Konten dari Pengguna

Burden Sharing BI dan Pemerintah: Solusi atau Jebakan?

Farel Saputra

Farel Saputra

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Farel Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : Pemerintah Indonesia, Ilustrasi, Diolah
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Pemerintah Indonesia, Ilustrasi, Diolah

Kebijakan mengejutkan dari BI, Skema burden sharing antara Bank Indonesia dan pemerintah kembali menjadi sorotan publik dan pelaku pasar. Setelah sebelumnya kebijakan tersebut disepakati untuk meredam gejolak krisis akibat covid-19. Kesepakatan serupa kembali diumumkan pada September 2025 dengan membagi beban bunga surat berharga negara sama besar antara BI dan Kementerian Keuangan dengan porsi setengah-setengah. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai sinergi, sedangkan sebagian ekonom menilainya sebagai celah bagi intervensi fiskal terhadap otoritas moneter.

Menteri koordinator perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pelaksanaan skema tersebut hanya membagi beban pada tingkat bunga, bukan penerbitan SBN. Pelaksanaannya dilakukan dengan memberikan tambahan bunga pada rekening pemerintah di BI. BI menyatakan caranya berbeda dengan 2020, karena tidak membeli obligasi langsung di pasar perdana. Secara hukum, BI pada dasarnya dilarang membeli obligasi pemerintah, dan UU P2SK 2023 hanya mengizinkan burden sharing bila Presiden bersama KSSK menetapkan status krisis. Oleh karena itu, ekonom menilai skema ini semestinya hanya dipakai saat krisis seperti pandemi Covid-19, bukan ketika kondisi ekonomi masih stabil.

Para pendukung tersebut berangkat dari fakta bahwa ruang fiskal pemerintah memang sempit. Jatuh tempo utang 2026 mencapai Rp833,96 triliun, dengan puncak tertinggi dalam siklus pembayaran 2025 sampai pada 2036. Alokasi pembayaran bunga utang pada tahun yang sama diproyeksikan hingga Rp599,44 triliun. Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai penghentian burden sharing akan memperberat pembiayaan APBN, sebab pemerintah akan kesulitan menjual SBN dalam jumlah besar, tanpa partisipasi aktif BI di tengah menurunnya minat investor asing, hal tersebut akan menekan imba hasil melambung tinggi. Berdasarkan sudut pandang ini, burden sharing adalah bantalan yang menjaga program prioritas tetap berjalan.

Beban masa lalu belum tuntas dan terus menghantui anggaran. BI membeli SBN senilai Rp332,1 triliun sepanjang 2025, termasuk debt switching dengan pemerintah sebesar Rp246,6 triliun. Dengan jatuh tempo 2026, sekitar Rp154,5 triliun berasal dari SBN hasil burden sharing. Pada 2020, BI membantu pemerintah lebih dari Rp500 triliun. Mekanisme debt switching sendiri hanya mengonversi utang jangka pendek menjadi jangka panjang. Artinya, tagihan itu ditunda dan belum dihapus.

Di sisi lain, risikonya nyata dan terukur menghantui. Dalam jangka menengah, gejolak pada tingkat inflasi dapat naik sehingga mampu menekan rupiah. pasar curiga BI terlalu dekat dengan pemerintah, sehingga kebijakan yang dibuat tidak berdasarkan kompetensi. Ketergantungan pemerintah pada BI makin besar, padahal BI tidak boleh kehilangan independensinya. Ketika bank sentral menjadi pembeli andalan, kredibilitas kebijakan di mata investor global ikut dipertaruhkan. Penghematan bunga yang diperoleh tidak sebanding dengan kerugian jika kepercayaan pasar runtuh. Kepercayaan yang hilang jauh lebih mahal dan jauh lebih lama dipulihkan.

Arah kebijakan membuat investor bingung, sehingga pandangan ke depan juga belum sepenuhnya jelas. Gubernur BI menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan soal peluang burden sharing tahun ini. Burden sharing layak disebut solusi hanya bila bersifat terbatas, transparan, berjangka waktu jelas, dan dilaporkan terbuka kepada publik. Tanpa disiplin fiskal pada anggaran dan penguatan penerimaan negara, skema ini dapat berubah dari bantalan darurat menjadi kebiasaan. Sikap yang diperlukan harus tegas. BI wajib menjaga garis independensinya, dan pemerintah wajib berhenti menjadikan bank sentral sebagai keran pembiayaan harian.