Konten dari Pengguna

Herding Behaviour Sebagai Pendukung Pengembangan Wisata dan Pajak Toraja Utara

Samuel Ferdinand
Sedang Menjalani Pendidikan Sebagai Mahasiswa DIV di Politeknik Keuangan Negara STAN
5 Februari 2025 16:59 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Samuel Ferdinand tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia, sebagai negara dengan potensi ekonomi yang besar, memiliki cita-cita luhur untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Cita-cita luhur ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima yang menekankan keadilan sosial. Pembangunan nasional memerlukan pondasi ekonomi yang kuat dan hal ini tentunya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Kekuatan ekonomi tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi di tingkat pusat saja, tetapi juga perlu bertumpu di daerah-daerah. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi daerah memegang peranan krusial dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah, bersama masyarakat dan sektor swasta, memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya secara efektif dan efisien. Adanya kemitraan yang sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru, meningkatkan pendapatan daerah yang juga pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pembangunan ekonomi daerah yang berhasil akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Setiap daerah pasti memerlukan pemasukan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan kepada masyarakat, dan pembangunan infrastruktur yang merata. Sumber pemasukan inilah yang sering kita dengar dengan sebutan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD bukan sekadar sumber dana saja, tetapi PAD merupakan cerminan kemampuan daerah untuk mengelola potensi ekonominya. PAD menjadi faktor yang sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mendanai segala pelaksanaan otonomi daerah melalui potensi daerah sebagai wujud desentralisasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pajak dan retribusi daerah sebagai tulang punggung PAD. Sektor pariwisata, dengan segala keragaman potensi dan daya tariknya, dapat menjadi sumber PAD yang potensial sehingga perlu adanya inovasi pengembangan objek wisata di suatu daerah yang dimulai dari dorongan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pajak pariwisata, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, memegang peran yang sangat penting dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kontribusi pajak ini berasal dari berbagai sektor, mulai dari pajak perhotelan yang dikenakan untuk wisma, losmen, dan hotel, hingga pajak hiburan untuk berbagai kegiatan seperti pasar malam, konser musik, dan pertunjukan seni. Pajak pariwisata juga mencakup pungutan atas penggunaan fasilitas rekreasi, seperti tiket masuk waterboom, kebun binatang, hingga kawasan pantai.
Toraja Utara, merupakan salah satu surga tersembunyi yang ada di Sulawesi Selatan yang tidak hanya terkenal dengan ritual pemakaman yang unik dan mahal di dunia, daerah ini juga menyimpan kekayaan alam serta budaya yang tak ternilai. Hamparan sawah hijau berundak-undak berlatar pegunungan yang tinggi megah, rumah tongkonan dengan ukiran unik sarat makna, serta keramahan masyarakatnya yang khas, menawarkan daya tarik wisata yang unik dan berbeda. Berdasarkan APBD Toraja Utara Tahun Anggaran 2024, PAD Toraja Utara berada di angka Rp53.740.970.159 dan sekitar 5-6% PAD disumbangkan oleh sektor pariwisata dan hiburan. Berdasarkan hal ini, tentunya pemerintah harus sadar dan turut andil dalam pengembangan pariwisata dan tempat hiburan baik dari segi fasilitas, atraksi, maupun aksesibilitas.
ADVERTISEMENT
Antusias masyarakat Toraja Utara dalam berwirausaha di bidang pariwisata merupakan pemicu meningkatnya tempat wisata dan hiburan di wilayah yang sering dikenal dengan sebutan “Bumi Pongtiku” ini. Pasalnya, masyarakat di Kabupaten Toraja Utara secara tidak sadar menganut paham sosialisme “Herding Behaviour”. Herding Behaviour ini merupakan fenomena dimana individu dalam suatu kelompok cenderung mengikuti tindakan atau keputusan dari mayoritas. Artinya bahwa masyarakat lebih suka untuk meniru atau mengikuti usaha orang lain meskipun secara sadar jenis usaha itu sudah ada sebelumnya dan bahkan ada di sekitarnya. Salah satu ciri khas yang membuktikan bahwa masyarakat Toraja Utara menganut paham sosialisme sikap Herding Behaviour bisa kita temukan di tempat rekreasi atau hiburan dengan adanya tenant UMKM yang serupa, contohnya di sekitar Alun-Alun Kota Rantepao dan di sekitaran Pasar Bolu. Bahkan hampir tiap tahun terdapat tempat hiburan, seperti cafe atau restoran yang mana tempat hiburan ini sudah ada sebelumnya.
