Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bantunan Indonesia dalam Konflik Afghanistan: Motivasi Dan Dorongan
21 Oktober 2024 9:37 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Arina Varadilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Berperan Aktif dalam Membantu Afghanistan
Konflik di Afganistan yang kembali naik eskalasinya dari Agustus 2021 yang melibatkan kelompok militan bersenjata Thaliban masih terus berlanjut. Konflik ini telah menjadi krisis kemanusiaan dengan banyaknya korban yang berjatuhan. Pada tahun 2022 lalu per tanggal 22 Juli seperti yang tercatat dalam press release Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui UNAMA tercatat terdapat total 2.106 korban sipil yang diantaranya 1.406 orang luka-luka, dan 700 orang lainnya dinyatakan tewas (Nations, 2022) . Dengan adanya krisis kemanusiaan tesebut, tentunya Indonesia tidak tinggal diam. Indonesia turut mendukung perdamaian terjadi secepatnya di Afghanistan dan juga turut memberikan bantuan demi dapat membantu pemulihan wilayah Afghanistan yang terdampak dari adanya konflik tesebut. Pada tanggal 13 Januari 2022 Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui Dirjen Asia Pasfik dan Afrika, Abdul Kadir Jailani mengungkapkan bahwa Indonesia akan memberikan bantuan sebesar Rp. 41,6 Miliar yang akan disalurkan dari periode 2022 sampai 2024 (Indonesia, 2022) . Dengan adanya bantuan-bantuan yang diberikan Indonesia tersebut, Indonesia turut aktif dalam memberikan bantuan bagi negara-negara yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Tinjauan Teori Konstruktivisme
Teori Konstruktivis adalah salah satu teori alternatif dalam studi Hubungan Internasional (HI) yang membawakan pandangan baru yang berbeda dari teori arus utama seperti Liberalisme dan Realisme. Menurut salah satu pakar dalam bidang Hubungan Internasional, Alexander Wendt, politik internasional memiliki basis pada norma, nilai-nilai dan ide yang terbentuk dari adanya interaksi antar aktor (Wendt, 1999). Kemudian dengan nada yang sama, Bob Sugeng Hadiwinata, salah satu pakar HI Indonesia mengungkapkan mengenai teori ini yang berpandangan bahwa dalam menganalisis suatu peristiwa, lebih melihat pada peran dari aktor yang telah mengalami pengaruh dari norma, prinsip, dan nilai dari lingkungan sekitarnya atau lingkungan domestik dan adanya tujuan dan kepentingan yang telah terkonstruksi karena adanya lembaga internasional (Hadiwinata, 2018). Sesuatu yang terjadi pasti memiliki faktor penguat yang mengandung adanya norma dan nilai juga perinsip dari para aktor yang bersangkutan.
Motivasi dan Dorongan Indonesia
ADVERTISEMENT
Dari adanya konflik di Afghanistan, Indonesia menjadi negara yang turut aktif dalam memberikan bantuan sebagai dukungan agar konflik yang terjadi segera terselesaikan. Bantuan-bantuan yang dikirimkan pemerintah Indonesia tersebut tentunya telah melalui petimbangan dan memperhatikan beberapa faktor. Faktor pendorong dan motivasi dari Indonesia untuk melaksanakan hal tersebut tentunya dapat dianalisis melalui pandangan konstruktivisme bahwa suatu peristiwa yang terjadi seperti pemberian bantuan Indonesia ke Afghanistan pasti karena ada faktor nilai-nilai, norma, dan prinsip yang dipertimbangkan oleh Indonesia. Pemberian bantuan seperti yang dilakukan Indonesia kepada Afghanistan tentunya dilakukan juga untuk negara-negara lain yang berkonflik. Hal ini terjadi karena Indonesia dalam melakukan tersebut masih memegang nilai dari adanya amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada bagian pembukaan yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dengan adannya hal tersebut, bantuan-bantuan yang diberikan Indonesia dan juga upaya penanganan konflik global untuk dapat menunjukkan Indonesia sebagai negara yang mendukung dan menjunjung tinggi adanya perdamaian dunia. Kemudian untuk pemberian bantuan terhadap negara-negara yang sedang berkonflik seperti Afghanistan tersebut Indonesia tidak terikat dengan negara manapun. Indonesia bebas untuk dapat membantu negara-negara mana saja yang membutuhkan. Hal ini terjadi juga karena adanya prinsip yang dipegang oleh Indonesia dalam menjalin hubungan luar negeri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999, Indonesia menganut prinsip bebas aktif dalam menjalankan politik luar negeri (Perundang-Undangan, 2024) . Kemudian sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim dengan jumlah umat muslim sebanyak 236 juta jiwa menjadikan Indonesia sebagai negara peringkat dua dengan populasi umat muslim terbanyak (Dwi, 2024) . Jika dianalsis lagi dengan teori konstruktivis tadi, dengan negara Afghanistan yang juga berpenduduk mayoritas muslim, menjadi sebuah tanggung jawab moral dan juga seperti sebuah norma tersendiri untuk turut terlibat dalam bantuan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian penjelasan diatas, kita dapat menarik bahwa bantuan yang diberikan oleh Indonesia kepada Afghanistan tentunya memiliki motivasi dan dorongan tersendiri yang melatarbelakangi. Keterlibatan Indonesia dalam bantuan kemanusiaan di Afghanistan tersebut jika dianalisis dari pandangan teori konstruktivisme dapat ditemukan nilai-nilai, prinsip, dan juga norma yang menjadi faktor terlibatnya Indonesia dalam bantuan kemanusiaan di Afghanistan. Sebagai negara yang menjunjung perdamaian global dan tidak memihak blok manapun, Indonesia dapat dengan leluasa untuk memberikan bantuan kepada negara-negara yang berkonflik termasuk Afghanistan. Kemudian dengan norma dan tanggung jawab moral sebagai sesama negara muslim, dapat menjadi dorongan Indonesia untuk dapat terlibat dalam bantuan kemanusiaan di Afghanistan.
Penulis Artikel:
Arina Varadilla
Hubungan Internasional UPN "Veteran" Jawa Timur
ADVERTISEMENT
Referensi
Dwi, C. (2024, March 10). 10 Negara Dengan Umat Muslim Terbanyak Di Dunia, RI Nomor Berapa? Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/research/20240310150636-128-521083/10-negara-dengan-umat-muslim-terbanyak-di-dunia-ri-nomor-berapa
Hadiwinata, B. S. (2018). Studi dan Teori Hubungan Internasional: Arus Utama, Alternatif, dan Reflektivis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Indonesia, C. (2022, Januari 13). Indonesia Akan Beri Afghanistan Bantuan Rp41,61 Miliar hingga 2024. Retrieved from cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20220113205336-106-746398/indonesia-akan-beri-afghanistan-bantuan-rp4161-miliar-hingga-2024
Nations, U. (2022, July 20). Afghanistan: Report highlights multiple human rights violations and abuses under Taliban. Retrieved from UN NEWS: https://news.un.org/en/story/2022/07/1122892
Negara, B. K. (2024, Oktober 18). UNDANG-UNDANG DASAR. Retrieved from bkn.go.id: https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2014/06/UUD-1945.pdf
Perundang-Undangan, D. J. (2024, Oktober 18). Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Retrieved from peraturan.go.id: https://peraturan.go.id/id/uu-no-37-tahun-1999
ADVERTISEMENT
Wendt, A. (1999). The Social Theory of International Politics. Cambridge: Cambridge University Press.