Konten dari Pengguna

Kegagalan Peran Check and Balance : Kasus Bupati Sidoarjo yang Terjerat Korupsi

Nailatur Rahmah Izzati
Saya adalah seorang mahasiswa semester 3 di UIN Sunan Ampel Surabaya
12 Oktober 2024 11:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nailatur Rahmah Izzati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tiga Bupati Sidoarjo yang Terjerat Korupsi. Foto : Dok. Pemprov Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Tiga Bupati Sidoarjo yang Terjerat Korupsi. Foto : Dok. Pemprov Jatim
ADVERTISEMENT
Belum lama ini lagi dan lagi terjadi kasus bupati yang terjerat korupsi, yang mana kasus tersebut tidak hanya terjadi satu kali saja, akan tetapi sudah terjadi selama 3 kali periode bupati berturut-turut. Kasus ini menimpa daerah Sidoarjo yang selalu menjadi sorotan publik. Tercatat pada tahun ini bupati yang terjerat kasus korupsi adalah Ahmad Muhdlor Ali atau yang sering disapa dengan sebutan Gus Muhdlor. Sama kasusnya seperti dua bupati yang sebelumnya yaitu Saiful Ilah dan Win Hendarso.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi dapat ditimbulkan karena kurang bersyukurnya seseorang dalam mendapatkan sesuatu dan mereka selalu merasa kurang puas dengan apa yang telah didapatkan. Korupsi selalu berhubungan dengan masalah pribadi seseorang. Apabila yang korupsi adalah seorang kepala daerah ataupun seorang politisi maka disitu dia akan merugikan banyak keuangan masyarakat di daerahnya. Hal ini juga menimbulkan rasa ketidakpercayaan warga terhadap bupati yang akan dilantik selanjutnya. Kasus korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh kepala daerah saja tapi sudah banyak pejabat-pejabat Negara Indonesia yang terjerat kasus korupsi.
Kegiatan pemberantasan korupsi harus segera dilaksanakan agar kasus tersebut tidak terjadi terus menerus dan agar tidak terjadi penyelewengan. Pemberantasan korupsi yang lebih besar mudah diselesaikan daripada yang kecil karena anggaran APBN dan APBD yang lebih besar lebih mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini KPK langsung turun tangan dalam memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
Dari sisi UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, setidak-tidaknya ada 4 (empat) alasan sehingga korupsi harus diberantas, yakni (1) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, (2) menghambat pembangunan nasional, (3) tindak pidana korupsi telah terjadi secara meluas, dan (4) merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Jika korupsi tidak segera ditangani maka perekonomian negara tidak akan berkembang dengan baik. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat tidak akan sampai ke tangan mereka jika tindakan korupsi masih terjadi.
Kasus korupsi tersebut menjadi masalah dalam tata kelola pemerintah daerah, dan adanya keterkaitan dengan mekanisme check and balances yang belum berjalan dengan baik. Arti dari check and balances sendiri adalah sistem ketatanegaraan yang harus saling mengontrol kekuasaan satu dengan kekuasaan yang lain secara seimbang, agar antar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak melampaui batas kekuasaan, untuk mencegah perilaku yang tidak pantas, dan untuk mengurangi risiko sentralisasi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus korupsi bupati Sidoarjo ini terjadi kegagalan peran check and balances seharusnya mereka bisa mencegah terjadinya korupsi, akan tetapi kasus ini malah terjadi tidak satu kali bahkan berturut-turut. Apabila terjadi masalah dalam tingkat daerah harusnya check and balances dijalankan oleh DPRD, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
Kelemahan pengawasan dari peran check and balance
Pengawasan dari DPRD sebagai legislatif daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi apa yang telah dilakukan oleh bupati dan mengawai penggunaan anggaran yang telah digunakan oleh bupati dan pemerintah daerah. Namun dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh bupati sidoarjo ini peran DPRD tidak berjalan dengan maksimal. Mungkin DPRD lalai dalam mengawasi anggaran penggunaan anggaran dan kebijakan publik, sehingga bupati dapat menyalahgunakan wewenang.
ADVERTISEMENT
Sistem audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seharusnya memastikan penggunaan anggaran secara transparan, juga tampaknya tidak memberikan dampak yang signifikan dalam mencegah tindakan korupsi. Lembaga BPK ini seharusnya juga mengontrol penggunaan anggaran yang transparan atau akutanbel. Terjadinya kasus korupsi disini juga karena kurang ketatnya pengawasan dari BPK.
Selain lembaga legislatif, lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian juga berperan penting dalam menjaga akuntabilitas pejabat. Harusnya KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi juga lebih proaktif dalam menindak korupsi di daerah. Tanpa penegakan hukum yang kuat, pejabat daerah cenderung menyalahgunakan wewenangnya. Korupsi di Sidoarjo mencerminkan betapa pentingnya penerapan sistem check and balances yang efektif untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus korupsi bupati Sidoarjo yang terjadi berulang kali menyoroti lemahnya peran penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat daerah. Seperti yang disebutkan diatas, KPK memang berperan penting dalam menangani korupsi besar, tetapi penegakan hukum yang preventif harus diperkuat untuk mengatasi kasus-kasus yang mungkin lebih kecil namun berpotensi berkembang. Korupsi, baik dalam skala kecil maupun besar, sangat merugikan masyarakat karena anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan umum malah diselewengkan.
Kesimpulan
Kasus bupati Sidoarjo yang berturut-turut terjerat korupsi mencerminkan kegagalan implementasi prinsip-prinsip hukum tata negara, terutama dalam hal check and balance, akuntabilitas, dan pengawasan. Sistem pemerintahan yang seharusnya memisahkan dan mengontrol kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak berjalan optimal, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat daerah. Kasus ini menegaskan perlunya peningkatan mekanisme pengawasan yang lebih efektif serta penegakan hukum yang kuat agar pemerintahan daerah dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
ADVERTISEMENT