Konten dari Pengguna

Penggunaan Narkotika Sebagai Obat Dan Perspektif Dalam Hukum Kesehatan

Kayla Ardenurraisha Sipahutar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
6 Oktober 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kayla Ardenurraisha Sipahutar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
illustrasi ikon narkotika ( sumber : https://www.pexels.com/photo/medicine-bottles-and-pills-20140029/ )
zoom-in-whitePerbesar
illustrasi ikon narkotika ( sumber : https://www.pexels.com/photo/medicine-bottles-and-pills-20140029/ )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Data Dan Pandangan Penggunaan Narkotika
Penggunaan narkotika pada bidang medis atau kesehatan telah menjadi perbincangan yang kompleks di berbagai negara ,termasuk Indonesia. Narkotika merupakan salah satu obat yang berbahaya dan mematikan,namun bisa dipergunakan menjadi suatu obat pada bidang kesehatan .Akan tetapi,narkotika dengan jenis apapun sering kali diasosiasikan atau dikaitkan dengan penyalahgunaan pada pemakaian serta efek negatif bagi kesehatan,dikarenakan penempatan atau pengarahan pengunaan obat tersebut tidak tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Data mengenai penyalahgunaan narkoba secara global menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan mencapai 296 juta jiwa, naik sebesar 12 juta jiwa dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Jumlah ini mewakili 5,8% penduduk dunia yang berusia 15-64 tahun.Sedangkan data survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 menunjukkan bahwa angka prevalensi sebesar 1,73% setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun. Jumlah angka pada data survei nasional juga menunjukkan dominan penyalahgunaan ,pemakai dengan kategori coba pakai atau pertama kali mencoba narkoba
Pembahasan
Narkotika menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
ADVERTISEMENT
Sebab ketergantungan yang ditimbulkan narkotika ini dikarenakan senyawa yang terkandung di dalam narkotika tersebut dapat mempengaruhi sistem saraf pusat pada manusia.Oleh karena itu ,dikarenakan senyawa yang terkandung dapat mempengaruhi saraf pusat,baik pengaruh positif maupun negatif, maka penggunaannya harus sesuai dengan kapasitas,dan aturan yang tertera dalam undang-undang, perturan menteri dan peraturan yang dibuat pemerintah lainnya.
Pengaruh yang dapat ditimbulkan setelah pemakaian atau konsumsi narkotika seperti :
1) obat depresan, menurunkan aktivitas fungsional dari tubuh sehingga pemakainya menjadi tenang serta dapat menjadi ngantuk dan hilang kesadaran.
2) Stimulasi, meningkatkan aktivitas tubuh sehingga menambah efek kegembiraan
3) Halusinogen,merupakan efek yang menyebabkan ilusi dimana menyebabkan seseorang menjadi berhalusinasi melihat sesuatu hal yang sebenarnya tidak ada menjadi ada/nyata
ADVERTISEMENT
Berikut ini merupakan contoh dampak penggunaan narkotika menjadi buruk, karena dalam pengonsumsiannya disalahgunakan (overdosis) :
A. Kerusakan kesehatan fisik,seperti penurunan fungsi pernafasan,overdosis dan yang sangat fatal kematian.
B. Gangguan kesehatan mental ,misalnnya anxiety,depresi,psikosis, dan gangguan jiwa yang lain.
C. Gangguan sosial dan ekonomi ,penurunan produktivitas untuk bekerja.
D. Meningkatkan kriminalitas diri,narkotika jika disalahgunakan menjadi penggunaan illegal,termasuk baik pada proses pembelian ,penjualan serta distribusi.
Ketentuan Penggunaan Narkotika Sebagai Obat
Narkotika itu tidak selamanya memiliki dampak negatif dalam penggunaannya.Seperti halnya narkotika dapat digunakan sebagai obat di dalam dunia medis.Di Indonesia sendiri penggunaan narkotika itu illegal.oleh karna itu harus merujuk pada aturan kementrian kesehatan.Berdasarkan Pasal 139 ayat 1,2 ,dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan (UU Kesehatan) bahwa mengenai penggunaan narkotika baik memproduksi,mengedarkan serta menggunakan sebagai obat harus memenuhi standar tertentu yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan .Selain itu,penggunaan narkotika sebagai obat wajib dibawah resep tenaga medis agar tidak disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 6 ayat 1 tentang narkotika ,narkotika di golongkan menjadi 3 golongan ,yaitu golongan I,golongan II,golongan III.
1. Golongan I : opium mentah, opium masak, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.Merujuk pada pasal 8 ayat 1 UU Narkotika bahwa golongan I ini dilarang dipergunakan untuk pelayanan kesehatan.Dapat dipergunakan untuk pengembang ilmu pengetahuan.
2. Golongan II : ekgonina, morfin metobromida, dan morfina.
3. Golongan III : etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
Untuk narkotika golongan II dan III dapat digunakan sebagai obat untuk pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan.
Perspektif Hukum Kesehatan
Dalam perspektif hukum kesehatan terkait penggunaan narkotika sebagai obat ,boleh digunakan asalkan memenuhi aspek yang ada yaitu mencakup regulasi,manfaat serta penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
1. Regulasi : merujuk pada undang- undang yang mengatur (UU No.35 Tahun 2009,UU No.17 Tahun 2023),serta perizinan seperti lisensi tenaga medis dan apotek.
2. Manfaat Medis :harus benar memiliki manfaat yang signifikan seperti pengobatan dalam mengurangi rasa nyeri suatu penyakit kronis,anastesi dan lainnya.
3. Penegakan Hukum:Memastikan serta melindungi bahwa pasien mendapat akses pengobatan yang diperlukan serta menjamin penegakan hukum jika terjadi penyalahgunaan.
Kesimpulan
Penggunaan narkotika memiliki banyak kontroversi,tetapi dalam konteks medis (kesehatan)dapat digunakan dan memiliki sebuah manfaat yang cukup signifikan untuk membantu proses pengobatan di berbagai kondisi kesehatan,terutama dalam mengurangi rasa sakit dalam penyakit kronis.
Berdasarkan peraturan perundang undangan yang ada seperti Undang-undang kesehatan dan Undang-undang narkotika serta dalam perspektif hukum kesehatan dapat disimpulkan bahwa narkotika boleh atau legal dipergunakan sebagai obat.Asalkan dalam penggunaannya memenuhi ketentuan dari undang-undang seperti golongan narkotika yang boleh dipakai untuk obat (Golongan II dan II) dan wajib diberikan atau bawah pengawasan tenaga medis dalam penggunaannya.
ADVERTISEMENT