Konten dari Pengguna

Hukuman Mati Koruptor: Balas Dendam atau Pencegahan?

kevin Verrel Nurreyhan
Mahasiswa fakultas syariah dan hukum, jurusan Ilmu Hukum, UIN WALISONGO. Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran.
26 Agustus 2024 7:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kevin Verrel Nurreyhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keadilan dan Hukuman Mati: Dua Perspektif Berbeda
Ilustrasi Terpidana Mati. Foto: (Frepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Terpidana Mati. Foto: (Frepik.com)
ADVERTISEMENT
Keadilan Sebagai Balas Dendam
Ilustrasi Menerima Suap. Sumber diterima: (Frepik.Com)
Bagi sebagian orang, keadilan adalah cara untuk membalas perbuatan jahat pelaku. Lewat hukum, korban atau keluarganya ingin pelaku membayar atas kejahatannya. Tapi apakah hukuman mati benar-benar efektif untuk ini? Jika seorang pembunuh dihukum mati, apakah itu bisa menghidupkan kembali korban? Tentu saja tidak. Korban tetap meninggal, dan hukuman mati hanya menjadi bentuk pelampiasan amarah.
Keadilan untuk Mencegah Tragedi
Di sisi lain, ada pandangan bahwa keadilan bertujuan mencegah tragedi di masa depan. Hukuman mati bisa dianggap sebagai cara untuk menghentikan pelaku yang berbahaya agar tidak mengulangi kejahatannya. Misalnya, pembunuh berantai atau perekrut teroris. Dalam kasus ini, hukuman mati bisa menjadi langkah perlindungan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Solusi untuk Koruptor
Anti Corruption Day. Sumber diambil dari: (Frepik.Com)
Untuk koruptor, hukuman mati bukanlah jalan keluar yang tepat. Alternatif yang lebih efektif bisa berupa pengasingan. Indonesia punya banyak pulau kecil yang bisa dijadikan tempat untuk mengisolasi para koruptor. Mereka bisa hidup di sana, bercocok tanam, dan dipisahkan dari masyarakat tanpa akses ke teknologi modern seperti internet. Ini menghilangkan pengaruh mereka tanpa harus menghilangkan
Kesimpulan