Konten dari Pengguna

Kekerasan Pada Anak Harus Di Berantas!!

Wafi Aurellia Iskandar
Mahasiswa Jurusan Pertanian Program Studi D4 Agribisnis Politeknik Negeri Banyuwangi
13 Oktober 2024 11:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wafi Aurellia Iskandar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto Ilustrasi anak ingin di lindungi dari tindakan kekerasan. (Sumber : https://www.canva.com/design/DAGTNQGnvlQ/G_fUbLrakaK8AOEAyiqpKQ/edit)
zoom-in-whitePerbesar
foto Ilustrasi anak ingin di lindungi dari tindakan kekerasan. (Sumber : https://www.canva.com/design/DAGTNQGnvlQ/G_fUbLrakaK8AOEAyiqpKQ/edit)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kekerasan pada anak adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anaknya tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut yang seharusnya dapat dipercaya misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru. Indonesia saat ini dinilai berada dalam kondisi yang sangat darurat di mana kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat tajam menurut WHO kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk penyakit fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk segala bentuk kepentingan komersial yang secara nyata maupun tidak nyata yang dapat membahayakan kesehatan kelangsungan hidup nyawa martabat atau perkembangannya.
ADVERTISEMENT
kekerasan pada anak tercantum pada undang-undang "Pasal 13 ayat 1 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang nomor 23 pada tahun 2002 tentang perlindungan anak dikatakan bahwa setiap anak selama dalam pengajuan orang tu, wali, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan gerak mendapatkan perlindungan dari pelaku." kekerasan pada anak masih sangat memprihatinkan di Indonesia data dari Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menunjukkan bahwa jumlah korban kekerasan pada anak terus meningkat dari tahun ke tahunnya bahkan di tengah pandemi covid-19 yang berlangsung beberapa tahun belakangan ini tidak memutuskan kasus kekerasan pada novel tersebu. Pada tahun 2020 rata-rata anak yang mengalami korban kekerasan tercatat berkisar antara 33,91 anak per hari nya dan untuk tahun 2021 hingga 2023 tercatatrata-rata anak yang mengalamikasus kekerasan berkisar antara 43,60 sampai 60,33 anak perharinya. Dan sebagian besar pelaku ini adalah orang yang dikenal oleh korban itu sendiri seperti contohnya adalah orang tua, saudara, guru, teman, pacar, tetangg dan pengasuhan.
ADVERTISEMENT
kekerasan pada anak ini memang sangat kompleks dimana banyak yang menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan pada anak hal ini dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sosial, hingga faktor psikologi dari pelaku itu sendiri. Akan tetapi satu hal yang dapat diingat bahwa korban sangat rentan dan tidak dapat berdaya dalam situasi ini adalah anakitu sendiri.
Kekerasan Pada anak memiliki dampak yang sangat buruk yaitu:
ADVERTISEMENT
Perlindungan terhadap kekerasan pada anak baik itu ke, namun juga perlu diberikan pengertian tentang bagaimana sebenarnya kekerasan atau penganiayaan tersebu. Perlindungan hukum sangat penting untuk mengatur warga negaranya yang menjadi korban tindak pidana.
OPINI
ADVERTISEMENT
Wafi Aurellia Iskandar, Mahasiswi Agribisnis Politeknik Negeri Banyuwangi