Konten dari Pengguna

Potensi PLTS Atap untuk menuju Net Zero Emmision 2050

CHOIRUL ANAM

CHOIRUL ANAM

Mahasiswa Pembangkit Tenaga Listrik Politeknik Negeri Jakarta dengan fokus di bidang Teknologi Rekayasa Pembagnkit Energi

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari CHOIRUL ANAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembangkit listrik di Indonesia masih di dominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hal ini tidak sejalan dengan visi Indonesia untuk mencapai Net Zero Emmision 2050. Oleh karena itu PLTS atap merupakan salah satu solusi untuk mencapai hal tersebut. PLTS atap sendiri merupakan salah satu energi baru terbarukan yang memiliki potensi energi bersih yang melimpah. PLTS atap memanfaatkan atap bangunan untuk menempatkan panel surya agar mendapatkan sinar matahari untuk menghasilkan listrik.

Namun, penggunakan PLTS atap di Indonesia masih minim mengacu kepada data Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS), penggunaan energi surya Indonesia hanya 102 MW, sedangkan potensi yang dapat dihasilkan dari energi surya menurut Kementerian ESDM berkisar 4.8 KWh/m2 atau setara dengan 112.000 GWp.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (Sumber : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (Sumber : pixabay.com

Tantangan dalam implementasi PLTS atap

Mahalnya Biaya Instalasi

Mahalnya biaya instalasi dalam pemasangan awal menjadi penghambat dalam pertumbuhan PLTS atap di Indonesia, dikutip dari Antara pada 9 mei 2022 "Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana pernah menyampaikan bahwa biaya pemasangan PLTS Atap kini sudah tidak semahal dulu. Kisaran biayanya sebesar Rp 14 juta sampai Rp 17 juta per kWp."

Regulasi Pemerintah

Regulasi pemerintah memiliki peran penting dalam pertumbuhan pemasangan PLTS Atap di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan penggunaan PLTS Atap, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), ada beberapa poin yang dapat menghambat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap :

  • Kapasitas Terbatas: Meskipun regulasi terbaru membebaskan kapasitas pemasangan PLTS atap dari batasan daya terpasang PLN, PLN masih membatasi daya maksimal PLTS atap hingga 10%-15% dari daya terpasang. Ini membuat pelaku usaha dan masyarakat kesulitan mendapatkan izin pemasangan PLTS Atap

  • Proses perizinan yang rumit: Proses perizinan PLTS Atap seringkali memakan waktu sehingga hal ini dapat menghambat minat masyarakat dan pelaku usaha.

  • Regulasi pemerintah tidak memperhitungkan insentif fiskal atau pembiayaan yang dapat mengurangi biaya investasi instalasi PLTS Atap

Kesimpulan

Meskipun ada beberapa tantangan dalam perjalanan menuju Net Zero Emmision 2050, PLTS Atap memiliki potensi yang sangat besar untuk mencapai hal tersebut. Oleh karena itu perlunya kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat, agar PLTS Atap dapat menjadi solusi yang lebih terjangkau dan berkelanjutan untuk masa depan energi Indonesia