Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kebijakan Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Bank
5 Agustus 2022 20:13 WIB
Tulisan dari Nindya Cipta Kariza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada bulan Juli lalu Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat menjadi jaminan pinjaman pada bank maupun nonbank. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi pelaku industri kreatif sebagai profesi yang sedang berkembang pesat saat ini. Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis HaKI melalui lembaga keuangan bagi pelaku ekonomi kreatif yang termuat pada Pasal 4 ayat (1).
ADVERTISEMENT
Aturan yang menjadi terobosan karena pelaku ekonomi kreatif yang sering mengalami kesulitan menembus lembaga keuangan formal untuk mendapatkan modal usaha. Industri kreatif pada faktanya memiliki kontribusi yang besar terhadap ekonomi dan potensi untuk dikembangkan. Pada tahun 2021, sektor ini memberikan kontribusi sebesar Rp 1.274 triliun atau 7,35 persen dari keseluruhan produk domestik bruto atau PDB. Karena angka ini, industri kreatif Indonesia menduduki posisi ketiga terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Meskipun kebijakan ini terbilang sangat baru, dalam PP tersebut sudah memuat prosedur dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan HaKI. Dilain sisi memang masih dapat kekurangan dari PP tersebut mengenai jaminan HaKI salah satunya hanya dengan jaminan fidusia.
ADVERTISEMENT
Prosedur Menjaminkan HaKI ke Bank
PP No. 24 Tahun 2022 mengatur pula skema pembiayaan berbasis HaKI. Pertama, pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi persyaratan ketika pengajuan ke lembaga keuangan. Adapun persyaratan tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (2) yaitu proposal pembiayaan, bukti kepemilikan usaha ekonomi kreatif, bukti kepemilikan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, serta sertifikat HaKI. Kedua, lembaga keuangan akan melakukan verifikasi data. Mengacu pada Pasal 7 dan 8, proses verifikasi tersebut tidak jauh berbeda dengan verifikasi jaminan fisik, antara lain verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif, verifikasi sertifikat HaKI, penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan jaminan, dan terakhir pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif.
Selanjutnya, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum & HAM.
ADVERTISEMENT
Problematika Jaminan HaKI Kedepan
Hampir semua pelaku industri kreatif tidak memiliki aset fisik yang dapat dijaminkan kepada bank. Aset terbesar pelaku industri ini adalah aset non-fisik, seperti kekayaan intelektual. Selama ini, aset tak berwujud itu tak bisa menjadi jaminan. Alasannya, ada kesulitan ketika melakukan pengukuran terhadap nilainya. Saat ini, di Indonesia belum ada lembaga yang kompeten untuk menilai valuasi aset tak berwujud seperti hak kekayaan intelektual. Padahal lembaga keuangan memerlukan valuasi untuk menentukan kelayakan ataupun suku bunga pinjaman.
Problematika lain yaitu belum tersedianya pasar yang dapat menyerap aset tersebut ketika pelaku industri kreatif mengalami kegagalan pembayaran. Kemudian, tidak kalah penting adalah praktik pembajakan hak intelektual yang masih menjamur saat ini. Lagu, film, dan konten bajakan lainnya leluasa beredar tanpa adanya penegakan hukum yang memadai. Meskipun hukum di Indonesia telah memuat berbagai larangan dalam tindak pidana pembajakan tersebut, namun nyatanya penegakan hukum dilakukan masih dengan pandang bulu, belum secara masif dilakukan. Akibatnya, nilai resmi kekayaan intelektual merosot karena adanya peredaran produk ilegal, sehingga menjadi alasan kenapa lembaga pembiayaan enggan menyalurkan kredit. Karena itu, menurut penulis pemberlakuan peraturan pemerintah tersebut harus diikuti dengan pemberantasan pembajakan.
ADVERTISEMENT
Kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan karyanya masih cukup rendah, salah satunya karena minimnya sosialisasi. Banyak pelaku ekonomi kreatif yang baru mengerti misalnya, bahwa konten YouTube bisa mendapatkan hak kekayaan intelektual. Berdasarkan data dari Statistik Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020, baru 1,98 persen pelaku industri kreatif yang mengantongi sertifikat HaKI. Sehingga, peraturan pemerintah ini idealnya dapat mendorong peningkatan kepemilikan hak kekayaan intelektual.
Terakhir, masih ada waktu satu tahun untuk menyiapkan ekosistem yang mendukung regulasi tersebut. Sejatinya, ketentuan jaminan HaKI ini sudah tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Tapi baru tahun ini peraturan pelaksananya terbit. Agar peraturan tersebut segera bisa diimplementasikan dengan mulus, pemerintah harus menghilangkan hambatan-hambatan yang membuat lembaga pembiayaan enggan menyalurkan kreditnya ke pelaku industri kreatif. Penegakan hukum memiliki peranan yang tidak kalah penting guna selalu terlindunginya pemegang HaKI untuk tetap mendapatkan hak-haknya tanpa dilanggar oleh siapapun.
ADVERTISEMENT