Di Ujung Tanduk : Dokter dan Dilema Informed Consent dalam Keadaan Gawat Darurat

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari 210-233 Riama Putri Sion Ambarita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada hakikatnya, dokter merupakan salah satu pekerjaan yang mulia terutama kewajibannya kepada masyarakat untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan dan penyelamatan nyawa (life saving). Dokter dalam menangani pasien yang berada dalam situasi darurat harus bertindak sigap, tepat dan bermutu untuk membantu pasien tersebut agar nyawanya terselamatkan dari kematian dan kecacatan, baik kecacatan sementara ataupun seumur hidup. Dalam keadaan seperti itu, kebutuhan untuk bertindak segera demi menyelamatkan nyawa mendahului persetujuan untuk dilakukan tindakan (informed consent) dari keluarga atau pasien. Dokter bertindak berdasarkan keharusan medis, bukan pilihan, sehingga keselamatan pasien menjadi prioritas utama.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585/PerMenKes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis pada pasal 11 yang mengatur bahwa dalam kondisi pasien tidak sadar serta tidak didampingi keluarga dan secara medis berada dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan tindakan medis segera, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dalam situasi darurat, dokter tidak terhalang oleh persyaratan administratif yang dapat mengakibatkan keterlambatan dalam penanganan yang dapat membahayakan nyawa pasien. Dalam situasi gawat darurat, tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan dapat dilakukan sebelum informed consent dibuat.
Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam situasi darurat seperti bencana, semua fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan nyawa, mencegah disabilitas lebih lanjut, dan memenuhi kepentingan terbaik pasien. Hal ini menunjukkan pentingnya tindakan cepat dan responsif dalam situasi darurat, bahkan jika itu berarti bertindak tanpa informed consent, mengingat urgensi situasi dan potensi dampak yang lebih besar terhadap kesehatan dan nyawa pasien jika tindakan medis ditunda. Undang-undang ini menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan pasien menjadi prioritas utama dalam keadaan darurat, sehingga prosedur standar bisa disesuaikan demi kepentingan terbaik pasien.
Berikutnya diwajibkan pula pada pasal 275 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat. Dengan adanya ketentuan ini dapat mengeyampingkan informed consent dan mendahulukan tindakan pertolongan pertama dalam rangka mempertahankan kehidupan seorang pasien.
Selanjutnya, Pasal 275 ayat 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan dalam rangka tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan seseorang pada keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana dikecualikan dari tuntutan ganti rugi. Pernyataan tersebut tampaknya merujuk pada aturan hukum atau kebijakan yang memberikan pengecualian dari tuntutan ganti rugi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam situasi tertentu. Dalam konteks keadaan gawat darurat atau bencana, tenaga medis sering kali harus mengambil keputusan cepat untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kedisabilitasan. Oleh karena itu, mereka dikecualikan dari tuntutan ganti rugi atas tindakan yang dilakukan selama memberikan layanan kesehatan dalam keadaan darurat tersebut.
Jika dilihat dari pengaturan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), ada juga yang mengatur kewajiban dokter terhadap pasien gawat darurat, hal itu dimuat pada Pasal 17 butir 3 Kode Etik Kedokteran: “dalam hal kondisi gawat darurat tertentu yang tidak membutuhkan bantuan hidup dasar, dokter wajib berperan sesuai kewenangan klinisnya menangani kondisi dimaksud, serta segera merujuk dan memandu transportasi ke rumah sakit/klinik/fasilitas pelayanan kesehatan lain yang lebih memadai serta dengan syarat pasien memungkinkan dilakukan transportasi". Kewajiban ini menekankan pentingnya respon cepat dan kesiapsiagaan dokter dalam situasi darurat, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Hal ini mencerminkan etika profesi yang mengutamakan keselamatan pasien dan tanggung jawab sosial, sehingga dokter harus selalu siap memberikan bantuan medis kapan saja dan di mana saja serta memastikan keadaannya jika dilakukan transportasi menuju pelayanan kesehatan yang dirujuk lebih memadai sampai dilakukan tindakan lagi.
Dalam keadaan gawat darurat, dokter melakukan tindakan segera meskipun pasien dalam keadaan tidak sadar atau tidak mampu memberikan persetujuan. Dalam hal ini keluarganya pun tidak ada di tempat atau belum hadir dan apabila terjadi penundaan terhadap tindakan medis akan berakibat fatal terhadap nyawa pasien. Maka, dokter dapat melakukan tindakan medis terbaik menurut dokter. Dalam konteks medis, jika seorang pasien tidak sadar dan tidak dapat memberikan persetujuan untuk tindakan medis, dokter dapat bertindak yaitu dengan memberikan perawatan atau tindakan medis yang diperlukan untuk melindungi kepentingan pasien, seperti menyelamatkan nyawa.
Tindakan medis ini tergolong zaakwaarneming diatur pada Pasal 1354 KUHPerdata yang memuat syarat :
a) Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela
b) Tanpa mendapatkan kuasa
c) Mewakili urusan orang lain
d) Dengan atau tanpa pengetahuan orang itu
e) Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu
f) Bertindak menurut hukum
Pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menerangkan bahwa jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu. Dalam situasi ini perikatan terjadi karena undang-undang, tidak dikarenakan kontrak antara pasien dan dokter karena tidak terjadi persetujuan antara pasien dan dokter. Zaakwarneming sendiri akan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Akibat hukum yang terjadi adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pihak, baik pihak atau orang yang mewakili maupun pihak atau orang yang diwakili. Sehingga dalam situasi darurat tersebut, tindakan dokter dianggap sah dan dibenarkan secara hukum karena dokter bertindak untuk kepentingan pasien yang tidak dapat mengurus dirinya sendiri dalam keadaan darurat.
Selanjutnya, ditegaskan pula pada Permenkes Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Informed Consent pada Pasal 4 yang menjelaskan bahwa dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan medis. Artinya dalam situasi gawat darurat, dokter diperbolehkan untuk mengambil tindakan medis tanpa perlu mendapatkan persetujuan pasien terlebih dahulu ataupun keluarganya. Ini bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien atau mencegah terjadinya kecacatan. Hal ini mencerminkan prinsip bahwa keselamatan dan kesehatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam keadaan darurat. Jika dokter menunda tindakan yang diperlukan dapat berakibat fatal, mereka bisa dianggap lalai (negligence) atau menelantarkan pasien (abandonment). Oleh karena itu, tindakan cepat dan tepat sangat penting dalam situasi seperti ini untuk melindungi pasien dan memenuhi tanggung jawab profesional sebagai seorang dokter.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa dengan melakukan tindakan medis pada situasi gawat darurat, berarti dokter sedang melaksanakan kewajiban perintah undang-undang yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien dan menghindari kecacatan pada pasien. Pihak yang beritikad baik menolong seseorang dalam keadaan gawat darurat justru perlu dilindungi secara hukum. Secara etik maupun hukum, dokter diperbolehkan melakukan tindakan dalam keadaan gawat darurat dan tanpa keluarga meskipun tidak ada persetujuan tindakan medis (informed consent), karena secara etik pertolongan terhadap keadaan gawat darurat berada diatas norma etik apapun dan menurut hukum dalam keadaan gawat darurat yang memprioritaskan untuk keselamatan nyawa pasien dan mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan medis ( informed consent).
Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah Hukum Kesehatan dengan Dosen Pengampu Dr. Putri Rumondang Siagian, S.H., M.H
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585/PerMenKes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Informed Consent
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer)
