Konten dari Pengguna

Ketika Suku Bunga Turun, Mengapa Bunga Kredit Tak Ikut Turun?

Farel Saputra

Farel Saputra

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Farel Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kejanggalan menimpah sebuah kasus yang menghantui para akademis dan ekonom. Banyak korban berguguran, ratusan hingga jutaan debitur menunggu cicilan bunga turun setelah pemangkasan terjadi. Tersangka utama enggan jelas, angka dilayar sudah turun, tetapi tagihan pare rekening masih bergeming. Perkara tersebut perlu kupas tuntas. Siapa tahu, dibalik selisih angka ada pelaku yang bersembunyi kian lolos dari perhatian publik.

Keterangan pada saksi pertama yang bernama transmisi kebijakan moneter memberikan keterangannya cukup mengejutkan. Ia mengaku bahwa keputusan yang terjadi pada BI tidak langsung menjalar ke bunga kredit, melainkan merambat lewat pasar uang, deposito, lalu pinjaman. Perjalanan kasatmata tersebut bisa memakan waktu berbulan-bulan, dan setiap bank berjalan dengan penempuhan dan waktu kecepatan yang berbeda. Pada kebanyakan kasus, bunga kredit bukan tidak bereaksi dengan cepat, melainkan masih dalam perjalanan. Namun, alibi waktu saja belum cukup untuk menutup perkara.

Sumber : Bank Indonesia, Diolah.

Perkara yang rumit ini perlu dilakukan penyelidikan. Penyelidikan berlangsung pada dapur utama perbankan, tempat biaya dihitung dan diteliti. Kecermatan proses bank harus membayar bunga pada penabung, dan deposito lama sudah terkunci, sehingga baru bisa disesuaikan saat tempo menghampiri. Selama bunga melambung tinggi dan belum disesuaikan, saksi enggan menurunkan bunga pinjaman, agar margin tetap terjaga. Sumber utama kekuatan bank yakni para penabung pun tak dapat dikorbankan, karena mereka bisa memindahkan dananya ke bank lain dengan cepat. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa bank terjepit di antara dua kepentingan, yaitu penabung dan peminjam.

Penyidikan mendalam menemukan rincian komponen bunga kredit. Tercatat atas nama premi risiko, yakni cadangan untuk berjaga-jaga dikala debitur enggan mengembalikan uang. Ada pula biaya operasional, pajak, dan target laba yang ikut dimasukkan ke dalam perhitungan. Hal tersebut memperkuat adanya dugaan pada bank yang semakin ragu terhadap prospek ekonomi, sehingga tebal premi harus dibebankan kepada peminjam. Dengan begitu, penurunan suku bunga acuan hanya memangkas satu komponen dari tumpukan yang cukup panjang.

Jejak rekaman ditemukan, bank selaku saksi menunjukan sikap dan pola yang mencurigakan. Perilaku ini disebut asimetris, ketika suku bunga naik, bunga kredit biasanya dengan cepat menyusul, tetapi ketika turun, ia bergerak sangat pelan. Sebagian bank juga lebih memilih menaruh dana di surat berharga yang aman daripada menyalurkan kredit yang berisiko. Sikap serba hati-hati itu membuat persaingan memangkas bunga tidak seagresif yang diharapkan nasabah. Pola ini bukan bukti kejahatan, melainkan naluri bertahan yang wajar bagi pelaku bisnis.

Berdasarkan kasus tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa, tak ada satu pelaku tunggal dalam kasus ini, melainkan kombinasi waktu, biaya dana, premi risiko, serta sikap hati-hati bank. Regulator dapat mempercepat penyelesaiannya dengan mendorong transparansi suku bunga dasar kredit dan efisiensi perbankan. Pemerintah berperan menurunkan persepsi risiko lewat kepastian ekonomi agar bank tak perlu menebalkan premi. Debitur pun jangan hanya menunggu, sebab membandingkan penawaran dan bernegosiasi refinancing adalah hak yang bisa digunakan. Perkara ditutup untuk sementara, tetapi penurunan bunga kredit baru tuntas bila semua pihak bergerak bersama