Konten dari Pengguna

Sikap Indonesia dalam Kalahnya Gugatan di WTO mengenai Hilirisasi Nikel

Naufal Aziz Puja Sembada
Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta
9 Desember 2022 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Naufal Aziz Puja Sembada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber foto : Tamara Gore / Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto : Tamara Gore / Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor dan penghasil nikel terbesar di dunia. Banyak negara yang suplai nikelnya sangat bergantung terhadap Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan salah satu pengimpor terbesar nikel Indonesia adalah Uni Eropa. Namun Indonesia melalui Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, dimana isi dari kebijakan tersebut adalah Indonesia menghentikan dan melarang ekspor bijih mentah nikel.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia dikarenakan Indonesia memiliki tujuan tersendiri yaitu untuk mendorong hilirisasi nikel melalui industri pengolahan nikel. Secara langsung dan tidak langsung hal tersebut akan sangat berdampak terhadap perekonomian Indonesia yaitu terjadinya economic value added.
Indonesia akan sangat surplus dalam segi ekonomi karena Indonesia tidak lagi menjual bijih mentah nikel dengan harga lebih murah, namun Indonesia menjual nikel yang sudah tidak mentah lagi dan menjualnya dengan harga dan keuntungan lebih besar.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut tentu saja menimbulkan kontroversi dalam dunia internasional. Beberapa negara kontra dan tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh Indonesia.
Salah satu pihak yang sangat menentang kebijakan atau keputusan Indonesia adalah Uni Eropa. Menurut Uni Eropa, hal tersebut sangat tidak etis karena dianggap akan menyebabkan naiknya harga komoditas turunan nikel dalam pasar dunia.
Hal tersebut diperkuat dengan data dari BPS yang dikeluarkan pada tanggal 18 september 2022 dimana dari data tersebut tercantum bahwa nilai komoditas turunan nikel dalam skala internasional meningkat secara signifikan sejak Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang dilakukan sejak awal tahun 2020.
Terlihat dari data yang ada, per bulan januari hingga agustus 2022 nilai ekspor komoditas turunan nikel mencapai USD 12,35 miliar atau dapat dikatakan mengalami pertumbuhan sebesar 263% jika dibandingkan dengan data sebelumnya pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya Uni Eropa menggugat keputusan Indonesia tersebut kepada World Trade Organization atau WTO. Perlu diketahui bahwa WTO merupakan sebuah organisasi yang memiliki lingkup internasional dan bertugas untuk menjaga perdamaian perekonomian dunia internasional yang mana hampir semua negara di dunia sudah menjadi anggota dari WTO, dan Indonesia bersama negara Uni Eropa yang lain merupakan salah satu negara anggota WTO.
Uni Eropa menggugat Indonesia ke WTO pada awal tahun 2021 karena kebijakan larangan ekspor bijih nikel tersebut. Hingga pada akhirnya, gugatan yang diberikan oleh Uni Eropa kepada Indonesia diterima oleh WTO.
Dalam aturan yang berada dalam WTO, setiap negara yang kalah dalam gugatan diwajibkan untuk merevisi atau merubah aturan yang telah ditetapkan sebelumnya dan harus melakukan kembali perhitungan mengenai besaran pengenaan pajak atau bea masuk kepada negara yang merasa dirugikan dalam artian negara yang menggugat.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum negara yang digugat melakukan hal tersebut, negara itu memiliki hak untuk mengajukan sebuah banding ulang atas putusan panel dari WTO itu sendiri. Dalam kasus ini, WTO sudah menyetujui gugatan yang dilemparkan oleh Uni Eropa ke Indonesia.
Hal tersebut tertulis dalam laporan final panel WTO yang dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2022 dimana hasil kebijakan yang dikeluarkan oleh Indonesia mengenai pelarangan ekspor bijih nikel dinyatakan telah melanggar pasal Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.
Namun setelah terbit laporan dari panel WTO tersebut, masih terdapat kemungkinan dan kesempatan bagi Indonesia untuk mengajukan banding. Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah memberikan pernyataan sikap yang tegas mengenai keputusan WTO tersebut.
ADVERTISEMENT
Presiden RI Jokowi memberikan instruksi kepada menteri ekonomi untuk melakukan sebuah banding hukum dari kekalahan gugatan yang dilemparkan Uni Eropa ke Indonesia melalui WTO.
Indonesia secara tegas menyatakan tidak akan mundur dalam hal hilirisasi bijih mentah nikel dan akan terus mengembangkan hilirisasi. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Menteri Investasi atau Kepala BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Bahlil Lahadalia yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak takut dan tidak boleh dicampuri ataupun diintervensi oleh pihak manapun termasuk organisasi internasional WTO.
Strategi lain yang akan ditempuh oleh Indonesia dalam menanggapi kalahnya gugatan di WTO adalah terdapat kemungkinan bahwa nantinya Pemerintah Indonesia akan menaikkan pajak ekspor bijih nikel sebagai salah satu usaha untuk terus melanjutkan rencana hilirisasi bijih mentah nikel tersebut. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada cara-cara lain yang dilakukan oleh Indonesia untuk menanggapi permasalahan ini.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia sangat optimis dan tidak takut untuk menghadapi permasalahan ini dan penegasan dari Presiden RI yaitu “hadapi dan lawan” akan terus dilakukan.
Politik luar negeri yang dilakukan oleh Indonesia sekarang bisa dibilang cukup berani dan tegas karena sesuai dengan komitmen yang telah dibentuk dalam masa pemerintahan Jokowi bahwa Indonesia bisa menjadi negara maju dan tidak akan kalah dari negara maju yang ingin mencegah perkembangan dan kemajuan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Indonesia itu sendiri.