Struktur Biaya dan Distribusi Komoditi Barang Penting. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 2.902.350.000. pemenang proyek PT. (PERSERO) Sucofindo.
10. Pemetaan Struktur Bahan Pokok dan Distribusi Komoditi Hasil Industri. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp1.200.232.000. pemenang proyek PT. Daya Makara UI.
11. Program Pengembangan Merek (Rebranding). Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp691.350.000. pemenang proyek PT Mark Plus Indonesia.
12. Pemetaan Perubahan Pola Konsumsi Produk Dalam Negeri Melalui Peningkatan Produk Dalam Negeri Tahun 201. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp1.902.109.000. pemenang proyek PT. Dharma Kreasi Nusantara.
ADVERTISEMENT
Dari bukti-bukti di atas yang terpaparkan dengan jelas, beberapa hal pelanggaran yang dilakukan oleh Enggartiasto Lukita TERHADAP IMPOR BERAS 500.000 TON sesuai UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014
sebagai berikut :
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2014
TENTANG
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
BAB V
KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Bagian Ketiga
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Pasal 10
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini
meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik
KESIMPULAN :
Dasar penggunaan DISKRESI sebagai bagian dari kewenangan Pemerintah akan kepastian HUKUM telah terjadi pelanggaran, karena ketidak sesuaian dari tujuan dan maksud dari penggunaan DISKRESI tersebut, pelanggaran dapat dilihat dengan MATA TERBELALAK merunut pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
ADVERTISEMENT
Pasal 10, UU Adminsitrasi Pemerintahan NOMOR 30 TAHUN 2014, yang juga di dalamnya mengatur DISKRESI, yaitu :
:Pelanggaran Masalah kepastian hukum, Pelanggaran kemanfaatan, ketidakberpihakan, pelanggaran keterbukaan, pelanggaran kepentingan umum hingga poin PELAYANAN YANG BAIK.
Kebijakan DISKRESI bukanlah kebijakan yang mudah dan bisa sembarangan untuk dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi, karena akan dengan mudahnya indicator level yang menjaga hukum di dalamnya akan MENYALA bak bunyi ALARM jika ada PENCURI yang ingin melakukan pencurian di rumah/negara, apabila jika terjadi pelanggaran terhadap penggunaan secara serampang dan sarat kepentingan.
BAHAYA DISKRESI :
Bagaimana Jika DISKRESI tersebut dipergunakan sebagai alat kekuasaan tanpa diketahui oleh berbagai PIHAK, terutama MASYARAKAT?
Bagaimana DISKRESI dilakukan tanpa keberpihakan RAKYAT banyak?
ADVERTISEMENT
Bagaimana DISKRESI dipergunakan untuk KEBERPIHAKAN pada kelompok tertentu?
Bagaimana DISKRESI dipergunakan untuk menutupi KORENG penguasa?
Dan masih banyak lagi pertanyaan BAGAIMANA lainnya.
Dari beberapa kajian secara literasi akan di dapat bahwa wewenang politik DISKRESI menyangkut kebijakan dapat membawa implikasi buruk bagi suatu pemerintahan.
salah satu contoh kasus dari sisi pertumbuhan dan pemberdayaan ekonomi dimana pihak diluar pemerintah, akan menghadapi berbagai hambatan (contoh petani, pengusaha lokal) karena adanya pejabat pemerintah yang bersifat oportunis (mencari celah untuk keuntungan pribadi), hal ini dikaji dalam bentuk tulisan yang berjudul :
Political discretion and corruption: the impact of institutional quality on formal and informal entrepreneurship, European J. International Management, Vol. 11, No. 3, 2017
References :
ADVERTISEMENT
1. Leff, N.H. (1964) ‘Economic development through bureaucratic corruption’, The American Behavioral Scientist, Vol. 8, pp.8–14.
2. Acemoglu, D., Johnson, S. and Robinson, J.A. (2001) ‘The colonial origins of comparative development: an empirical investigation’, American Economic Review, Vol. 91, No. 5, pp.1369–1401.
3. Baumol, W.J. (1990) ‘Entrepreneurship: productive, unproductive and destructive’, Journal of Political Economy, Vol. 98, No. 5, pp.893–921.
