Konten dari Pengguna

Persekusi Berkedok Penegakan Moral: Sisi Gelap "Boti Hunter" di Media Sosial

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Khania Arlindia Zahry tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi seorang pria yang mencoba melempari barang ke pria lain yang tampak tidak nyaman, menggambarkan tindakan invasi ruang pribadi atau persekusi sosial. Sumber : Pixabay Ketika Ketakutan Sosial Berubah Menjadi Gelombang Persekusi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang pria yang mencoba melempari barang ke pria lain yang tampak tidak nyaman, menggambarkan tindakan invasi ruang pribadi atau persekusi sosial. Sumber : Pixabay Ketika Ketakutan Sosial Berubah Menjadi Gelombang Persekusi

Fenomena persekusi terhadap kelompok rentan yang dipicu oleh aksi kelompok boti hunter kini memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Maraknya fenomena moral panic ini berujung pada maraknya aksi main hakim sendiri di ruang publik yang mengancam keselamatan warga dan merusak tatanan hukum.

Ketika Ketakutan Sosial Berubah Menjadi Gelombang Persekusi

Media sosial kembali dihebohkan oleh tren meresahkan yang dibungkus dengan dalih penegakan moral. Belakangan, muncul fenomena kelompok yang menamakan diri sebagai "boti hunter"—sebuah gerakan berbasis perburuan di ruang publik maupun digital yang menargetkan individu-individu dengan tuduhan orientasi seksual tertentu. Alih-alih menegakkan aturan, aksi ini justru menjelma menjadi gelombang persekusi liar yang mengancam keselamatan warga sipil.

Dampak dari gerakan ini tidak hanya berhenti pada teror psikologis bagi korban, tetapi juga mulai merembes pada potensi kriminalitas yang lebih luas di tengah masyarakat. Ketika aksi perburuan ini dibiarkan tanpa penindakan yang tegas, dikhawatirkan celah tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal murni di jalanan. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindak tegas segala bentuk main hakim sendiri agar supremasi hukum tetap terjaga dan keselamatan warga terlindungi.

Tinjauan Sosiologis: Moral Panic dan Kekeliruan Stereotip

Ditinjau dari perspektif sosiologi, maraknya fenomena "boti hunter" dapat dijelaskan melalui konsep moral panic (kepanikan moral) yang pertama kali dipopulerkan oleh Stanley Cohen dalam studi sosiologi penyimpangan dan kejahatan. Kepanikan moral didefinisikan sebagai ketakutan yang meluas di tengah masyarakat terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dianggap mengancam nilai, keamanan, serta kepentingan moral masyarakat secara luas. Dalam dinamika ini, media massa dan platform digital sering kali bertindak sebagai katalisator utama yang mempercepat penyebaran kecemasan kolektif melalui pembingkaian berita yang sensasional dan dramatis.

Kepanikan moral tersebut pada akhirnya melahirkan mekanisme pembentukan folk devils (setan masyarakat), yakni penokokan kelompok minoritas atau terpinggirkan yang diciturkan sebagai sumber kerusakan moral. Massa yang terjangkit kepanikan ini merasa memiliki legitimasi untuk bertindak sebagai penegak hukum mandiri (vigilantism) demi memulihkan keteraturan sosial. Padahal, dorongan untuk menghukum ini tidak berakar dari proses peradilan yang sah, melainkan dari reaksi emosional kelompok yang reaktif terhadap isu-isu sensitif, seperti moralitas seksual yang menyimpang dari norma konvensional.

Lebih lanjut, sosiologi melihat bahwa identifikasi target dalam gerakan perburuan semacam ini sangat rentan terhadap kekeliruan stereotip. Penentuan siapa yang dianggap melanggar norma kerap kali hanya disandarkan pada penanda visual yang dangkal, seperti gaya berpakaian, gestur tubuh, atau penampilan fisik sehari-hari. Pendekatan tebak-tebakan berbasis prasangka subjektif ini mengabaikan asas praduga tak bersalah, sehingga membuka celah lebar terjadinya salah sasaran terhadap individu-individu tak berdosa yang berada di tempat dan waktu yang salah.

Ketika prasangka subjektif dan kepanikan moral ini diorkestrasi secara masif lewat narasi provokatif di ruang digital, dampaknya bermutasi menjadi persekusi di dunia nyata. Sebagaimana ditegaskan dalam kajian sosiologi komunikasi, fenomena ini memperlihatkan sebuah paradoks: niat awal untuk menjaga ketertiban moral justru berbalik merusak tatanan kemanusiaan, di mana ketakutan sosial dimanipulasi menjadi justifikasi sah untuk melakukan kekerasan terhadap kelompok rentan.

Modus Kejahatan Jalanan Berkedok Perburuan Moral

Di balik narasi pembersihan moral yang digaungkan oleh kelompok pemburu, muncul kekhawatiran serius bahwa gerakan ini telah disusupi oleh motif kriminal murni. Berbagai laporan di media sosial mengungkap adanya konvoi kelompok pemburu yang membawa senjata tajam dan menggunakan isu tersebut sebagai alibi untuk melakukan aksi teror, pemerasan, hingga perampokan di jalanan pada malam hari.

