Konten dari Pengguna

Menteri Kehakiman ISRAEL : KAMI AMBIL ALIH FACEBOOK, TWITTER DAN GOOGLE

090271 Rush
Menulis ketika logika sudah tidak lagi berbicara.
10 Januari 2018 18:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari 090271 Rush tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Kehakiman ISRAEL : KAMI AMBIL ALIH FACEBOOK, TWITTER DAN GOOGLE
ADVERTISEMENT
Twitter adalah salah satu pihak yang dianggap tidak bisa diajak bekerjasama dalam persoalan pendudukan ISRAEL di Palestina
Oleh: Indra Wardhana
Desember 31, 2017
Kementerian KEHAKIMAN Israel mengatakan bahwa Facebook, Twitter dan jaringan medsos lainnya telah menghapus ribuan pesan yang dikirim oleh warga Palestina tahun ini atas permintaan mereka.
Layanan media sosial seperti Facebook dan Twitter semakin cenderung untuk menghapus konten dari jaringan medsos mereka atas permintaan pejabat peradilan Israel, menurut kesaksian seorang pejabat pemerintah pada sebuah pertemuan komite parlemen pada hari Senin.
Sebuah situs Israel yang mengkhususkan diri dalam berita IT melaporkan, bahwa kepala unit cyber di Kantor Kejaksaan Israel “Haim Wismonsky” telah mengambil tindakan untuk menghapus 85 persen konten/berita/pesan yang dianggap berbahaya pada tahun 2017, dibandingkan tahun 2016 yang hanya 70 persen.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2016, pemerintah meminta penghapusan 2.250 postingan di media sosial. Dan Total untuk tahun 2017 "jumlah konten naik beberapa kali lipat," kata Wismonsky. "Ada lonjakan yang sangat besar."
Komite parlemen Israel yang menerima laporan Wismonsky berkumpul untuk membahas sebuah proposal undang-undang yang akan memberdayakan sebuah pengadilan administratif, yang akan dikenakan kepada perusahaan media sosial untuk menghapus beberapa jenis konten tertentu.
Dengan adanya sebuah peraturan baru nantinya, yang disebut dengan sebutan "Hukum Facebook," ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah pengadilan untuk membuat keputusan semacam itu.
Pertama, Jika Pengadilan beranggapan bahwa isi konten/berita tersebut bersifat kriminal murni. maka, pengadilan harus bertindak karena berita/postingan tersebut dianggap merupakan ancaman bagi individu, keamanan publik atau keamanan nasional. Undang-undang tersebut berlaku untuk semua media sosial dan juga hasil pencarian Google.
ADVERTISEMENT
Pendudukan Israel dianggap oleh orang-orang Palestina merupakan suatu tindak kejahatan terhadap mereka, tanah mereka, bangunan dan tempat-tempat suci mereka, dan merupakan tindak pidana yang akan menimbulkan bahaya bagi keamanan masyarakat.
Beberapa perusahaan lebih mudah dan patuh untuk di ajak kerjasama dibanding yang lain. Seperti Google dan Facebook mereka sangat mematuhi kebijakan israel tersebut, jelas Mr. Wismonsky, sementara Twitter dan Wordpress cenderung sulit untuk diajak bekerja sama.
"Ada kasus di mana kami menganggap berita/postingan tersebut dapat menimbulkan ancaman, namun perusahaan seperti TWITTER dan Wordpress mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh si individu ," kata Wismonsky. "Karena ha-hal seperti itu, kami ingin mendapat dukungan hukum."
Ketua komite parlemen Nissan Slomiansky mengatakan: "Saya tidak mengatakan bahwa kita akan mengendalikan perusahaan-perusahaan medsos tersebut, tapi kita tidak bisa membiarkan mereka sepenuhnya sehingga tidak terkendali ... Kita harus setuju bahwa setiap entitas harus mematuhi hukum negara [di Israel] di mana perusahaan tersebut beroperasi . "
ADVERTISEMENT
Days of Palestine – 31 Desember 2017