Konten dari Pengguna

Peranan Penting Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Surabaya

Shahnaz Citra Alnauri
Mahasiswi semester 5 yang sedang menempuh pendidikan S1 Program Studi Pariwisata di Universitas Pembangunan Veteran Jawa Timur.
7 Oktober 2022 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Shahnaz Citra Alnauri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surabaya merupakan salah satu kota metropolitan terbesar yang ada di Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui, kebanyakan kota-kota besar selalu memiliki permasalahan yang kerap terjadi yaitu pencemaran lingkungan. Secara umum, pencemaran lingkungan dapat dibagi menjadi tiga yaitu pencemaran air, tanah dan udara.

ADVERTISEMENT
Di kota-kota besar, salah satu pencemaran yang paling sering ditemui adalah pencemaran atau polusi udara. Kualitas udara selalu menjadi permasalahan yang tak kunjung terselesaikan khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Banyaknya jumlah pemakai kendaraan telah menjadikan masalah polusi udara menjadi hal yang lumrah terjadi. Berdasarkan riset Global Allience On Health And Pollution (GAHP), tercatat sebanyak 123,7 ribu kematian di Indonesia diakibatkan polusi udara. Sedangkan menurut data terbaru dari Kualitas Udara Dunia IQAir tahun 2021 menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-17 negara paling berpolusi di dunia.
ADVERTISEMENT
Berkaca pada fakta dan data yang ada, pemerintah berusaha mencari solusi yang tepat terkait permasalahan ini. Salah satu strategi yang dianjurkan adalah penyediaan bagi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2008 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Selain itu, peraturan terkait dengan RTH juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam pasal 29 ayat 2 disebutkan mengenai proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pengalokasian luas RTH adalah 10% untuk RTH privat dan 20% lainnya untuk RTH publik. Fungsi RTH sendiri adalah sebagai ‘paru-paru’ kota. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), sumber penyedia oksigen (O2), menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, mengurangi efek pemanasan global, menjadi daerah resapan air, dan mempertahankan suhu udara yang optimal.
ADVERTISEMENT
Ruang Terbuka Hijau pada dasarnya tidak hanya berupa taman saja tetapi bisa juga meliputi lapangan, jalur hijau, dan lain-lain. Salah satu kawasan Ruang Terbuka Hijau yang bisa sering ditemui dengan mudah adalah taman kota. Taman kota adalah taman yang berada di lingkungan perkotaan yang dapat mengantisipasi dampak dari perkembangan kota dan keberadaannya dapat dinikmati oleh seluruh warga kota. Taman kota dinilai menjadi penjaga kualitas lingkungan perkotaan dan merupakan ‘jantung’ dari sebuah kota. Selain itu dengan adanya Ruang Terbuka Hijau maka dapat membantu menjaga suhu udara dan iklim yang nyaman sehingga hal ini secara tidak langsung akan dapat berpengaruh pada peningkatan kualitas hidup seseorang.
Sejak sebelum tahun 2020, kota Surabaya telah mencoba semaksimal mungkin dalam menerapkan sistem RTH ini. Setiap tahunnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berusaha menambah wilayah Ruang Terbuka Hijau dengan membangun dan mengelola banyak taman-taman baru yang tersebar di seluruh penjuru kota. Terdata sebanyak 573 taman kota telah tersebar di berbagai titik di kota Surabaya dengan luas total mencapai 1.651,24 hektare.
ADVERTISEMENT
Salah satu taman terkenal di Surabaya yaitu Taman Bungkul. (foto oleh Salsabila Nur Faadhila)