Modus operandi ini menunjukkan bagaimana sebuah isu sosial dimanipulasi sedemikian rupa untuk menutupi niat jahat. Dengan memanfaatkan situasi jalanan yang rapi atau mengincar individu yang berpenampilan menarik dengan tuduhan sepihak, para oknum ini menjadikan perburuan moral sebagai kedok untuk melancarkan tindakan kriminal. Tindakan main hakim sendiri yang disertai ancaman senjata tajam ini jelas telah melanggar batas kewajaran dan masuk sepenuhnya ke dalam ranah pidana.

Kontradiksi dengan Fatwa Agama dan Batas Hukum Positif

Aksi main hakim sendiri, pengeroyokan, dan persekusi jalanan yang dilakukan oleh kelompok pemburu moral justru bertentangan secara frontal dengan imbauan resmi dari lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Pihak MUI secara tegas meminta masyarakat agar tidak bersikap anarkis, tidak melakukan kekerasan fisik di ruang publik, serta tetap menyerahkan penegakan aturan kepada koridor hukum yang beradab. Ironisnya, tindakan persekusi brutal ini sering kali berlindung di balik dalih agama, padahal para pemuka agama sendiri melarang keras segala bentuk kekerasan kolektif yang merusak keselamatan jiwa manusia.

Di sisi lain, sistem hukum positif di Indonesia sama sekali tidak memberikan toleransi bagi aksi main hakim sendiri, terlepas dari apa pun motif atau dalih moral yang diusung oleh para pelakunya. Ketika gerombolan pemburu ini melakukan pengejaran, merusak barang milik korban, melakukan perundungan verbal, hingga melakukan pengeroyokan di ruang publik, tindakan tersebut telah murni keluar dari koridor norma dan masuk sepenuhnya ke dalam ranah tindak pidana berat.

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum diatur secara tegas melalui Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang menjerat pelaku pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau diperberat jika menimbulkan luka. Selain itu, pelaku yang terbukti melakukan pemukulan atau penganiayaan fisik juga dapat dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru mengenai tindak pidana penganiayaan. Dalih menegakkan norma sosial atau agama gugur seketika di hadapan hukum ketika tindakan yang dipilih melibatkan unsur kekerasan fisik dan ancaman terhadap keselamatan warga.

Oleh karena itu, tindakan kelompok pemburu yang berkedok penegak moral ini justru menempatkan diri mereka sebagai pelaku kriminal yang melanggar hukum berlapis. Alih-alih menegakkan keadilan, aksi kekerasan jalanan tersebut justru merusak tatanan hukum dan mengancam rasa aman di ruang publik. Aparat penegak hukum memiliki legitimasi penuh untuk menindak tegas segala bentuk persekusi dan pengeroyokan agar hukum rimba tidak menggantikan posisi negara dalam menegakkan keadilan.

Ancaman Nyata terhadap Supremasi Hukum dan Kelompok Rentan

Pembiaran terhadap aksi persekusi yang dilakukan oleh kelompok pemburu moral di ruang publik dan digital menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Ketika kelompok masyarakat sipil dibiarkan mengambil alih peran penegak hukum dengan melakukan intimidasi, kekerasan, hingga penyebaran identitas pribadi, fondasi negara hukum yang beradab akan runtuh digantikan oleh hukum rimba. Hal ini tidak hanya mengancam rasa aman individu yang menjadi sasaran, tetapi juga merusak tatanan ketertiban sosial secara keseluruhan.

Dampak buruk dari gerakan ini secara langsung menyasar kelompok rentan yang kerap menjadi korban stigmatisasi sosial akibat prasangka yang tidak berdasar. Tanpa adanya intervensi dan penegakan hukum yang tegas dari aparat berwenang, kelompok-kelompok marginal ini akan terus berada dalam posisi yang paling rentan terhadap kekerasan kolektif. Perlindungan negara terhadap setiap warga negara tanpa pandang bulu menjadi taruhan utama agar kelompok rentan tidak terus-menerus menjadi korban dari amuk massa yang berkedok moralitas.

Lebih jauh lagi, normalisasi tindakan main hakim sendiri dikhawatirkan dapat memicu siklus kekerasan lanjutan yang semakin sulit dikendalikan di tengah masyarakat. Ketika kekerasan disahkan atas nama norma atau moral kelompok tertentu, batasan antara kejahatan dan penegakan hukum menjadi kabur, membuka peluang bagi siapa saja untuk melakukan persekusi terhadap pihak lain yang tidak disukai. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir untuk memutus rantai impunitas ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku persekusi.

Menjaga supremasi hukum berarti memastikan bahwa penanganan segala bentuk dugaan pelanggaran norma atau hukum harus selalu berada di dalam koridor peradilan yang sah, bukan di tangan massa jalanan. Perlindungan hak asasi manusia dan jaminan atas rasa aman bagi seluruh warga negara merupakan tolok ukur utama dari kedewasaan demokrasi bangsa. Tanpa komitmen kuat untuk menindak tegas aksi persekusi dan main hakim sendiri, keadilan sosial di ruang publik hanya akan tinggal kenangan.