Konten dari Pengguna

Stop Pernikahan Di Usia Dini !!

Wafi Aurellia Iskandar
Mahasiswa Jurusan Pertanian Program Studi D4 Agribisnis Politeknik Negeri Banyuwangi
18 Oktober 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wafi Aurellia Iskandar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto Ilustras pernikahan di usia muda (Sumber https://www.canva.com/design/DAGT0_fFiJ4/DLtBxZkwa5bbp8rP50350Q/edit?utm_content=DAGT0_fFiJ4&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=sharebutton)
zoom-in-whitePerbesar
foto Ilustras pernikahan di usia muda (Sumber https://www.canva.com/design/DAGT0_fFiJ4/DLtBxZkwa5bbp8rP50350Q/edit?utm_content=DAGT0_fFiJ4&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=sharebutton)
ADVERTISEMENT
Pernikahan di usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan oleh semua pasangan yang belum atau tidak memenuhi ketentuan usia yang telah dipastikan norma perundang-undangan. Pernikahan usia dini juga disebut dispensasi nikah, yaitu pernikahan yang terjadi pada pasangan atau kandidat yang ingin bersuami pada usia di bawah standar pada usia nikah yang sudah ditetapkan oleh aturan hukum pernikahan.
ADVERTISEMENT
Pernikahan di usia dini atau pernikahan muda ini sebenarnya tidak dikenal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tetapi yang lebih populer adalah pernikahan di bawah umur pernikahan pada usia dimana seseorang tersebut belum mencapai dewasa, adapun dalam istilah Internal pernikahan dini dikenal dengan (child marriage atau early marriage) adalah pernikahan yang terjadi pada anak di bawah usia 18 tahun
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah diatur mengenai batas usia pernikahan yaitu pria umur 19 tahun dan wanita usia 16 tahun. Kemudian pemerintah melakukan perubahan dan disahkan batas usia pernikahan yang tercantum dalam UU No 16 Tahun 2019 mengenai transformasi batas usia minimal untuk pernikahan yang menjadi setara antara pria dan wanita pada usia 19 tahun. Ditetapkan batas usia 19 tahun ini karena untuk menekan tingginya angka pernikahan anak dan anak dibilang cukup matang secara mental dan fisik untuk bertahan dalam pernikahan secara baik, tanpa perceraian dan punya keturunan yang sehat.
ADVERTISEMENT
Faktor-faktor terjadinya pernikahan dini yaitu :
ADVERTISEMENT
Dampak dari pernikahan di usia dini yaitu
ADVERTISEMENT
Opini
ADVERTISEMENT
Wafi Aurellia Iskandar , Mahasiswi Agribisnis dari Politeknik Negeri Banyuwangi.