Analisis Pengelolaan Risiko Kontinjensi Non Penjaminan Bencana Alam Gempa Bumi

A college student at PKN STAN
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Fitri Nova Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bagaimana Indonesia mengelola risiko fiskal akibat gempa bumi?

Pendahuluan
Indonesia menempati posisi kedua dari 193 negara sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi menurut World Risk Report 2023, dengan skor World Risk Index (WRI) mencapai 43,50 (Portal Informasi Indonesia, 2024). Menurut Geoportal Data Bencana Indonesia yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, disingkat BNPB (2025), frekuensi bencana alam gempa bumi di Indonesia tercatat sebanyak 321 kali sejak tahun 2000 hingga 2024. Predikat rawan bencana ini disebabkan oleh posisi Indonesia yang terletak di antara tiga lempeng tektonik utama, yakni Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik. Menindaklanjuti kerawanan dan dampak kerugian baik finansial maupun non-finansial, risiko bencana alam gempa bumi menjadi isu strategis dalam Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2024, demi mencapai tujuan "Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan” dan menjaga kesinambungan fiskal.
Risiko Gempa Bumi di Indonesia
Menurut BNPB (2023), Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) dibentuk dari tiga parameter utama, yaitu bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity). Dari sisi bahaya, Indonesia menghadapi ancaman gempa bumi dari beberapa faktor geologi, termasuk zona subduksi, patahan aktif, serta Cincin Api Pasifik (Ring of Fire) yang menciptakan potensi gempa berkekuatan besar dan tsunami. Beberapa wilayah yang memiliki risiko tinggi antara lain Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua. Kerentanan sosial juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan dampak bencana. Kepadatan penduduk di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya memperbesar risiko korban jiwa dan kerugian ekonomi. Selain itu, banyak bangunan di Indonesia tidak memenuhi standar tahan gempa, yang meningkatkan tingkat kerusakan dan biaya pemulihan pasca-bencana. Hal ini membuat Indonesia memiliki kelas risiko tinggi yang tinggi dengan skor rata-rata 15,15 untuk kategori bencana alam gempa bumi (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2023).
Skema dan Stakeholder yang Terlibat
Dalam rangka mitigasi risiko bencana alam, Pemerintah menyediakan alokasi dana cadangan penanggulangan bencana dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi dana cadangan penanggulangan bencana bersumber dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dikelola oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan ketersediaan anggaran dalam menghadapi bencana. BNPB berperan sebagai koordinator utama dalam pencairan dana, yang kemudian disalurkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas distribusi dan pemanfaatan dana guna mendukung tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit untuk memastikan transparansi penggunaan dana. Dengan skema ini, pemerintah dapat memastikan pengelolaan dana yang efektif, mendukung pemulihan pascabencana, dan meminimalkan dampak fiskal akibat bencana.
Dalam pengelolaan risiko, downside risk dapat terjadi jika kerugian akibat gempa bumi melebihi dana cadangan. Hal ini disebabkan oleh tingginya frekuensi dan dampak gempa yang sulit diprediksi akibat keterbatasan SDM dan alat pemantauan. Jika risiko ini terjadi, pemerintah harus merelokasi anggaran, yang berpotensi menyebabkan pelebaran defisit. Oleh karena itu, strategi penguatan kapasitas mitigasi dan kesiapan anggaran menjadi kunci dalam mengurangi dampak fiskal akibat bencana.
Berdasarkan data penyerapan dana cadangan penanggulangan bencana 2009–2024, realisasi tidak pernah melebihi anggaran. Namun, probabilitas risiko tetap mempertimbangkan sifat bencana alam gempa bumi yang alami. Data Geoportal BNPB mencatat 321 kejadian gempa bumi pada 2000–2024, dengan 44 kejadian bermagnitudo ≥6,4 SR. Magnitudo ini dipilih karena gempa Lombok menyebabkan kerugian Rp 5 triliun, setara alokasi dana cadangan 2025. Sesuai kriteria risiko berupa kerugian selisih lebih, level kemungkinan risiko ditetapkan pada level 2 (kecil).
