Lolos UTBK Dua Kali, Gagal Kuliah karena UKT: Di Mana Letak Keadilan Pendidikan?

Mahasiswi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Khania Arlindia Zahry tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UKT menjadi salah satu hambatan terbesar bagi Qia, calon mahasiswa PGPAUD UNJ yang sudah dua kali lolos UTBK. Pada 2025, ia tidak mengambil kesempatan kuliah karena tidak lolos KIP Kuliah dan UKT yang terlalu tinggi. Pada 2026, ia kembali lolos, tetapi masih harus berjuang menghadapi biaya kuliah, proses banding, dan data DTSEN yang membuatnya berstatus non eligible.
Mimpi Kuliah yang Terhenti oleh Biaya
Qia bukan anak yang tidak berusaha. Ia sudah membuktikan kemampuannya dengan lolos UTBK pada tahun 2025 di program studi PGPAUD Universitas Negeri Jakarta. Namun, keberhasilan itu tidak otomatis membuatnya bisa duduk di bangku kuliah. Kesempatan tersebut harus ia lepaskan karena tidak lolos KIP Kuliah dan UKT yang ditetapkan terlalu tinggi untuk kondisi ekonomi keluarganya.
Setahun kemudian, Qia kembali mencoba. Pada tahun 2026, ia kembali lolos UTBK di program studi yang sama, PGPAUD UNJ. Kabar ini tentu membahagiakan, tetapi belum sepenuhnya membuatnya lega. Sebab, ia kembali berhadapan dengan persoalan yang sama: biaya kuliah, status bantuan pendidikan, dan data ekonomi yang terasa tidak sesuai dengan realitas hidupnya.
Kisah Qia menunjukkan bahwa lolos seleksi masuk perguruan tinggi belum tentu berarti seseorang benar-benar bisa kuliah. Bagi sebagian calon mahasiswa, perjuangan tidak selesai setelah pengumuman kelulusan. Justru setelah dinyatakan diterima, mereka masih harus berhadapan dengan biaya, jarak, prosedur, dan sistem bantuan yang tidak selalu mudah diakses.
Tahun 2025: Lolos, tetapi Tidak Sempat Banding
Pada tahun 2025, Qia sebenarnya sudah lolos PGPAUD UNJ melalui UTBK. Namun, ia tidak mengambil kesempatan tersebut karena UKT yang muncul terlalu tinggi dan ia tidak lolos KIP Kuliah. Saat itu, Qia juga tidak sempat mengajukan banding UKT.
Bukan karena ia tidak mau berusaha, tetapi karena informasi mengenai jadwal banding ia dapatkan dalam waktu yang sangat mepet dengan tenggat pembayaran UKT. Menurut penuturannya, jarak antara informasi banding dan batas pembayaran hanya sekitar satu sampai dua hari. Bagi calon mahasiswa yang tinggal di Jakarta, mungkin datang langsung ke kampus masih bisa diusahakan. Namun, bagi Qia yang bukan berasal dari Jakarta, situasi ini menjadi jauh lebih sulit.
Untuk datang ke kampus, ia perlu menyiapkan ongkos transportasi umum dan biaya lain. Selain itu, proses banding juga membutuhkan persiapan berkas ulang, yang tentu memerlukan tenaga, waktu, dan biaya tambahan. Dalam kondisi ekonomi terbatas, hal-hal seperti ongkos perjalanan, cetak dokumen, dan biaya administrasi kecil lainnya bukan perkara sepele.
Masalahnya semakin berat karena banding UKT belum tentu berhasil menurunkan biaya secara signifikan. Qia mendapat informasi bahwa jika pun UKT turun, kemungkinan hanya satu atau dua golongan. Bagi keluarganya, angka tersebut tetap masih sangat besar. Akhirnya, kesempatan kuliah pada tahun 2025 harus ia lepaskan.
Jarak dan Sistem Offline yang Menyulitkan
Salah satu masalah penting dalam kisah Qia adalah soal jarak. Menurutnya, proses banding UKT di UNJ saat itu hanya bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kampus. Ketika waktu yang diberikan sangat singkat, sistem seperti ini jelas lebih menguntungkan calon mahasiswa yang tinggal dekat kampus.
