Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Maksimalkan Kepatuhan Pajak: Bantu Registrasi DJP Online & Pemadanan NIK-NPWP
12 Agustus 2024 9:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Ila Putri Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kedu, 01 Agustus 2024 - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi sistem administrasi perpajakan, Direktoral Jendral Pajak (DJP) mewajibkan setiap wajib pajak untuk melakukan registrasi pada DJP Online. Selain itu, sekarang ini setiap wajib pajak juga perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 agar wajib pajak dapat merasakan kemudahan dalam hal perpajakan. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk penyederhanaan sistem administrasi perpajakan yang diusung Direktorak Jendral Pajak (DJP) dalam memberikan kemudahan proses administrasi pajak bagi wajib pajak. Dengan demikian, setiap wajib pajak diharus melakukan registrasi DJP online dan melakukan pemadanan NIK-NPWP.
ADVERTISEMENT
Masih banyak terdapat wajib pajak yang belum melakukan registrasi akun DJP online dan belum paham bagaimana cara melakukan pemadanan NIK-NPWP. Terkhusus adalah para perangkat desa dan kepala dusun di Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Banyak dari mereka yang belum mengerti apa itu pemadanan NIK-NPWP? dan Bagaimana cara melakukan pemadanan NIK-NPWP? Oleh karena itu, salah satu Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Ila Putri Aulia dari program studi D4 Akuntansi Perpajakan, Fakultas Sekolah Vokasi telah melaksanakan program "Pendampingan Registrasi DJP Online dan Pemadanan NIK-NPWP" sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak para wajib pajak, dalam hal ini adalah para perangkat desa dan kepala dusun di Desa Kedu.
ADVERTISEMENT
Pendampingan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 01 Agustus 2024 di Aula Desa Kedu yang dihadiri oleh semua perangkat desa dan para kepala dusun di Desa Kedu. Adapun pelaksanaan program Pendampingan Registrasi DJP Online dan Pemadanan NIK-NPWP ini dimulai dari diskusi terkait informasi DJP online dan pemadanan NIK-NPWP, dilanjut konsultasi permasalahan perpajakan, dan yang terakhir pengecekan akun DJP online dan pemadanan NIK-NPWP. Pada saat pengecekan ini nantinya terdapat beberapa permasalahan, jika wajib pajak belum registrasi DJP online maka harus registrasi terlebih dahulu baru melakukan pemadanan NIK-NPWP. Sedangkan jika sudah memiliki akun DJP online, maka tinggal login dan melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Program ini disambut oleh antusiasme dan respon poisitif dari para perangkat desa dan kepala dusun di Desa Kedu dengan kontribusi aktif dalam bertanya terkait hal perpajakan dan mencoba untuk melakukan registrasi DJP online dan pemadanan NIK-NPWP. Adapun program ini dilaksanakan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak para perangkat desa dan kepala dusun di Desa Kedu serta memberikan kemudahan para wajib pajak dalam mengakses sistem digital perpajakan melalui DJP online.