Ramadhan: Secarik Kain yang Menjulurkan Perdamaian

Fandi Achmad Fahrezi
Fandi Achmad Fahrezi FKIP Pendidikan Sejarah Universitas Jember
Konten dari Pengguna
19 Maret 2024 16:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fandi Achmad Fahrezi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kisah Melanglang Buana
Sang fajar yang mulai tersipu malu, merupakan tanda bagiku untuk memulai melanglang buana mencari takjil guna membatalkan rentetan perjuangan untuk menggapai ridho illahi di bulan ramadhan. Aku menyelam diantara lautan manusia, es buah, dan alpokat kocok yang begitu memanjakan netra. Pandanganku seketika melesat menuju sepasang kekasih yang menjual beranekaragam kurma. Pria berjenggot dengan gamisnya yang tidak melebihi mata kaki ditemani oleh seorang perempuan yang begitu bersahabat dengan kain di seluruh tubuhnya. Melihat mereka berdua, otakku merespon dengan satu pertanyaan: "Sebenarnya apa yang membuat mereka begitu nyaman berpenampilan berbeda?" Sontak, kubenamkan diri di kursi dekat trotoar untuk mencari jawaban atas pertanyaan itu melalui gawai yang ku genggam.
ADVERTISEMENT
Secarik Kain
Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang salah satu atau kedua betisnya. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَذَا مَوْضِعُ الإِزَارِ فَإِنْ أَبِيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبِيْتَ فَلاَ حَقَّ لِلإِْزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ
“Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki.” Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, hal.70, Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shohih)
Ku temukan klasifikasi mengenai hadits isbal ini melalui situs yang lebih luas dan akhirnya dapat ku ketahui bahwa hadits-hadits tentang isbal ini telah terbagi menjadi dua.
ADVERTISEMENT
Pertama, hadis yang mengharamkan isbal secara mutlak. Kedua, hadis yang mengharamkan isbal karena motif kesombongan. Hadis yang menunjukan mutlak (keumuman) haramnya isbal, misalnya, yaitu: Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dari Nabi Saw bersabda, “(bagian) kain yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah neraka” [HR. Bukhari, bab kain yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah di neraka, no. 5654].
Sedang hadis yang mengharamkan isbal (yang di-taqyid/dibatasi) karena motif kesombongan, misalnya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya (dikarenakan) sombong. [HR. al-Bukhari, bab firman-Nya: Katakanlah barangsiapa yang mengharamkan perhiasan Allah yang diberikan oleh Allah pada hamba-Nya) (al-A’raf : 32), no. 5650].
ADVERTISEMENT
Agaknya berpenampilan seperti pria itu telah menimbulkan beberapa sudut pandang negatif yang telah mendarah-daging. Namun, perlu disadari bahwa tak pantas bagi kita untuk mencaci seseorang yang memuji illahi... Hal ini benar-benar telah disadari oleh beberapa pemuka agama di kota ku sehingga telah terjadi suatu perjanjian guna mewujudkan kedamaian dalam menjalankan ajaran Sang Nabi.
Perdamaian
Dilansir dari INILAH.COM,Jember.
Telah diadakan mediasi antara dua pihak yang menghasilkan enam butir kesepakatan yaitu:
Pertama, sepakat semangat menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama umat Islam, sesama anak bangsa, dan sesama manusia).
Kedua, saling menghargai dengan sikap bekerjasama pada hal-hal yang disepakati serta toleransi pada hal-hal berbeda.
Ketiga, tidak menyebarkan paham yang diyakini kepada pihak lain yang memiliki paham berbeda dalam bentuk apapun.
ADVERTISEMENT
Keempat, mengedepankan klarifikasi atau tabayyun tentang hal-hal yang dapat memicu konflik horisontal.
Kelima, para pihak sepakat untuk tidak melakukan segala bentuk kekerasan dan intimidasi.
Keenam, apabila masing-masing pihak melanggar kesepakatan ini, maka mendapatkan konsekuensi hukum sebagaimama peraturan perundang-undangan berlaku.
Kesepakatan ini ditandatangani Ketua STDI M. Arifin Badri, Ketua Yayasan Imam Syafi'i Umar Hasan Djawas, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Kepala Kantor Kementerian Agama Jember Busthami, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ahmad Halim Subahar, Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Abdul Muis, Ketua GP Ansor Ayub Junaidi, Ketua Lajnah Pendidikan Agama Islam Hamid Hasbullah, Ketua Lembaga Dakwah NU Achmad Cholily, dan beberapa tokoh lagi.
ADVERTISEMENT