Menutup Celah Konflik Kepentingan: Larangan Rangkap Jabatan KPA dan PPK

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Gunungsitoli
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Bangun Agustinus Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengelolaan Keuangan Negara tentunya menuntut adanya akuntabilitas, transparansi, serta pemisahan fungsi yang jelas untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan. Selama ini, rangkap jabatan dalam pengelolaan Keuangan Negara ibarat bom waktu dimana satu orang dapat memegang kendali ganda yaitu menyetujui ketersediaan anggaran (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) sekaligus mengeksekusi proyek dan mengikat kontrak (sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK). Baru-baru ini, Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan terbaru yang melarang rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 serta ditegaskan implementasinya Kembali melalui Surat Menteri Keuangan nomor S-46/MK/PB/2026 tanggal 7 Juli 2026 hal Penegasan Ketentuan Perangkapan Jabatan PPK oleh KPA pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026, pemerintah secara tegas membatasi perangkapan wewenang dari para pengelola perbendaharaan. Berdasarkan aturan tersebut, jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk memperkuat penerapan prinsip saling uji (check and balance) dalam pelaksanaan anggaran. Dengan memisahkan fungsi KPA dan PPK, pemerintah berupaya mengurangi potensi intervensi dari KPA terhadap PPK yang dapat mencederai integritas pengelolaan anggaran.
Namun perlu diluruskan bahwa aturan ini khusus menyasar instansi berskala nasional (Kementerian/Lembaga) yang mengelola dana APBN. Aturan ini tidak mengikat langsung Pemerintah Daerah (Pemda) yang beroperasi menggunakan dana APBD karena administrasi keuangan daerah memiliki payung hukum turunan tersendiri dari Kementerian Dalam Negeri. Meski begitu, langkah tegas di level pusat ini jelas menjadi sinyal kuat soal bagaimana pemisahan kewenangan seharusnya dijalankan di seluruh tingkatan pemerintahan.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, KPA diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai PPK hanya jika berada dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan jumlah atau kualitas SDM di suatu instansi. Namun, saat ini pemerintah sedang memproses perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2013, di mana salah satu butir yang telah disepakati adalah larangan perangkapan jabatan PPK oleh KPA secara permanen.
Meskipun aturan larangan telah diundangkan, Kementerian Keuangan memberikan ruang transisi agar kelancaran pelaksanaan anggaran pada tiap Satuan Kerja (Satker) tidak terganggu. Berdasarkan surat penegasan Menteri Keuangan nomor S-46/MK/PB/2026, berlaku beberapa ketentuan transisi berikut:
Surat Keputusan (SK) Pejabat Perbendaharaan yang memuat rangkap jabatan PPK oleh KPA dan diterbitkan sebelum diundangkannya PMK Nomor 41 Tahun 2026 dinyatakan tetap berlaku.
Untuk SK yang ditetapkan setelah PMK diundangkan, jabatan PPK masih bisa dirangkap oleh KPA, asalkan disertakan dengan Surat Pernyataan KPA yang menjelaskan alasan "kondisi tertentu" sebagaimana amanat Pasal 9 PP 45/2013.
Surat Pernyataan tersebut wajib disampaikan sebagai dokumen pendukung tambahan ketika Satker melakukan pendaftaran user aplikasi SAKTI kepada KPPN mitra kerja.
PPK yang saat ini masih dirangkap oleh KPA dapat tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan larangan rangkap jabatan KPA dan PPK ini akan diimplementasikan sepenuhnya pada Januari 2027. Sebagai langkah mitigasi, KPA diwajibkan untuk mengidentifikasi kebutuhan SDM, menyiapkan peserta untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi bagi pegawai yang diproyeksikan menjadi PPK, serta mengoptimalkan pegawai yang sudah memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Selain dari sisi pengelolaan keuangan negara, dari kacamata pengadaan barang dan jasa isu rangkap jabatan selalu menjadi polemik. Berdasarkan aturan terbaru dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP sebelumnya sempat memberikan celah fleksibilitas di mana KPA bisa merangkap sebagai PPK demi alasan percepatan pengadaan (misalnya pada kondisi darurat atau program prioritas nasional) asalkan memenuhi syarat sangat ketat seperti kepemilikan sertifikat PBJ dan Surat Keputusan Pelimpahan Wewenang dari Pengguna Anggaran (PA).
Namun, fleksibilitas dalam ranah teknis pengadaan ini kerap memunculkan risiko tata kelola. Beban kerja yang ganda membuat hilangnya fungsi kontrol internal serta meningkatkan risiko terjadinya penyelewengan anggaran dan pemilihan vendor yang bias akibat tidak adanya prinsip pemisahan kewenangan (check and balances).
Dengan terbitnya PMK 41/2026 dari sisi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ruang fleksibilitas tersebut akhirnya ditutup. Peraturan ini menyelaraskan semangat untuk memprioritaskan keamanan tata kelola negara (checks and balances) di atas sekadar kecepatan administratif..
Aturan ini pada dasarnya sangat ideal untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Namun, dalam praktiknya di lapangan memicu beberapa isu tersendiri bagi kementerian dikarenakan pada Kementerian yang memiliki banyak kantor vertikal di daerah masih banyak KPA yang merangkap sebagai PPK yang menyebabkan satuan kerja tersebut harus segera mengajukan pendaftaran/pelatihan SDM sebagai calon PPK pengganti dengan jadwal pelatihan yang bersaing dengan seluruh satuan kerja se-Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan juga menawarkan salah satu solusi mitigasi selain solusi masa transisi pada Surat Menteri Keuangan di atas, seperti menugaskan PPK "pinjaman" dari satuan kerja (satker) lain yang memiliki sertifikat pejabat perbendaharaan atau mengajukan dispensasi yang ditargetkan. Namun, menarik PPK dari satker lain rentan membuat beban kerja pegawai overload. Jika pekerjaan terlalu menumpuk, kualitas pengawasan proyek di lapangan justru bisa menjadi berantakan.
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