Bagi calon mahasiswa dari luar Jakarta, prosedur offline bisa menjadi hambatan besar. Mereka tidak hanya harus menyiapkan dokumen, tetapi juga harus menghitung ongkos perjalanan, waktu tempuh, dan kemungkinan harus meninggalkan aktivitas lain. Dalam kondisi keluarga yang ekonominya terbatas, biaya menuju kampus saja bisa menjadi beban.
Di sinilah terlihat bahwa akses pendidikan tidak hanya ditentukan oleh diterima atau tidaknya seseorang di kampus. Akses juga ditentukan oleh apakah prosedur kampus cukup ramah bagi calon mahasiswa dari daerah, keluarga miskin, dan mereka yang tidak memiliki banyak sumber daya.
Banding UKT seharusnya menjadi ruang koreksi bagi mahasiswa yang merasa biaya kuliahnya tidak sesuai kemampuan keluarga. Namun, jika proses banding hanya bisa dilakukan secara offline dengan waktu yang sangat sempit, maka ruang koreksi itu tidak benar-benar mudah dijangkau oleh semua calon mahasiswa.
Tahun 2025 Belum Terdata DTKS
Selain masalah UKT, Qia juga menghadapi persoalan data. Pada tahun 2025, ia belum memiliki desil karena belum terdata di DTKS, yang kini berkembang menjadi DTSEN. Qia sendiri baru mengetahui soal pentingnya DTKS setelah mendaftar dan berada pada tahap verifikasi berkas di kampus.
Artinya, ketika ia baru memahami bahwa data tersebut berpengaruh terhadap peluang bantuan pendidikan, waktunya sudah sangat terbatas. Ia tidak punya cukup waktu untuk mengurus data, menyiapkan berkas, dan mengejar proses administrasi yang dibutuhkan.
Pertanyaan Qia sederhana, tetapi penting: mengapa data seperti DTKS atau DTSEN harus diurus sendiri dan tidak otomatis terhubung dengan kondisi warga? Pertanyaan ini menunjukkan adanya jarak informasi antara sistem kebijakan dan masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu mungkin tidak memahami sejak awal bahwa data sosial-ekonomi seperti DTKS atau DTSEN dapat memengaruhi peluang mereka untuk memperoleh bantuan. Ketidaktahuan ini bukan semata kesalahan individu, melainkan juga menunjukkan bahwa informasi kebijakan belum sepenuhnya tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami.
Tahun 2026: Ada Desil, tetapi Tetap Non Eligible
Pada tahun 2026, Qia kembali mencoba dan kembali lolos UTBK di PGPAUD UNJ. Kali ini, ia sudah memiliki data desil dalam DTSEN. Namun, masalah baru muncul. Ia tercatat berada pada desil 6–10 dan berstatus non eligible untuk KIP Kuliah.
Secara sistem, status tersebut menunjukkan bahwa Qia tidak termasuk kelompok prioritas penerima bantuan pendidikan. Namun, kondisi keluarganya justru menunjukkan hal yang berbeda. Ibunya adalah seorang single parent dengan penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan. Dengan kondisi seperti itu, status desil 6–10 terasa sulit dipahami.
Qia sendiri mengaku tidak tahu kesimpulan desil tersebut berasal dari mana. Ia juga menyampaikan bahwa sejak tinggal di tempatnya sekarang, ia tidak pernah merasa disurvei secara langsung. Hal ini membuatnya mempertanyakan bagaimana kondisi ekonominya dinilai dan mengapa hasilnya tidak sesuai dengan realitas yang ia alami.
Data memang penting dalam kebijakan publik. Namun, ketika data tidak sesuai dengan kondisi nyata, maka data dapat berubah menjadi penghalang. Jika keluarga berpenghasilan rendah terbaca sebagai non eligible, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya nasib satu orang calon mahasiswa, tetapi juga cara sistem membaca kemiskinan.