Pemkot Surabaya terus melakukan penambahan jumlah pembangunan taman dalam upaya memaksimalkan pengembangan Ruang Terbuka Hijau. Menurut Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa sejak tahun 2022, luas RTH di Surabaya sudah mencapai 22 persen. Dengan rincian, untuk RTH makam seluas 284,95 hektar, RTH lapangan dan stadion seluas 361,08 hektar, RTH telaga/waduk/boezem seluas 198,23 hektar, RTH dari fasum dan fasilitas sosial permukiman seluas 205,50 hektar, RTH kawasan lindung seluas 4.570,33 hektar, RTH taman hutan raya seluas 66,03 hektar, dan RTH taman dan jalur hijau (JH) seluas 1.672,75 hektar. Karena hal ini, kualitas udara Kota Surabaya juga terus meningkat setiap tahunnya terutama mulai tahun 2016-2020.
Hasil Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Surabaya pada rentang Januari-Mei 2022 berada pada angka 87,0874 yang dapat diklasifikasikan sebagai “BAIK” (70 ≤ x < 90). Data tersebut didasarkan pada hasil data perhitungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya melalui sejumlah alat monitoring Indeks Kualitas Udara yang dipasang di beberapa titik lokasi tertentu. Menurut penuturan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Hebi Djuniantoro, menyatakan bahwa pemantauan IKU yang dilakukan oleh DLH selama kurun waktu tiga tahun yaitu tahun 2017 hingga 2021 menunjukkan hasil yang baik. Selain dari aspek Indeks Kualitas Udara memiliki nilai klasifikasi yang baik, poin Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Surabaya juga mengalami peningkatan hasil yang baik. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup mencatat ISPU Kota Surabaya di tahun 2021 diklasifikasikan dengan rincian, berada di kategori “Baik” pada angka 218, kategori “Sedang” pada angka 146, dan “Tidak Sehat” pada angka 1. Oleh karena itu pada tahun yang sama, Surabaya berhasil meraih penghargaan ASEAN Environtmentally Sustainable City (ESC) untuk kategori Udara Terbersih Kota Besar.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Ruang Terbuka Hijau bagi sebuah kota sangatlah penting. Salah satu fungsinya adalah dibutuhkan untuk rancangan pembangunan kawasan. Selain itu, RTH memiliki manfaat untuk meminimalisir pencemaran udara, kerusakan tanah dan air, serta sebagai perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati. Pakar Geologi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Dr. Ir. Amien Widodo, menjelaskan bahwa RTH berfungsi menjaga resapan air tanah. Tanah akan stabil jika ketersediaan air tanah melimpah. Dengan ini maka keberadaan air tanah bisa meredam intrusi air laut. Intrusi air laut adalah naiknya batas antara permukaan air tanah dengan permukaan air laut ke arah daratan. Intrusi air laut akan sangat berbahaya jika mengenai struktur bangunan kota. Dengan adanya ketersediaan air tanah juga dapat menguatkan struktur tanah sehingga tanah tidak mudah ambles. Hal ini juga berlaku pada penyerapan air hujan. RTH dapat membantu mengurangi intensitas curah air hujan yang akan membawa pergi zat-zat dan partikel tanah ketika hujan mengalir di permukaan tanah.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Ruang Terbuka Hijau maka keanekaragaman hayati bisa mendapatkan kesempatan berkembang menjadi lebih besar. Para hewan atau satwa liar dapat menemukan habitat yang cocok bagi kelangsungan hidup mereka sehingga hal ini mampu menyeimbangkan ekosistem yang ada. RTH juga berperan besar untuk mengurangi berbagai polusi, khususnya polusi udara. Polusi menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. Dengan keberadaan RTH maka tumbuhan dan pohon yang ada di sekitar dapat membantu menyaring sumber polutan.
Pada intinya, kita sebagai manusia memiliki peran yang penting yaitu sebagai ‘perwakilan’ untuk menjaga kelestarian lingkungan agar tidak rusak ataupun mengalami pencemaran. Kita juga harus berupaya untuk memelihara keasrian lingkungan dimanapun dan kapanpun kita berada. Dengan menjaga lingkungan sekitar kita maka berarti secara tidak langsung kita menyelamatkan keberlangsungan kehidupan generasi yang akan datang. Karena pada dasarnya kita hidup seiring dengan perkembangan alam di sekitar kita, jika kita tidak menjaganya maka kita hanya akan mendapatkan kerugian.
ADVERTISEMENT