Konten dari Pengguna

Judi Online : Dari Hiburan Menjadi Kecanduan Bagi Generasi Anak Muda

Chintya Eka Permatasari
Mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Negeri Surabaya
7 November 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chintya Eka Permatasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber https://pixabay.com/id/photos/dadu-keripik-judi-online-5012425/
zoom-in-whitePerbesar
sumber https://pixabay.com/id/photos/dadu-keripik-judi-online-5012425/
ADVERTISEMENT
Kemajuan dan perkembangan zaman di era globalisasi semakin pesat, terutama dalam bidang teknologi yang dapat berkembang setiap harinya. Meskipun perkembangan teknologi memberikan dampak positif untuk mempermudah aspek kehidupan, tetapi kemajuan ini juga menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Kejahatan tidak hanya terjadi di dunia nyata saja bahkan saat ini melebar ke dunia maya. Fenomena kasus judi online di Indonesia telah meningkat beberapa bulan terakhir. Kasus ini diawali dengan permainan seperti iklan, poker, domino, dan kasino virtual yang dapat diakses dengan mudah melalui handphone dan komputer. Kebebasan dalam mengakses internet memungkinkan masyarakat terlibat dalam situs judi online, sehingga menimbulkan kekhawatiran tren ini meningkat di kalangan masyarakat yang dapat mengancam masa depan, terutama generasi muda.
ADVERTISEMENT
Judi online adalah aktivitas bermain pada aplikasi yang dilakukan dengan menggunakan uang sebagai bahan taruhan, sesuai dengan peraturan permainan dan jumlah yang ditentukan oleh pelaku perjudian online, serta menggunakan akses internet pada media elektronik. Fenomena judi online kebanyakan datang dari kalangan anak muda. Awalnya, pengguna judi online ini hanya mencoba dan pada saat itu kebetulan menjadi pemenang sehingga menjadi kecanduan untuk mengulangi dengan taruhan yang lebih besar. Judi online bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun asalkan pemain judi mempunyai waktu senggang dan menggunakan koneksi internet sebagai alat utama.
Generasi anak muda mempunyai pemikiran bahwa dengan mencoba bermain judi online, mereka bisa mempunyai penghasilan yang banyak secara instan dan dengan mudah meninggalkan pekerjaan yang telah dimiliki. Biasanya judi online muncul sebagai iklan dengan kalimat “jika anda mengirim dana Rp. 100 ribu maka anda akan mendapatkan Rp. 100 juta dari kami secara langsung”. Kalimat tersebut bagi generasi anak muda yang masih awam akan lebih mudah diracuni pikirannya oleh iklan tersebut. Perjudian dianggap sebagai hobi yang terus dilakukan oleh anak muda terutama di kalangan mahasiswa. Judi online menjadi kebiasaan yang lahir di lingkungan masyarakat dan marak sejak SD maupun SMP yang awalnya mencoba bermain di warnet.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perjudian online di Indonesia mencapai Rp. 600 triliun dari tahun 2023 hingga Maret 2024. Selain itu, dalam tiga bulan pertama tahun 2024, pengguna uang judi online mencapai sekitar Rp. 100 triliun. Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyebutkan bahwa, sejumlah 47.400 orang pengguna judi online adalah anak yang berusia dibawah 10 tahun. Sedangkan, sejumlah 440.000 orang pengguna judi online merupakan usia antara 10 sampai 20 tahun yang datang dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Beberapa bulan lalu, judi online kembali memakan korban. Kejadian ini dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang ibu melaporkan anaknya ke polisi karena menggadaikan tiga sepeda motor untuk membayar judi online. Kapolsek Mamajang Makassar menyatakan bahwa pria tersebut dilaporkan oleh ibunya atas kasus penggelapan sepeda motor milik keluarganya sendiri. Ketiga motor itu digadaikan dengan harga Rp. 2 juta, yang hasil penggelapan uang tersebut digunakan untuk membayar kekalahan judi online. Ibu pelaku mengatakan bahwa anaknya memang sudah kecanduan judi online sejak setahun terakhir. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda pidana paling banyak Rp.900.000. (Sumber berita www.viva.co.id)
ADVERTISEMENT
Judi online menimbulkan beberapa dampak yang negatif terhadap generasi anak muda. Secara ekonomi, pemain judi online akan terjebak dalam lingkaran hutang yang menyebabkan kondisi keuangan terganggu dan ketidakstabilan ekonomi. Secara Psikologis, pemain judi akan mengalami rasa kecanduan sehingga dapat menyerang kesehatan mental generasi anak muda seperti stress dan depresi karena emosi mereka cenderung susah dikendalikan. Selain itu, peningkatan kriminalitas di lingkungan masyarakat menjadi tinggi karena beberapa pemain mungkin melakukan tindakan yang ilegal untuk membayar kekalahan judi online. Dalam sisi sosial, judi online juga dapat merusak hubungan antar individu serta menyebabkan konflik antar keluarga karena pemain judi menghabiskan waktunya di depan komputer dan handphone sehingga berkurangnya komunikasi serta interaksi.
Faktor yang mempengaruhi generasi anak muda untuk terlibat dalam judi online diantaranya yaitu memiliki akses yang mudah karena dapat langsung diakses melalui komputer, handphone, dan perangkat lainnya sehingga menjadi praktis untuk bermain kapan saja. Faktor selanjutnya yaitu adanya sistem bonus dan promosi. Biasanya, situs judi online memberikan insentif seperti bonus saat pendaftaran dan hadiah 1 kali bermain gratis untuk menarik pemain. Terkadang, kesepian juga bisa menjadi faktor untuk mengikuti judi online karena mereka merasa butuh mencari pelarian dan dengan berjudi mereka mendapatkan hiburan untuk mengisi waktu luang.
ADVERTISEMENT
Mengatasi judi online di kalangan remaja bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, pendidikan tentang bahaya judi online perlu ditingkatkan supaya kalangan remaja memahami bahaya dan resiko setelah menggunakan judi online. Tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga, pemahaman mengenai judi online harus diberikan. Orang tua harus terlibat untuk memantau kegiatan anak di sosial media. Ketika anak ingin mengajak berkomunikasi maka sebagai orang tua juga memberikan ruang sehingga menciptakan komunikasi yang terbuka.
Selain itu, dari pemerintah perlu menegakkan peraturan mengenai pelanggaran judi online bagi anak di bawah umur maupun kalangan remaja untuk melindungi masa depan generasi muda. Bermain judi hanyalah menunda penyesalan, dan ketika sudah masuk kedalam lingkaran judi, maka akan sulit terbebas dari permainan itu. Dengan cara tersebut, diharapkan kalangan anak muda bisa menjauhi judi online karena dapat mengancam mimpi generasi muda. Mulailah dengan mengisi kegiatan yang positif sehingga berguna bagi masa depan.
ADVERTISEMENT