Konten dari Pengguna

Pesona Wisata: Potensi Pendapatan Daerah yang Kasat Mata

Mutia Alihanti
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
5 Februari 2025 15:48 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mutia Alihanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Panorama Lereng Gunung Lawu
Berada di kaki gunung lawu dengan panorama alam yang memukau, Kabupaten Magetan menjadi salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki keunggulan di bidang pariwisata. Kekayaan alam dengan suasana yang asri dan udara yang sejuk terus memikat perhatian wisatawan khususnya para pecinta alam untuk datang ke daerah yang dijuluki “The Nice of Java” itu. Suguhan pemandangan alam mulai dari dari telaga, bukit, gunung, hingga air terjun yang ada di daerah Magetan memberikan nilai tambah bagi Pemerintah Daerah dalam pengembangan potensi pariwisata.
Telaga Wahyu, Kabupaten Magetan (sumber: Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Telaga Wahyu, Kabupaten Magetan (sumber: Penulis)
Hingga saat ini, terdapat berbagai objek wisata di magetan, mulai dari wisata alam seperti Telaga Sarangan, Telaga Wahyu dan Air Terjun Tirtosari; sentra agrowisata seperti sentra pertanian stroberi yang memberikan pengalaman memetik stroberi langsung di kebunnya; wisata sejarah dan budaya seperti Candi Sadon, Makam Gubernur Suryo, Prasasti Watu Ongko, serta beberapa wisata buatan seperti Mojosemi Forest Park, Parang Hill dan Magetan Park.
ADVERTISEMENT
Wisata industri juga banyak ditemui di Magetan, wisatawan dapat berkunjung ke sentra kerajinan kulit atau kerajinan bambu untuk memburu oleh-oleh khas Magetan. Tak hanya itu, Magetan juga memiliki kekayaan budaya lokal yang terus dilestarikan. Festival budaya, pagelaran dan upacara-upacara adat telah berhasil mengundang minat pengunjung. Lokasinya yang strategis dan kemudahan akses untuk menuju ke daerah-daerah wisata di Kabupaten Magetan menjadi salah satu alasan bagi pengunjung untuk memilih Magetan sebagai salah satu destinasi liburan mereka, baik itu solo travelling, liburan keluarga maupun study tour.
Potensi Peningkatan Perekonomian, Pajak Daerah dan Retribusi Tempat Rekreasi
Jumlah pengunjung wisata di Kabupaten Magetan terus meningkat dari tahun ke tahun, menunjukkan potensi ekonomi yang menjanjikan untuk dapat dikembangkan lebih lanjut.
Sumber: diolah oleh Penulis
Menyadari keunggulannya di bidang pariwisata, Pemerintah Kabupaten Magetan terus melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor pariwisata guna meningkatkan perekonomian daerah serta menarik wisatawan lokal maupun mancanegara. Pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia dan kapasitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi fokus utama untuk meningkatkan kualitas wisata di kabupaten magetan. Penyediaan fasilitas layanan umum dengan sentuhan inovasi teknologi diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi wisatawan ketika berkunjung ke sana. Sebagai upaya pembangunan, peningkatan infrastruktur dan pengelolaan objek wisata, Pemerintah Kabupaten Magetan menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat melihat dan mengembangkan potensi pariwisata di setiap daerah. Sektor ekonomi kreatif juga banyak difasilitasi dan diberdayakan untuk meningkatkan keberlanjutan pariwisata melalui diversifikasi produk, peningkatan nilai tambah dan kreativitas serta meningkatkan daya saing Magetan sebagai kota pariwisata.
ADVERTISEMENT
Upaya-upaya pengembangan pariwisata ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan usaha Masyarakat serta berdampak pada pendapatan daerah dari sisi pajak dan retribusi daerah. Kenaikan jumlah wisatawan akan meningkatkan kebutuhan akomodasi di lokasi wisata, menjadi peluang menarik untuk membuka usaha restoran dan hotel dan pada gilirannya meningkatkan potensi pajak hotel dan pajak restoran di daerah tersebut.