Sumber: Diolah Penulis dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2009-2024
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan bahwa rata-rata kerugian ekonomi langsung akibat bencana gempa bumi per tahun adalah sebesar Rp7,56 Triliun. Pernyataan ini dimuat dalam Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (Badan Kebijakan Fiskal, 2018). Oleh karena itu, level dampak akibat kejadian risiko adalah level 1 (sangat kecil) karena persentase dampak terhadap PDB tahun 2024 adalah sebesar 0,034%. Dengan demikian nilai inherent risk adalah Rp1.035,72 juta pada besaran risikko 2 dan level risiko adalah sangat rendah.
Meskipun level risiko sangat rendah, upaya mitigasi risiko dapat dilakukan untuk menurunkan level dampak karena kategori risiko memiliki dampak pada stabilitas APBN melalui kewajiban kontinjensi non penjaminan. Mitigasi utama ialah increasing flexibility berupa adanya dasar hukum. Beberapa aturan yang terkait adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana mengatur Pembentukan BNPB, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana mengatur anggaran penanggulanagan bencana yang bersumber dari APBN meliputi dana kontinjensi bencana, dana siap pakai dan dana bantuan sosial berpola hibah, serta Pengasuransian Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN.
Beberapa negara dengan risiko gempa tinggi, seperti Jepang dan Amerika Serikat, telah mengembangkan strategi mitigasi yang berbeda. Greer (2012) menyimpulkan bahwa Jepang menerapkan pendekatan top-down, yaitu pemerintah pusat memiliki kendali atas mitigasi dan pemulihan bencana, sedangkan Amerika Serikat menggunakan pendekatan bottom-up, yaitu tanggung jawab utama dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan pengawasan Federal Emergency Management Agency (FEMA).
Adapun mitigasi risiko untuk fiscal buffer yang dapat dilakukan antara lain adalah (1) Pooling Fund Bencana untuk pendanaan berkelanjutan, (2) Pembiayaan & Pinjaman Kontinjensi untuk cadangan fiskal, (3) Dana Cadangan Bencana untuk tanggap darurat dan rekonstruksi, (4) Realokasi Anggaran & Hibah untuk adaptasi fiskal, (5) Model Risiko Keuangan untuk prediksi dan optimalisasi pembiayaan, (6) Kombinasi Instrumen Pembiayaan untuk efisiensi fiskal, dan (7) Asuransi BMN, BMD & MBR untuk mitigasi kerugian. Berikutnya adalah solid collaboration dengan seluruh pihak terkait. Dengan mitigasi risiko yang dilakukan diharapkan nominal dampak dapat turun meskipun level risiko sudah sangat rendah.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan risiko kontinjensi dalam menghadapi bencana gempa bumi harus mengedepankan keseimbangan antara mitigasi fiskal, kebijakan struktural, dan koordinasi antar-lembaga. Untuk meningkatkan efektivitas mitigasi di Indonesia, direkomendasikan:
1. Peningkatan alokasi dana cadangan bencana sesuai dengan estimasi potensi kerugian tahunan.
2. Penerapan regulasi bangunan tahan gempa, teknologi AI, dan sensor gempa real-time guna memperkuat mitigasi struktural.
Dengan strategi ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan ketahanan terhadap gempa bumi serta mengurangi dampak finansial dan sosial akibat bencana.
Daftar Pustaka
Badan Kebijakan Fiskal. (2018). Strateegi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2023). IRBI Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2023. Jakarta: Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2025). Geoportal Data Bencana Indonesia. Diakses dari gis.bnpb.go.id.
Portal Informasi Indonesia. (2024). Mitigasi Banjir Jadi Sorotan Utama World Water Forum. Indonesia.go.id. Diakses dari https://indonesia.go.id/kategori/editorial/7964/mitigasi-banjir-jadi-sorotan-utama-world-water-forum?lang=1.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024.
