Konten dari Pengguna

Tumpahan Minyak di Selat Malaka: Siapakah yang Bertanggung Jawab?

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jesselyn Viola tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tumpahan minyak - Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Tumpahan minyak - Pixabay

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memerlukan perlindungan terhadap wilayah lautnya. Perlindungan tersebut wajib dilakukan demi kelangsungan hidup bangsa dan kedaulatan negara. Laut memiliki jutaan manfaat yang memegang aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia. Selain itu, perlindungan terhadap laut juga merupakan pembuktian terhadap eksistensi Indonesia di mata Internasional.

Wilayah laut merupakan salah satu aspek krusial dari suatu negara yang diatur berdasarkan hukum Internasional. Bukti Indonesia menghormati kedaulatan wilayah laut dapat dilihat dari ratifikasi "United Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982" ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan (UU Perairan). Melalui UU tersebut, wilayah laut Indonesia yang diakui oleh hukum internasional mencakup laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Dalam hal ini, wilayah Indonesia secara vertikal juga meliputi ruang udara di atas perairan hingga daerah dasar laut di bawahnya.

Salah satu wilayah laut yang menjadi teritori laut yang penting dan wajib dilindungi adalah Selat Malaka. Letak selat tersebut yang strategis membuat banyak kapal internasional berlalu-lalang di wilayah tersebut. Hal itu karena wilayah geografis Selat Malaka yang terletak di antara Pulau Sumatera dan Semenanjung Melayu dapat menjadi sebuah shortcut bagi kapal-kapal tersebut untuk menyeberang melalui India Selatan ke Cina sehingga tidak perlu melewati Samudera Pasifik.

Namun, ramainya Selat Malaka ternyata diikuti dengan berbagai peristiwa yang berujung pada kerusakan lingkungan internasional tersebut. Lalu lintas yang cukup padat di Selat Malaka menjadi salah satu faktor kerusakan lingkungan, apalagi ditambah dengan kehadiran Very Large Crude Carriers (VLCCs). Selain itu, kerusakan lingkungan yang terjadi di Selat Malaka paling sering disebabkan oleh adanya batu, karang, dan arus laut yang berlawanan sehingga banyak kapal yang tenggelam, karam, bertabrakan, bahkan menumpahkan muatan, seperti minyak.

Wilayah yang terletak di antara negara Indonesia, Malaysia, dan Singapura tersebut rentan terjadi kasus tumpahan minyak setiap tahunnya. Salah satu tumpahan terbesar terjadi pada tahun 1993, yaitu peristiwa tubrukan Kapal Tanker Maersk Navigator dengan kapal tanker lain yang menumpahkan 290.000 ton minyak. Atas tumpahan tersebut, pemilik Kapal diperkirakan harus melakukan ganti rugi sebesar USD $18 juta hingga $19 juta berdasarkan "International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969".

Maraknya tumpahan minyak di Selat Malaka menimbulkan urgensi yang tinggi terhadap perlindungan wilayah Selat Malaka. Wilayah Selat tersebut yang terletak di antara tiga negara dan dilindungi oleh perjanjian regional antara ketiga negara tersebut mewajibkan adanya perlindungan hukum atas pencemaran lingkungan oleh pihak-pihak yang ada. Oleh sebab itu, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum lingkungan internasional mengatur mengenai subjek hukum yang wajib melakukan ganti rugi terhadap peristiwa tumpahan minyak di Selat Malaka.

Tumpahan minyak atau oil spill adalah peristiwa pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh aktivitas kapal tanker, perawatan dan perbaikan kapal, scrapping kapal, dan kecelakaan kapal. Peristiwa tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap kelangsungan hidup ekosistem laut. Salah satunya adalah matinya organisme dan mikroorganisme laut, seperti ikan, karang, dan plankton. Selain itu, peristiwa tersebut juga dapat berdampak paa perubahan repoduksi dan aktivitas organisme di laut, seperti cara mencari makan dan siklus kawin.

Salah satu dasar hukum ganti rugi pada peristiwa tumpahnya minyak di Selat Malaka adalah polluter pays principle. Asas tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang telah mencemari lingkungan atau terlibat secara langsung perlu melakukan ganti rugi terhadap peristiwa tersebut. Mekanisme ganti rugi dalam pembiayaan lingkungan dilakukan melalui pajak, retribusi, dan pungutan lainnya yang berkaitan dengan limbah-limbah.

Dalam hal ini, pihak yang wajib menerima ganti rugi adalah tiga negara yang terlibat dalam perjanjian regional, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Hal tersebut karena setiap negara dalam kerja sama regional yang didasarkan pada asas neighborliness harus menerima ganti rugi atas usaha perlindungan yang telah dilakukan olehnya.

Dengan demikian, Selat Malaka yang berada di posisi strategis perdagangan dunia tentunya memerlukan perlindungan melalui hukum lingkungan internasional. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi di Selat Malaka adalah tumpahan minyak. Dalam penyelesaiannya, pihak-pihak yang menumpahkan minyak bertumpu pada polluter pays principle sebagai dasar ganti rugi. Di Indonesia, penyelesaian peristiwa ini dilaksanakan oleh KKP dengan berdasarkan Perpres 109/1996, Permen LHK, dan Keputusan KKP 54/2016. Kemudian, negara yang berhak menerima ganti rugi adalah Indonesia, Malaysia, dan Singapura atas dasar prinsip neighborliness dan perjanjian regional atas usaha perlindungan terhadap lingkungan Selat Malaka.