Salah Satu Restoran Dengan Konsep Unik di Toraja Utara (Sumber: Galeri Penulis)
Salah satu tempat hiburan yang sekarang eksis di Toraja Utara adalah Coffee Shop dan restoran dengan konsep kekinian. Coffee Shop dan restoran ini bisa kita temukan di hampir tiap sudut di Rantepao, ibukota Toraja Utara. Artinya, masyarakat dalam hal ini pelaku UMKM tidak menghiraukan seberapa jenis usaha yang sudah ada tetapi yang terpenting adalah mereka terus menjalankan usaha itu untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini merupakan bagian dari perilaku Herding Behaviour. Sikap ini yang kemudian menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2011 yang mengatur tentang pajak hiburan, artinya dari wahana hiburan hingga tenant UMKM dikenakan tarif pajak sebesar 10% yang masuk di kas daerah.
Coffee Shop dan Restoran yang Sedang Marak di Toraja Utara (Sumber: Galeri Penulis)
Dapat disimpulkan bahwa masyarakat di Kabupaten Toraja Utara cenderung berwirausaha dengan meniru konsep yang sudah ada. Hal ini juga dibuktikan dari data yang di publikasikan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara bahwa ada kenaikan yang signifikan untuk jumlah rumah makan/restoran dari tahun 2022-2023 dari 450 menjadi 490. Perilaku Herding Behaviour ini akan berdampak pada penerimaan pajak pemerintah sebagai PAD. Pemerintah perlu memberikan pemahaman melalui sosialisasi yang relevan kepada pelaku usaha pariwisata, terutama UMKM, mengingat UMKM mendominasi di Toraja Utara sebagai bukti Herding Behaviour. Sosialisasi terkait pentingnya membayar pajak perlu dilakukan kepada pemilik kafe, restoran, tempat wisata, dan tempat hiburan lainnya. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak menjadi salah satu faktor penyebab penurunan PAD suatu daerah. Oleh karena itu, sosialisasi pemahaman pajak kepada masyarakat dapat berpengaruh signifikan terhadap kemauan mereka dalam membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa pengembangan pariwisata di Kabupaten Toraja Utara perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Pasalnya, ketika sektor pariwisata berkembang, bukan hanya peningkatan kunjungan wisatawan yang akan terjadi, namun juga pemasukan kas daerah juga ikut bertambah. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah tidak hanya berperan dalam menarik pajak dari sektor pariwisata. Lebih dari itu, pajak yang terkumpul tentunya untuk kesejahteraan sosial masyarakat. Hasil pemungutan pajak PAD akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. Fungsi pajak sendiri bukan hanya mengatur pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan yang merata.
Salah Satu Coffee Shop yang Lagi Tren di Toraja Utara (Sumber: Galeri Penulis)
Pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di Toraja Utara juga harus melibatkan pelestarian budaya dan kearifan lokal. Jangan sampai Herding Behaviour berujung pada peniruan yang menghilangkan ciri khas Toraja. Perlu adanya inovasi dan diferensiasi produk wisata agar Toraja Utara memiliki daya tarik unik yang tidak dapat ditemukan di daerah lain. Selain itu, edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata, terutama UMKM juga penting. Hal ini bertujuan agar mereka dapat mengelola usaha secara profesional, meningkatkan kualitas produknya dan memahami pentingnya membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT