Konten dari Pengguna

Retribusi Sampah DKI Jakarta: Butuh Kontribusi

Carissa Salma Arumsari
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
3 Februari 2025 15:40 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Carissa Salma Arumsari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/group-asian-diverse-people-volunteer-teamwork-environment-conservationvolunteer-help-picking-plastic-foam-garbage-park-areavolunteering-world-environment-day
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/group-asian-diverse-people-volunteer-teamwork-environment-conservationvolunteer-help-picking-plastic-foam-garbage-park-areavolunteering-world-environment-day
ADVERTISEMENT
Mulai Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengenakan biaya retribusi pelayanan kebersihan bagi warga Jakarta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 69 yang menjadi objek retribusi pelayanan kebersihan meliputi, pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengakutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Namun, terdapat pengecualian dari pelayanan kebersihan ini yaitu, pelayanan kebersihan jalanan umum, sosial, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, warga DKI Jakarta juga dapat terbebas dari retribusi ini dengan cara melakukan pemilahan sampah. Berdasarkan pernyataan Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, beliau menyebutkan bahwa rumah tangga yang melakukan pemilahan sampah secara aktif dan tergabung sebagai nasabah bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan. Hal ini sejalan dengan tujuan Pemprov DKI Jakarta yakni untuk mengurangi timbulan sampah rumah tangga, sehingga beban Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi dapat berkurang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), selama tahun 2024, Indonesia menghasilkan timbulan sampah sebanyak 25,6 juta ton/tahun dan terdapat sebanyak 37,7 persen sampah yang tidak terkelola. Sedangkan di DKI Jakarta sendiri, selama tahun 2024 menyumbang sebesar 3,1 juta ton timbulan sampah. Saat ini, TPST Bantargebang telah menampung sebanyak 55 juta ton sampah. Jakarta sebagai penyumbang sampah terbesar yaitu sebanyak 8.000 ton per harinya. Sampah dari DKI Jakarta berasal dari berbagai sumber, antara lain kawasan permukiman serta usaha dan industri yang masing-masing menyumbang sebesar 60 persen dan 29 persen.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana masyarakat dapat berkontribusi?
Retribusi Pelayanan Kebersihan
Berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, retribusi pelayanan kebersihan ini merupakan penerapan dari prinsip polluter pays principle, yaitu rumah tinggal dan kegiatan usaha yang menghasilkan sampah, harus membayar Biaya pengelolaanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, mekanisme pembagian tarif untuk retribusi ini berdasarkan daya Listrik yang dimiliki oleh masing-masing tempat tinggal. Tarif retribusi dibagi kedalam empat kategori, antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain rumah tempat tinggal, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan berdasarkan skala fasilitas yang dimiliki dari kecil, sedang, besar serta besaran daya Listrik yang digunakan.
Retribusi yang diberikan oleh setiap pemilik rumah dan kegiatan usaha nantinya akan menjadi penerimaan bagi daerah. Penggunaan dana retribusi ini akan digunakan untuk kegiatan yang dapat meningkatkan pengelolaan pelayanan kebersihan. Hal ini telah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa dana retribusi dapat digunakan, antara lain pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pada tahun 2024 menurut Dinas Lingkungan Hidup, DKI Jakarta memerlukan anggaran sebesar Rp 2 triliun untuk melakukan pengelolaan sampah. Sedangkan, berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan DLH, menunjukan bahwa potensi penerimaan yang akan didapat oleh DKI Jakarta atas hasil retribusi sebesar Rp 887 miliar. Bila dibandingkan, hal ini sangat jauh dari Biaya pengelolaan yang dilakukan yaitu sebesar Rp 2 T.