Tantangan Pemungutan Retribusi
Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga, Pemerintah Kabupaten Magetan telah menetapkan tarif retribusi masuk Lokasi pariwisata yang ditentukan dengan memperhatikan perkembangan perekonomian dan indeks harga di Magetan. Dalam peraturan tersebut, retribusi tempat rekreasi hanya dikenakan atas pelayanan dari dua lokasi wisata, yaitu retribusi masuk telaga sarangan dengan sebesar Rp19.000 untuk orang dewasa dan Rp9.000 untuk anak umur 4 sampai dengan 12 tahun serta retribusi masuk telaga wahyu sebesar Rp5.000 untuk orang dewasa dan Rp3.000 untuk anak umur 4 sampai dengan 12 tahun. Hingga saat ini, jumlah tempat wisata di Magetan sebanyak 44 destinasi. Untuk meningkatan pendapatan daerah dari sisi retribusi, Pemerintah Kabupaten hendaknya menetapkan retribusi masuk untuk tempat wisata lainnya, terkhusus untuk wisata yang paling banyak diminati dan dikunjungi oleh wisatawan serta dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten (selain desa wisata).
karcis masuk Telaga Sarangan (sumber: Instagram @magetanbanget)
Penetapan tarif retribusi masuk tempat wisata lainnya dilakukan bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, namun juga memberikan kepastian kepada wisatawan atas uang yang mereka bayar kepada pihak-pihak tertentu karena pada faktanya, masih ditemukan adanya pungutan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan pemerintah. Oknum tersebut memberikan harga yang lebih murah, tidak sesuai dengan tarif resmi yang diberlakukan dan tidak memberikan karcis atau tiket masuk kepada pengunjung. Pada kasus lain, terdapat oknum yang memalsukan karcis seolah-olah sama seperti karcis sebenarnya dan menjualnya di jalan tikus, bukan melalui gerbang masuk tempat wisata. hal ini tentu berpotensi besar mengurangi pemasukan dari retribusi yang seharusnya diterima pemerintah dan menimbulkan kerugian Masyarakat. Kasus yang sama mungkin juga terjadi di daerah pariwisata lainnya sehingga memerlukan perhatian lebih dari pemerintah daerah setempat.
ADVERTISEMENT
Pemungutan Retribusi melalui Transaksi Non Tunai
Kenyamanan wisatawan menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga dan meningkatkan jumlah kunjungan tempat wisata di suatu daerah. Penerapan aturan yang berlaku dan pengelolaan biaya-biaya yang dikenakan oleh Pemerintah perlu dijaga demi kepercayaan Masyarakat. Terkait dengan pemungutan retribusi, Pemerintah Kabupaten Magetan dan pemerintah daerah dengan sektor wisata besar lainnya dapat melakukan pengawasan dan inovasi pengelolaan retribusi demi menjaga transparansi dan menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemungutan retribusi dapat diterapkan secara digital untuk meningkatkan transparansi penerimaan. Sistem pembayaran digital untuk retribusi pariwisata dapat mempermudah wisatawan, mengurangi antrian masuk wisata dan memberikan efisiensi administrasi di tempat wisata. hal ini juga memudahkan Pemerintah dalam melakukan pengawasan transaksi di lokasi-lokasi pariwisata. Sistem ini sudah diberlakukan di beberapa daerah seperti Bali dan Lombok, hal ini juga bisa mulai digerakkan di daerah kabupaten seperti Kabupaten Magetan, melihat pengunjungnya yang banyak berasal dari kalangan muda dan sudah melek teknologi.
Transaksi Digital (sumber: PPID Kabupaten Magetan)
Penerapan sistem transaksi digital dapat dilakukan melalui percobaan awal dengan menyediakan loket karcis untuk pembayaran tunai dan sarana pembayaran digital untuk melihat kesiapan dari mayoritas pengunjung. Pemerintah dapat berkolaborasi dengan sektor swasta dalam pemanfaatan dompet digital atau teknologi lainnya menyesuaikan kondisi sosial masyarakat setempat. Selain itu, penyediaan fasilitas pengelolaan pemungutan retribusi juga perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas petugas pengelola destinasi wisata terkait pemahamannya tentang retribusi dan cara pemungutan yang sesuai, tidak hanya atas retribusi masuk tempat wisata namun juga retribusi atas fasilitas lain seperti parkir atau aktivitas khusus di tempat wisata.
ADVERTISEMENT
Potensi Pariwisata untuk Peningkatan Perekonomian dan Pendapatan Daerah
Pada akhirnya, pengembangan pariwisata melalui peningkatan infrastruktur dan fasilitas wisata lainnya, regulasi terkait pajak dan tarif retribusi yang wajar, promosi wisata yang aktif oleh pemerintah daerah diiringi dengan kemudahan administrasi dan penguatan pengawasan pembayaran diharapkan dapat menarik minat wisatawan yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus perekonomian masyarakat sekitar.