Kurangnya Melestarikan Budaya dalam Pelaksanaan Bela Negara

Septia Dwi Rachmawati
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Progam Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Konten dari Pengguna
7 Januari 2022 20:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Septia Dwi Rachmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://www.freepik.com/photos/hand
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://www.freepik.com/photos/hand
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, yang sudah dijelaskan dalam UUD 1945 tepatnya dalam Pasal 1 Ayat (1). Negara juga dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan di organisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Sedangkan warga negara menurut Pasal 26, ayat (1), adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
ADVERTISEMENT
Istilah bela negara pastinya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap bela negara, untuk itu menanamkan kesadaran bela negara sangat penting untuk mempertahankan negara baik ancaman dari luar, ancaman militer maupun non-militer. Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur yang bersifat menyeluruh yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air.
Dasar hukum bela negara sudah tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Serta dalam Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Dalam Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) bahwa: “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara yang dicantumkan dalam pasal (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai profesi.
ADVERTISEMENT
Bentuk bela negara tidak hanya dalam wujud fisik seperti perang senjata, dalam upaya pembelaan menghadapi serangan yang mengancam dalam suatu negara tertentu. Tetapi bela negara juga dapat diwujudkan dalam bentuk non-fisik baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun melestarikan suatu budaya yang ada.
Di era modern seperti saat ini, tanpa kita sadari rasa cinta kita terhadap tanah air lambat laun makin menurun. Hal ini ditunjukkan dari gejala-gejala yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menyebabkan hilangnya suatu rasa bentuk bela negara sebagai bangsa Indonesia. Seperti dilihat dari aspek cara berpakaian, banyak remaja-remaja atau anak-anak yang lebih berdandan cenderung ke budaya barat, tidak ketinggalan gaya rambut yang yang dicat beraneka warna. Dan tidak banyak remaja atau anak-anak yang yang mau melestarikan budaya bangsa Indonesia, seperti dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian dan kebudayaan bangsa.
ADVERTISEMENT
Kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia juga dapat berpengaruh kepada pemuda Indonesia. Salah satunya di bidang budaya tradisional yang tidak diminati oleh para remaja. Bahkan banyak anak-anak yang tidak hafal lagu nasional dan kurangnya pengetahuan mengenai budaya tradisional Indonesia. Seni tradisi dari kebiasaan hidup dan kebudayaan yang telah terlupakan dengan perkembangan zaman. Sebagai contoh karya seni yang sudah banyak ditinggalkan yaitu tarian tradisional, seni lukis tradisional, wayang kulit, dan beberapa seni tradisi lain yang sudah jarang yang diminati. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan untuk perkembangan budaya tentunya di Indonesia.
Melihat kondisi tersebut sangat memprihatinkan jika suatu kebudayaan dibiarkan begitu saja dan makin maraknya remaja yang terpengaruh oleh budaya asing, di berbagai lingkungan baik itu dalam pendidikan ataupun lingkungan sekitar. Jika hal ini berlaku terus menerus, maka kebudayaan yang ada di Indonesia akan hilang dan menjadikan hilangnya rasa cinta tanah air.
ADVERTISEMENT
Dalam menanggapi kondisi seperti itu, pemerintah mengambil kebijakan dengan meminta ke setiap sekolah yang ada di Indonesia untuk mewajibkan kepada siswanya menyanyikan lagu nasional maupun wajib setiap hari sebelum kegiatan belajar dan mengajar dilangsungkan. Yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2015, setiap sebelum memulai pelajaran, siswa menyanyikan lagu kebangsaan dan atau lagu nasional. Serta menyisipkan tentang kebudayaan yang ada di Indonesia ketika proses belajar mengajar berlangsung.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dinilai cukup efektif karena rutinitas menyanyikan lagu nasional maupun wajib di sekolah, banyak siswa yang mulai mengetahui berbagai macam seni tradisional di Indonesia dan hafal lagu-lagu nasional dan wajib. Meskipun sepele, tetapi dengan mempelajari dan mengetahui kebudayaan yang ada di Indonesia, kita sudah berpartisipasi dalam hal bela negara.
ADVERTISEMENT
Dengan menjaga, mengembangkan, dan mempelajari kebudayaan yang ada di Indonesia, kita sudah melakukan bentuk bela negara. Sudah sepatutnya kita melestarikan budaya dan kita harus bangga bagian dari warga negara Indonesia yang mempunyai beragam budaya.