4. Bevan, A.A. and Estrin, S. (2004) ‘The determinants of foreign direct investment into European transition economies’, Journal of Comparative Economics, Vol. 32, pp.775–787. Brouthers, L.E., Gao, Y. and McNicol, J.P. (2008) ‘Corruption and market attractiveness influences on different types of FDI’, Strategic Management Journal, Vol. 29, No. 6, pp.673–680.
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). Prinsip ini telah berlangsung sejak tahun 1945 di mana pertama kali UUD 1945 disusun dan diberlakukan.
Yang mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.
Aristoteles yang merumuskan bahwa “Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya”.
Sedangkan menurut Immanuel Kant bahwa “tujuan Negara hukum adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat”.
Dalam perwujudannya suatu negara yang dijalankan oleh pemerintahan, selayaknya Pemerintah sebagai suatu intitas yang lebih tinggi, tentu harus mempunyai tanggung jawab yang besar bagi kehidupan masyarakat-nya untuk mencapai suatu keadilan yang sama dalam kedudukan-nya (equalty before the law).
ADVERTISEMENT
Realitas obyektif menunjukkan, pemerintahan REZIM yang di pimpin saat ini oleh JOKOWI
Sungguh perdebatan mengenai akuntabilitas dalam kondisi politik saat ini tidak akan berakhir dalam waktu dekat. Faktanya, bahwa perdebatan ini semkain KERAS dan PANAS, situasi ini didorong oleh ketegangan mendasar antara klaim yang berasal dari model REZIM pemerintahan saat ini, melawan klaim yang berasal dari partisipasi RAKYAT sebagai bahan baku UTAMA suatu pemerintahan perihal DEMOKRATISASI . Teriakan atas perbaikan akuntabilitas untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan oleh REZIM yang di pimpin JOKOWI beserta bawahannya harus sesuai dengan wujud asli-nya , abstrak, dan maksimal sebagai perwujudan prinsip partisipasi yang bersifat demokratis (Indonesia sebagai negara DEMOKRASI no 4 di dunia, catat itu…). TANPA PERLU PENCITRAAN dan MODEL PINOKIO yang sering BERDUSTA dengan muka NAIF layaknya ANAK KECIL sebagai DONGENG layar lebar, yang akan selalu ditonton setiap masa.
ADVERTISEMENT
Keyakinan seperti itu tentu saja sebagai wujud keinginan RAKYAT bersama, dalam upaya mencegah dan mengenali peluang spesifik dalam membatasi penyalahgunaan kekuasaan, sementara di sisi lain , pertanggungjawaban REZIM beserta pembantunya hanyalah satu cara untuk membatasi kekuasaan; bahwa Ada banyak bentuk pertanggungjawaban lain untuk sebuah demokrasi yang tidak pernah mereka lakukan.
Untuk di ingat, sejarah akan terus menerus berulang tanpa pernah berhenti dan bergeser dari tempatnya. Penyebab utama ketidakstabilan suatu negara dikarenakan kebencian rakyat terhadap pemerintah.
Pemimpin dalam perspektif ISLAM :
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda ::
أَيُّمَا رَاعٍ غَشَّ رَعِيَّتَهُ فَهُوَ فِي النَّارِ.
”Pemimpin mana saja yang menipu rakyatnya, maka tempatnya di neraka”.
مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً ثُمَّ لَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحٍ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ. متفق عليه. وفي لفظ : يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاسِ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
ADVERTISEMENT
”Barangsiapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan baginya surga” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]. Dalam lafadh yang lain disebutkan : ”Ia mati dimana ketika matinya itu ia dalam keadaan menipu rakyatnya, maka Allah haramkan baginya surga”.
Dari perspektif Marxis, konflik kelas antara si KAYA dan rakyat biasa menjadi salah satu penyebab.
Ketidakadilan menimbulkan kebencian dari rakyat biasa terhadap pemerintah yang cenderung merangkul KONGLOMERAT dalam praktek sosial.
Sinyal merah telah berbunyi, indikator sebagai rambu sistim sudah menyala sebagai pertanda bahwa perekonomian ke depan dapat memperburuk keadaan situasi Nasional . Saat terjadi Krisis keuangan….hanya ada satu kata “BERSIAPLAH”…..
Titik perbatasan
(IW)