ADVERTISEMENT
Pilah Sampah dan Menjadi Anggota Bank Sampah
Kontribusi lain yang dapat dilakukan oleh Masyarakat ialah dengan aktif memilah sampah dan tergabung sebagai nasabah bank sampah. Menurut Asep Kuswanto selaku ketua Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menuturkan bahwa setiap rumah tinggal yang aktif memilah sampah dan tergabung sebagai nasabah bank sampah, akan terbebas dari Biaya retribusi sampah. kontribusi inilah yang sangat diharapkan oleh DLH agar dapat mengurangi volume sampah yang dihasilkan. Insentif yang diberikan ini merupakan Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi sampah dari hulunya. Perharinya Jakarta menyumbang 8.000 ton sampah ke TPST Bantargebang, dengan persentase 60 persen merupakan sampah rumah tangga. Oleh karena itu, kontribusi setiap Masyarakat sangat diperlukan dalam berperan aktif untuk melakukan pengelolaan sampah, baik dirumah maupun menjadi anggota bank sampah.
ADVERTISEMENT
Namun, apakah kebijakan ini efektif?
Dilema Retribusi Sampah DKI Jakarta
Kebijakan terkait dengan retribusi pengelolaan kebersihan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah baik. Namun, retribusi yang dikenakan tergolong relatif kecil, sehingga bagi banyak warga, lebih mudah untuk membayar daripada melakukan pemilahan sampah yang memerlukan upaya lebih. Jika masyarakat cenderung memilih opsi pembayaran retribusi dibanding memilah sampah, maka tujuan utama kebijakan ini, yaitu mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, tidak akan tercapai secara maksimal. Selain itu, laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebutkan bahwa potensi penerimaan retribusi sampah masih jauh dari anggaran yang dibutuhkan untuk mengelola sampah di Jakarta secara optimal.
Optimalisasi Kebijakan Retribusi Sampah DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Dalam menghadapi tantangan tersebut, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis agar kebijakan ini berjalan dengan efektif dan mencapai tujuan utamanya. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar penerapan kebijakan retribusi sampah DKI Jakarta dapat berjalan secara optimal. Pertama, sosialisasi dan edukasi, sampai saat ini menurut keterangan yang diberikan oleh ketua DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya melakukan pemilahan sampah. selain itu, menurut Teguh Setyabudi, selaku Pejabat Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa peraturan terkait dengan pengelolaan sampah sudah diatur sampai lingkup RW dengan Pergub Nomor 77 Tahun 2020.
Kedua, memberikan insentif yang lebih menarik. Selain insentif yang sudah diberikan yaitu terbebas dari Biaya retribusi, pemerintah dapat memberikan insentif yang lebih menarik. Misal, rumah tangga yang telah aktif melakukan pemilahan sampah mendapat pengurangan tagihan atas layanan public. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan sebuah penghargaan bagi kelompok yang telah melakukan pengelolaan sampah paling baik. Ketiga, meningkatkan ketersediaan infrastruktur pengelolaan sampah. Sebagai salah satu masyarakat yang memiliki kesadaran atas permasalahan sampah ini, terkadang saya merasa ingin melakukan pemilahan sampah dengan baik, tetapi terkendala dengan tidak tersedianya infrastruktur yang memadai. Ketersediaan tempat daur ulang yang lebih mudah di akses, penyediaan banyak fasilitas pengelolaan sampah, akan mendukung kebijakan ini agar lebih optimal.
ADVERTISEMENT
Kebijakan retribusi sampah di DKI Jakarta adalah langkah maju dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Namun, tanpa strategi yang tepat dan kontribusi dari masyarakat, kebijakan ini berisiko dapat salah sasaran. Agar kebijakan dapat tepat sasaran dan mencapai tujuan yang diinginkan yaitu pengurangan volume sampah, maka perlu didukung dengan strategi optimalisasi yang sebelumnya sudah disebutkan. Oleh karena itu, selain pemerintah sebagai regulator yang telah menciptakan kebijakan ini untuk pengelolaan sampah yang lebih baik, kontribusi dari Masyarakat sangat diperlukan untuk terciptanya pengelolaan sampah yang lebih baik.