Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Stimulus Ekonomi Sebagai Upaya Mennyelamatkan Negeri Di Masa Pendemi Dari Resesi
4 September 2020 20:14 WIB
Tulisan dari Hadi Sutrisno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewasa ini hampir semua negara terkena Covid-19, hal tersebut tentunya membutuhkan perhatian extra bagi suatu negara untuk mengatasinya. Covid-19 sendiri menurut WHO (World Health Organization) merupakan jenis penyakit baru yang disebabkan oleh virus yang dinamakan (SARS-CoV-2). Perkembangan kasus ini sangatlah cepat, berawal dari kota wuhan china, kina telah menyebar ke 188 negara, dan menginpeksi sekitar 26 juta jiwa dengan tingkat kematian lebih dari 800 ribu jiwa (data per 3 september 2020). Dengan jumlah yang tidak sedikit tersebut akan menimbulkan banyak dampak, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi dari sisi ekonomi. Banyak Negara mengalamai resesi sebagai akibat dari virus ini.
ADVERTISEMENT
Lalu apa yang disebut resesi, dalam makro ekonomi, resesi atau penurunan ekonomi merupakan kondisi dimana produk domestik bruto (PDB) mengalami penurunan selama dua kuartal atau lebih dalam satu tahun atau pada saat pertumbuhan ekonomi bernilai negatif. Resesi sering digambarkan dengan peningkataan harga-harga secara tajam (inflasi) atau, sebaliknya turunnya harga-harga (deflasi ). Resesi dapat berdampak pada penurunan seluruh aktivitas ekonomi seperti konsumsi masyarakat, investasi dan lapangan pekerjaan secara masif . Resesi ekonomi yang berlangsung terus menerus dapat mengakibatkan depresi ekonomi yang nantinya akan mengarah ke kebangkrutan ekonomi (economy collapse).
Pada masa pandemi ini banyak wilayah yang melakukan PSBB bahkan Lock Down untuk mengurangi tingkat penularan COVID-19 yang semakin tinggi. Hal tersebut tentunya sangat berdampak pada aktivitas ekonomi di sekitar kita, secara sederhana pastinya konsumsi (C) akan mengalami penurunan yang cukup banyak, selain itu bank sentral berupaya meningkatkan konsumsi masyarakat dengan menurunkan suku bunga, namun penurunan suku bunga dapat mengakibatkan penurunan investasi dari luar negeri. Alhasil PDB kita akan mengalami kontraksi selama masa pandemi ini.
ADVERTISEMENT
Memang dampak ekonomi akibat Covid-19 yang terjadi saat ini telah mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat yang sangat dalam terhadap semua lapisan ekonomi, dari kelas bawah sampai atas. Semua negara di dunia termasuk Indonesia agaknya belum siap menghadapi bencana yang datang secara tiba-tiba dan masif karena belum memiliki pengalaman dalam menghadapi kasus serupa. Menghadapi virus yang secara kasat mata tidak kelihatan tentunya lebih sulit dari pada menghadapi peperang fisik yang pernah ada. Senjata paling modern dan pasukan militer paling terlatih tidak bisa digunakan disini , tetapi arah kebijakan yang tepat dalam ekonomi seperti pemberian insentif dan stimulus ekonomi untuk membangkitkan roda ekonomi di sektor riil sangat diperlukan saat ini.
ADVERTISEMENT
Selain hal diatas, pada bulan Agustus 2020 kemarin Indonesia telah merilis data yang menununjukkan bahwa data PDB Q2-2020 mengalami terkontraksi sebesar -5.32% YoY atau lebih buruk dibandingkan prediksi para analis pasar, yang sebelumnya memprediksi penurunan PDB Q2-2020 Negara Indonesia sebesar -4.61% YoY. Jika dilihat secara data yang ada dibandingkan dengan prediksi, memang terlihat ekonomi Indonesia lebih buruk dibandingkan prediksi Tetapi, apabila kita lihat dari perspektif global, penurunan PDB Indonesia per Q2-2020 ini sebenarnya masih lebih baik, apabila dibandingkan dengan penurunan PDB Q2-2020 negara-negara lain. Misalnya, Amerika Serikat yang PDB Q2 2020-nya mengalami penurunan -9.5% YoY atau 32,9 % dari kuartal sebelumnya, di negara-negara lain di Asia Tenggara seperti terkontraksi sekitar -12.2% YoY, Eropa yang rata-rata GDP-nya turun -15% YoY dll.
ADVERTISEMENT
Melihat kondisi saat ini Pemerintah telah merespon dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan dengan UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pemerintah, perbankan, serta otoritas keuangan lainya untuk melakukan langkah-langkah extra untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, menyelamatkan perekonomian nasional dan mempertahankan kondisi ekonomi dari kemungkinan dampak krisis multidimensional yang mungkin terjadi.
Sesuai dengan peraturan diatas pemerintah melakukan langkah-langkah untuk mengurangi resesi diantaranya :
• Memberikan Bantuan terhadap masyarakat yang mengalami kondisi rentan ekonomi
ADVERTISEMENT
• Memberikan kelonggaran cicilah dan bantuan bagi UMKM
• Memberikan insentif pajak bagi para pelaku usaha
• Memberikan BLT BPJS bagi karyawan swasta yang memiliki gaji dibawah 5 juta
• dll
Langkah pemerintah diatas merupakan instrumen yang dapat menjadi daya ungkit untuk memulihkan ekonomi di saat krisis akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, paket stimulus ekonomi yang dilakukan pemerintah dapat membantu sektor usaha UMKM berjalan lebih baik dan memberi efek multiplier sektor usaha di masyarakat dan sektor riil, Selain itu peningkatan belanja di masyarakat sebagai tindak lanjut pemberian bantuan sosial sangat diharapkan agar tetap menjaga sektor konsumsi (C) dan tetap mempertahankan PDB negara kita tidak jatuh dan masuk jurang resesi. Semoga langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dapat-dapat bekerja dengan efektif dan mampu menjaga kondisi ekonomi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ditulis :
Hadi Sutrisno
Mahasiswa D III Akuntansi PKN STAN
Data diolah dari berbagai sumber