UKT Turun Setelah Banding, tetapi Masalah Belum Selesai
Pada tahun 2026, Qia awalnya mendapatkan UKT golongan 8 sebesar Rp6,4 juta. Angka ini jelas sangat berat jika dibandingkan dengan penghasilan ibunya yang sekitar Rp1 juta per bulan. UKT sebesar Rp6,4 juta bahkan berkali-kali lipat lebih besar dari pendapatan bulanan keluarga.
Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini Qia mengajukan banding UKT. Setelah proses banding, UKT-nya turun dari golongan 8 menjadi golongan 3, yaitu sekitar Rp3 juta. Penurunan ini menunjukkan bahwa mekanisme banding memang bisa menjadi ruang koreksi.
Namun, persoalannya belum selesai. Bagi keluarga dengan penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan, UKT Rp3 juta tetap merupakan beban yang besar. Angka itu masih tiga kali lipat dari penghasilan bulanan ibunya. Artinya, meskipun UKT sudah turun, Qia tetap harus berjuang keras untuk bisa membayarnya.
Sampai saat ini, Qia masih mengusahakan pembayaran UKT agar benar-benar dapat menjadi mahasiswa baru PGPAUD UNJ 2026. Ia belum sepenuhnya gagal, tetapi juga belum sepenuhnya aman. Ia masih berada di antara harapan dan hambatan.
Keadilan Pendidikan Bukan Hanya Soal Lolos Seleksi
Kisah Qia memperlihatkan bahwa keadilan pendidikan tidak cukup hanya diukur dari terbukanya kesempatan mengikuti seleksi. Qia sudah membuktikan kemampuan akademiknya. Ia lolos UTBK dua kali di program studi yang sama. Namun, kemampuan akademik saja belum cukup ketika biaya kuliah dan sistem bantuan tidak sepenuhnya berpihak pada kondisi nyata keluarga.
Dalam sosiologi pendidikan, pendidikan sering dipandang sebagai jalan mobilitas sosial. Artinya, pendidikan diharapkan dapat membantu seseorang memperbaiki kondisi hidup dan keluar dari keterbatasan ekonomi. Namun, harapan itu menjadi sulit tercapai ketika anak dari keluarga berpenghasilan rendah tetap terhambat oleh UKT, prosedur banding yang sulit, dan data bantuan yang tidak sesuai realitas.
Jika seorang anak sudah lolos seleksi, tetapi tetap tidak bisa kuliah karena biaya, maka persoalannya bukan lagi sekadar masalah pribadi. Itu adalah masalah struktural. Ada sistem yang belum cukup mampu memastikan bahwa pendidikan tinggi benar-benar dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan.
Banding UKT Harus Lebih Mudah dan Manusiawi
Kasus Qia menunjukkan bahwa mekanisme banding UKT sangat penting. Namun, banding tidak boleh hanya ada sebagai formalitas. Prosesnya harus benar-benar mudah, cepat, transparan, dan bisa dijangkau oleh calon mahasiswa dari berbagai daerah.
Jika banding UKT hanya dapat dilakukan secara offline, calon mahasiswa dari luar kota akan berada dalam posisi yang lebih sulit. Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk memperjuangkan keringanan biaya kuliah. Padahal, mereka mengajukan banding justru karena kondisi ekonominya terbatas.
Kampus perlu menyediakan mekanisme banding yang lebih fleksibel, misalnya melalui sistem online, pengunggahan dokumen digital, atau layanan konsultasi jarak jauh. Dengan begitu, calon mahasiswa yang tinggal jauh dari kampus tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperjuangkan UKT yang sesuai dengan kemampuan keluarga.
Selain itu, penetapan UKT sejak awal perlu dilakukan dengan lebih hati-hati. Status orang tua tunggal, penghasilan keluarga, jumlah tanggungan, dan kondisi sosial-ekonomi calon mahasiswa harus menjadi pertimbangan serius. Jangan sampai mahasiswa baru menerima UKT tinggi terlebih dahulu, lalu baru diberi kesempatan membuktikan bahwa keluarganya tidak mampu.
