Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Cukai Gula: Kebijakan Pahit untuk Masa Depan yang Lebih Manis?
10 Februari 2025 10:28 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Evitanadia Damayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Minuman Kemasan Diolah Oleh Penulis](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkhf8thmkmccp19tp1bqz2cs.jpg)
ADVERTISEMENT
Bayangkan jika setiap tegukan minuman favorit Anda dari teh kemasan hingga soda dingin tidak hanya menyegarkan tenggorokan, tetapi juga menambah beban di dompet. Inilah realitas baru yang dihadapi masyarakat dengan diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Cukai MBDK merupakan pungutan yang akan dikenakan pada setiap produksi minuman yang mengandung pemanis buatan sehingga minuman kemasan dengan tingkatan gula tertentu akan dikenakan pungutan cukai.
ADVERTISEMENT
Latar belakang pengenaan cukai ini sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Karakteristik yang dimaksud sebagai berikut:
Selain alasan regulasi, pemberlakuan cukai MBDK juga berkenaan dengan efek kesehatan yang ditimbulkan dari konsumsi minuman dengan gula tinggi seperti diabetes. Berdasarkan informasi dari IDF, Indonesia berada di urutan kelima sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak, dengan 19,5 juta kasus pada tahun 2021. Diperkirakan angka ini akan meningkat menjadi 28,6 juta pada tahun 2045.
ADVERTISEMENT
Saat ini pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan masih menjadi wacana yang rencananya akan diberlakukan pada semester kedua tahun 2025. Pemberlakuan kebijakan ini cukup krusial untuk dibahas mengingat dampaknya yang akan memengaruhi berbagai sektor yaitu bagi konsumen, industri, dan pemerintah.
Pengenaan cukai MBDK tentunya sangat berdampak bagi konsumen terutama yang sehari-hari mengkonsumsi minuman kemasan yang mengandung gula. Apabila Anda adalah salah satunya, maka bersiaplah untuk menghadapi potensi kenaikan harga minuman yang biasa Anda konsumsi.
Jika dilihat dari sisi konsumsi, pengenaan cukai ini juga berpotensi menyebabkan perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap minuman manis di dalam kemasan. Dengan adanya kenaikan harga, masyarakat yang biasa mengkonsumsi MBDK menjadi enggan untuk membeli karena harganya yang lebih mahal. Beberapa orang mungkin akan beralih untuk membeli minuman kemasan dengan kandungan gula lebih rendah yang tidak dikenakan cukai. Hal ini akan berdampak pada perubahan pola konsumsi masyarakat dari konsumsi minuman bergula tinggi menjadi minuman dengan kandungan gula lebih rendah.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya bagi konsumen, penerapan cukai MBDK juga berdampak pada produsen khususnya bagi perusahaan yang memproduksi minuman berpemanis. Berangkat dari harga jual minuman manis yang lebih tinggi menyebabkan daya beli masyarakat berkurang sehingga penjualan akan menurun. Hal ini tentunya merupakan kabar buruk bagi produsen. Oleh karena itu, para produsen minuman berpemanis perlu melakukan penyesuaian produksi. Misalnya dengan memproduksi minuman yang lebih sehat dengan kandungan gula yang rendah atau minuman tanpa gula.
Selain berdampak bagi konsumen dan produsen, tentunya kebijakan ini dibuat agar memberikan dampak positif bagi pemerintah sebagai perwakilan negara. Pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan akan meningkatkan pendapatan negara dari bidang cukai. Peningkatan pendapatan ini nantinya juga akan kembali lagi ke masyarakat untuk meningkatkan pembangunan dari berbagai sektor di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemberlakukan cukai MBDK tentu saja menuai pro dan kontra dari masyarakat. Di satu sisi, pengenaan cukai ini diharapkan dapat menurunkan konsumsi minuman manis sehingga menurunkan risiko efek kesehatan seperti obesitas dan diabetes. Kemudian bagi perusahaan dapat berinovasi untuk memproduksi minuman dengan kandungan gula yang lebih rendah atau bahkan tanpa gula. Bagi pemerintah, kebijakan ini tentunya akan membawa pada peningkatan pendapatan negara dari penerimaan cukai.
Namun, di sisi lain penerapan cukai ini memicu kontra seperti kenaikan harga produk yang dapat membebani konsumen khususnya bagi konsumen yang memiliki penghasilan rendah sehingga berakibat menjadi beban ekonomi masyarakat. Kemudian kebijakan ini berdampak pada industri kecil menengah yang mungkin mengalami penurunan penjualan.
Menjawab keraguan masyarakat, pemerintah menawarkan solusi yang dapat mengurangi efek negatif tarif cukai baru. Contohnya adalah menerapkan pungutan cukai MBDK secara bertahap sehingga dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi. Kemudian pemerintah juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi gula berlebih. Selain itu pemerintah akan menyusun langkah mitigasi untuk mengurangi dampak ekonomi pada kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.
ADVERTISEMENT
Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap berbagai kalangan. Dampak positif dari kebijakan ini antara lain dapat mengurangi risiko kesehatan seperti obesitas dan diabetes yang diakibatkan dari konsumsi gula berlebih. Kemudian peningkatan pendapatan negara yang berasal dari penerimaan cukai. Di sisi lain dampak negatif pemberlakuan cukai ini dapat menjadi beban ekonomi bagi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah. Selain itu, berimbas juga pada penurunan penjualan bagi produsen akibat daya beli masyarakat yang menurun.
Apabila kebijakan ini telah berlaku, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat di seluruh Indonesia, baik dari kalangan konsumen, produsen, maupun pemerintah.