Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Lebih Mengenal Tren Bisnis Halal
11 Juli 2023 13:49 WIB
Tulisan dari Muhammad Rasyid Ridho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai umat Muslim, halal dan haram pasti sudah sangat erat dalam kehidupan sehari-hari kita. Anjuran untuk selalu mengkonsumsi dan menjalankan segala sesuatu dengan yang halal serta menjauhi dari segala perkara yang haram adalah sebuah kewajiban bagi umat muslim. Halal-haram sudah menjadi bagian tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang Islam berupa perintah untuk berbuat meninggalkan atau memilih antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak juga variasi bisnis. Salah satu yang saat ini banyak diperbincangkan adalah bisnis yang berlandaskan hukum dan prinsip Islam, yaitu bisnis yang memperhatikan syariat kehalalan dan keharamannya (NISP, 2021). Meskipun terlihat lebih mengedepankan unsur religius, tetapi implementasi bisnis ini bersifat universal dan dapat diterapkan pada siapapun. Hal ini juga yang membuat adanya tren bisnis halal dalam tren gaya hidup halal (halal lifestyle).
Halal lifestyle ini telah menjadi tren global, tidak hanya di negara mayoritas muslim tetapi juga di negara mayoritas non-muslim. Kesadaran pemenuhan kebutuhan halal semakin berkembang di seluruh dunia dengan meluasnya pariwisata halal global, yang tidak hanya terbatas pada sektor destinasi wisata yang berkaitan dengan destinasi islami, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan pariwisata itu sendiri. Salah satunya seperti Jepang, negara ini sangat memperhatikan perkembangan tren halal, salah satu tandanya dengan diadakannya Japan Halal Expo yang selalu ramai sehingga cukup berhasil menarik perhatian dan minat berbagai pihak. Japan Halal Expo merupakan pameran besar yang menghadirkan produk halal buatan Jepang. Saat ini terdapat 350 restoran yang menyajikan makanan halal di Jepang (Warto & Samsuri, 2020).
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim dinilai memiliki potensi pasar yang besar dalam bisnis halal dan sangat membutuhkan sistem regulasi dan pengawasan yang berperan penting dalam mendukung perkembangannya. Negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Indonesia saat ini telah membentuk lembaga khusus untuk memeriksa apakah makanan yang diimpor dari negara non-muslim itu halal atau tidak. Saat ini sertifikasi halal ada pada industri makanan, farmasi dan keuangan, namun sertifikasi Halal juga sedang dikembangkan untuk industri lain, seperti kosmetik, pariwisata dan lain-lain (Astuti & Rukiah, 2019).
Penjaminan halal di Indonesia secara resmi diakui dan didukung negara dengan keluarnya Undang-undang (UU) No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) (Sukoso et al., 2020). Dengan disahkannya undang-undang ini berarti negara secara resmi mengakui dan menjamin sesuai hukum Islam berupa konsumsi makanan halal dan baik. Selain itu, sertifikasi halal yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini telah dilaksanakan oleh lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pembentukan undang-undang tersebut dikukuhkan dengan Keputusan Pemerintah No. 31/2019 tentang Jaminan Produk Halal (Sukoso et al., 2020). Peraturan ini diharapkan dapat memberikan keamanan informasi dan transparansi bagi para konsumen produk halal, serta meningkatkan pertumbuhan pasar industri halal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Diadakannya sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh MUI memberikan makna bahwa sertifikat halal sudah menjadi fatwa tertulis pada status kehalalan sebuah produk. Dalam pasal 4 UU JPH disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk tersebut adalah barang atau jasa yang berjenis makanan, minuman, kosmetik, farmasi, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, produk biologi, serta barang gunaan yang dipakai, atau dimanfaatkan oleh masyarakat (Astuti & Rukiah, 2019). Kemudian, dengan jaminan produk halal ini, para pelaku usaha bisa meningkatkan nilai plus dalam memproduksi dan menjual produk halalnya. Kemudian juga, Jaminan Produk Halal ini memberikan daya saing yang meningkat pada produk di pasar global, sehingga memberikan kontribusi juga bagi meningkatnya pertumbuhan ekonomi di suatu negara.
ADVERTISEMENT
Selain di Indonesia, lembaga yang menghubungkan seluruh pengawas bisnis halal di seluruh dunia juga didirikan sebagai bentuk keharmonisan dan keselarasan. World Halal Food Council (WHFC) merupakan forum yang mempertemukan Badan Sertifikasi Halal yang anggotanya berasal dari setiap negara di dunia. Hingga saat ini, anggota WHFC mencakup 65 perwakilan dari 22 negara. WHFC didirikan untuk menetapkan produk halal yang dikonsumsi umat Islam sebagai bagian dari perlindungan pada konsumen (Astuti & Rukiah, 2019). Lagi-lagi di dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa pesatnya bisnis produk halal belum didukung secara kuat pengembangan Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) dan kelembagaan sertifikasi halal global.
Beranjak dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tren bisnis halal saat ini sedang hype dan banyak di perbincangkan. Tidak hanya di Indonesia, namun seluruh dunia-pun sedang merasakan tren ini. Dengan didukung oleh badan sertifikasi halal yang ada di negara-negara, membuktikan bahwa tren bisnis halal saat ini tidak hanya sebatas nama, namun telah sesuai prosedur dan ketentuan syariat. Tren bisnis halal juga merupakan tren global yang tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim, namun umat agama lain juga turut serta menjadi konsumen bisnis halal ini. Selain itu juga bisnis halal tidak hanya dikembangkan di negara mayoritas muslim saja, namun seluruh negara yang ada.
ADVERTISEMENT
Daftar Bacaan
Astuti, A. R. T., & Rukiah. (2019). Bisnis Halal dalam Perspektif Etika Islam: Kajian Teoritis. AL MA’ARIEF : Jurnal Pendidikan Sosial Dan Budaya, 1(2), 97–106. https://doi.org/10.35905/almaarief.v1i2.1139
NISP, R. O. (2021). Bisnis Syariah: Pengertian, Hukum, Prinsip, & Contohnya. Ocbcnisp.Com. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/06/02/bisnis-syariah
Sukoso, Wiryawan, A., Kusnadi, J., & Sucipto. (2020). Ekosistem Industri Halal. In Proceedings Series on Social Sciences & Humanities (1st ed., Vol. 5). Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah-Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/edukasi/Documents/EKOSISTEM HALAL 2020.pdf
Warto, & Samsuri. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98–112. http://dx.doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803