KIP Kuliah dan Pentingnya Koreksi Data
KIP Kuliah hadir untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan tinggi. Namun, kasus Qia menunjukkan bahwa sistem penentuan kelayakan masih perlu diperbaiki.
Pada tahun 2025, Qia belum terdata di DTKS dan baru mengetahui pentingnya data tersebut saat proses verifikasi. Pada tahun 2026, ia sudah memiliki desil dalam DTSEN, tetapi justru masuk desil 6–10 dan berstatus non eligible, meskipun kondisi keluarganya sangat terbatas.
Situasi ini menunjukkan bahwa data bantuan sosial dan pendidikan perlu memiliki ruang koreksi yang lebih jelas. Calon mahasiswa yang merasa datanya tidak sesuai seharusnya bisa mengajukan pembaruan atau klarifikasi dengan mudah. Mereka juga perlu mendapat informasi yang jelas sejak awal tentang data apa saja yang memengaruhi peluang bantuan pendidikan.
Data memang membantu pemerintah menyalurkan bantuan. Namun, data tidak boleh menggantikan realitas. Jika data berkata “tidak layak”, tetapi kondisi nyata menunjukkan sebaliknya, maka harus ada mekanisme yang mampu mendengar dan memperbaiki.
Di Mana Letak Keadilan Pendidikan?
Kisah Qia membuat kita perlu bertanya ulang tentang makna keadilan pendidikan. Apakah pendidikan tinggi sudah adil jika anak yang lolos UTBK dua kali masih hampir gagal kuliah karena UKT? Apakah sistem bantuan sudah adil jika keluarga berpenghasilan rendah tetap terbaca non eligible? Apakah prosedur banding sudah adil jika hanya mudah dijangkau oleh mereka yang dekat dengan kampus?
Qia tidak gagal karena tidak berusaha. Ia belajar, mengikuti seleksi, dan lolos dua kali. Namun, perjuangannya terus tertahan oleh biaya, jarak, dan data. Tahun 2025, ia tidak bisa mengambil kesempatan kuliah karena tidak lolos KIP Kuliah, UKT tinggi, serta tidak sempat mengajukan banding dalam waktu yang sangat mepet. Tahun 2026, ia kembali lolos, UKT-nya berhasil turun setelah banding, tetapi ia masih harus mengusahakan pembayaran agar benar-benar bisa menjadi mahasiswa baru.
Pendidikan seharusnya menjadi jalan keluar dari keterbatasan, bukan menjadi ruang yang membuat anak dari keluarga kurang mampu terus-menerus membuktikan bahwa dirinya layak dibantu.
Penutup: Jangan Biarkan Biaya Mengalahkan Usaha
Kisah Qia adalah gambaran bahwa akses pendidikan tinggi di Indonesia masih menyimpan persoalan serius. Ia sudah membuktikan kemampuan akademiknya dengan lolos UTBK dua kali di PGPAUD UNJ. Namun, pada tahun 2025 ia harus melepas kesempatan itu karena UKT tinggi, tidak lolos KIP Kuliah, tidak sempat banding, dan terkendala jarak untuk datang langsung ke kampus.
Pada tahun 2026, ia kembali lolos. UKT-nya memang turun setelah banding, dari Rp6,4 juta menjadi Rp3 juta. Namun, bagi keluarga dengan penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan, angka itu tetap berat. Apalagi status DTSEN-nya berada pada desil 6–10 dan membuatnya non eligible untuk KIP Kuliah, meskipun kondisi keluarganya menunjukkan bahwa ia sangat membutuhkan bantuan.
Pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya terbuka bagi mereka yang mampu membayar. Jika seorang anak sudah berjuang dan terbukti layak secara akademik, maka kampus dan negara perlu memastikan bahwa biaya, jarak, dan data yang tidak akurat tidak menjadi tembok yang menghentikan langkahnya.
Karena pada akhirnya, pertanyaan terbesarnya bukan hanya apakah Qia bisa membayar UKT, tetapi mengapa anak seperti Qia masih harus berjuang begitu keras untuk mendapatkan akses pendidikan yang seharusnya adil bagi semua.
