Konten dari Pengguna

Kecelakaan Kerja: Kesalahan Pekerja Atau Kesalahan Perusahaan?

Khalisma Novi Rahmadhani
Saat ini saya sedang berkuliah di Universitas Negeri Malang, Prodi Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis angkatan 2024.
14 Oktober 2024 10:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Khalisma Novi Rahmadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto : freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kecelakaan kerja merupakan suatu kondisi atau insiden merugikan yang dialami oleh pekerja dalam dunia kerja. Terkadang kecelakaan kerja terjadi secara tidak terduga sehingga kita tidak bisa menghindarinya. Seperti yang dialami oleh Andri, karyawan di Perusahaan wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia tewas setelah terseret mesin konveyor dan terjatuh dari ketinggian 15 meter. Korban sempat dilarikan ke klinik perusahaan, namun saat tiba di klinik, korban sudah tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal oleh tim medis.
ADVERTISEMENT
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama lima tahun terakhir kecelakaan kerja di Indonesia meningkat, hal tersebut dapat dibuktikan dengan terus meningkatnya klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) setiap tahunnya. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan jumlah klaim JKK pada tahun 2019 tercatat 182.835 kasus. Pada tahun 2020 jumlah klaim JKK meningkat sebesar 221.740 kasus. Pada tahun 2021 jumlah klaim JKK meningkat sebesar 234.370 kasus. Pada tahun 2022 jumlah klaim JKK meningkat sebesar 297.725 kasus. Pada tahun 2023 jumlah klaim JKK meningkat menjadi 360.635 kasus. Selain JKK peningkatan jumlah klaim juga terjadi pada JKM. Jumlah klaim JKM pada tahun 2019 tercatat 31.324 kasus. Pada tahun 2020 jumlah klaim JKM meningkat sebesar 32.094 kasus. Pada tahun 2021 jumlah klaim JKM meningkat sebesar 104.769 kasus. Pada tahun 2022 jumlah klaim JKM meningkat sebesar 103.394 kasus. Pada tahun 2023 jumlah klaim JKM meningkat sebesar 121.531 kasus.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa kasus kecelakaan kerja terus meningkat setiap tahunnya. Menurut BPJS Ketenagakerjaan (2020) menyatakan bahwa tiga penyebab utama insiden kecelakaan kerja yang terjadi disebabkan oleh tindakan tidak aman (unsafe action) dengan presentase sebesar 34,43%, pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dengan presentase sebesar 32,12% dan keadaan tempat kerja yang tidak aman dengan presentase sebesar 32,25%. Tindakan tidak aman (unsafe action) terjadi karena faktor-faktor internal yang dipengaruhi oleh pekerja, seperti kurangnya pengetahuan dan keterampilan, tingkah laku yang tidak aman, cacat tubuh yang tidak terlihat dan kelelahan yang dialami pekerja.
Berdasarkan permasalahan diatas, diperlukan suatu kebijakan ataupun penyelesaian agar kasus kecelakaan kerja ini tidak terus bertambah setiap tahunnya. Perusahaan perlu membuat kebijakan atau alternatif baru yang dapat menekan bahkan mengurangi jumlah kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahunnya. Penyebab utama kecelakaan kerja ialah kelalaian dari pekerja, dalam mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan sosialisasi atau pelatihan untuk para pekerja sebelum mulai bekerja di suatu perusahaan. Contohnya seperti pelatihan dan edukasi tentang cara melakukan pekerjaan khusus yang berbahaya dan berpotensi tinggi mengalami kecelakaan kerja di lokasi kerja. Hal tersebut penting dan berlaku untuk semua pekerja supaya dapat menekan dan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Selain itu perlu juga dilakukan pengecekan mesin secara berkala, memakai Alat Pelindung Diri, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menghindari resiko kecelakaan kerja. Semua pekerjaan pasti ada resiko kecelakaan kerja, oleh karena itu Utamakan Keselamatan (safety first) saat bekerja.
ADVERTISEMENT