PSN dan Ancaman terhadap Hak Masyarakat Adat

Mahasiswa Ilmu Politik FISIP USU 2021 Kader PMKRI
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Nicola Cornelius Alemta Simarmata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Di balik gegap gempita Proyek Strategis Nasional, masyarakat adat dan lingkungan hidup justru menjadi korban utama.”
PSN (Proyek Strategis Nasional) hari ini menjadi simbol ambisi pembangunan Indonesia menjelang visi Indonesia Emas 2045. Namun di balik jargon kemajuan tersebut, muncul ironi yang tak bisa diabaikan. Dalam berbagai proyek besar negara, kehilangan tanah ulayat mereka, hutan dibabat demi infrastruktur, dan sumber-sumber kehidupan seperti sawah serta mata air berubah menjadi wilayah sengketa. Pembangunan yang seharusnya menjadi panggung kemajuan bersama justru meninggalkan luka sosial yang dalam bagi kelompok paling rentan. Opini ini menyerukan agar pembangunan Indonesia kembali berpijak pada prinsip keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati.
Menjelang pencapaian Indonesia Emas 2045, pemerintah memang mempercepat pembangunan melalui PSN yang mencakup infrastruktur, energi, industri, dan transformasi teknologi. Secara konsep, PSN digagas sebagai proyek strategis untuk pemerataan ekonomi nasional. Namun di banyak daerah, implementasinya justru memunculkan konflik agraria, penggusuran, serta pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak langsung pada masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya.
Akibat jurang ketidakadilan dan konflik yang timbul, cita-cita pembangunan inklusif kian terasa
utopis. Pembangunan yang diharapkan berjalan adil dan partisipatif itu nyatanya sering berlangsung secara eksklusif dan koersif, meninggalkan banyak kelompok rentan dalam bayang-bayang keterpinggiran.
Ekstraktivisme dan Ketimpangan dalam Proyek Strategis Nasional
Istilah Proyek Strategis Nasional pertama kali digaungkan tahun 2016 sebagai upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur dan sektor strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kini, kita menyaksikan banyak PSN menjelma menjadi wajah baru “kolonialisme ekologis” yang menyakiti bumi serta manusia yang hidup darinya. Benar bahwa sejumlah proyek strategis membawa manfaat infrastruktur di berbagai daerah, tetapi tanpa pengawasan berprinsip keadilan, kebijakan ini bak pisau bermata dua: percepatan pembangunan rawan mengorbankan lingkungan dan kelompok masyarakat yang paling lemah suaranya.
Pembangunan nasional Indonesia hingga kini masih didominasi model ekstraktif – pendekatan yang mengandalkan eksploitasi sumber daya alam tanpa mengindahkan daya dukung ekosistem dan hak-hak komunitas lokal. Banyak Proyek Strategis Nasional, mulai dari proyek pertambangan, perkebunan skala besar, hingga program food estate, kerap dijustifikasi atas nama pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Bahkan megaproyek Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tak luput dari paradigma ini. Model pembangunan seperti ini berakar dari warisan kolonialisme ekonomi dan berlanjut dalam kerangka neoliberal yang menempatkan kapital di atas keadilan sosial.
Sering kali PSN dijalankan secara ekstraktif dan koersif tanpa konsultasi memadai dengan komunitas terdampak. Akibatnya, ruang hidup masyarakat lokal – khususnya masyarakat adat – hancur dan mereka pun rentan mengalami intimidasi atau kekerasan ketika memperjuangkan hak-haknya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dalam laporannya, “Dampak Proyek Strategis Nasional terhadap Hak Asasi Manusia” (Desember 2024), mencatat 114 pengaduan masyarakat sepanjang 2020–2023 terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan berbagai PSN. Mayoritas aduan menyoroti konflik agraria (tercatat 92 kasus konflik lahan), disusul kasus penggusuran paksa (11 kasus), serta laporan kekerasan dalam penanganan unjuk rasa, masalah ketenagakerjaan, kerusakan lingkungan, hingga pembatasan kebebasan berekspresi. Kasus-kasus tersebut datang dari berbagai penjuru, antara lain Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, hingga Sumatera Utara, dengan sektor agraria, infrastruktur, perkebunan, dan pertambangan sebagai penyumbang sengketa terbesar.
Analisis Komnas HAM menegaskan bahwa minimnya partisipasi bermakna, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahap PSN telah menyingkirkan mekanisme dialog serta perlindungan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, juga hak kolektif komunitas (terutama kelompok rentan dan masyarakat adat). Pembangunan yang hanya mengejar target fisik semata berisiko besar mencederai prinsip-prinsip HAM dasar.
Ikon IKN dalam PSN: Antara Keadilan dan Kedaulatan
Salah satu sorotan utama dalam deretan PSN adalah proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (Tentu bukan berarti tiada kasus besar lain; polemik Pulau Rempang di Batam baru-baru ini, misalnya, menunjukkan pola serupa: ribuan warga yang turun-temurun bermukim di sana dipaksa hengkang demi proyek Rempang Eco-City. Ironisnya, proyek berlabel “hijau” itu justru dimulai dengan penggusuran paksa.) Kembali ke IKN, megaproyek pemindahan ibu kota ini menghabiskan anggaran raksasa dan digadang-gadang sebagai tonggak kemajuan bangsa. Namun sorotan pentingnya bukan sekadar pada impian kemegahan fisik ibu kota baru, melainkan pada dampak sosialnya: ancaman penggusuran dan pengabaian hak-hak masyarakat lokal, khususnya komunitas adat seperti Suku Balik di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam proses pemindahan dan pembangunan ibu kota baru tersebut, masyarakat adat setempat menghadapi risiko kehilangan tanah ulayat leluhur tanpa konsultasi yang berarti dan tanpa mekanisme ganti rugi yang jelas dan adil.
Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan bahwa sejumlah wilayah adat di sekitar kawasan IKN telah sepihak ditetapkan menjadi zona pembangunan, tanpa pengakuan formal atas hak kolektif masyarakat adat yang sudah turun-temurun mendiami area tersebut. Kisah Suku Balik, yang didokumentasikan oleh Tempo, menggambarkan bagaimana ruang hidup mereka kian tergerus proyek infrastruktur, sementara akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi justru semakin sulit dijangkau. Lebih jauh, terungkap bahwa proses legalisasi wilayah adat di Kalimantan Timur berjalan amat lamban dan penuh hambatan birokrasi. Meskipun Undang-Undang IKN menjanjikan penghormatan terhadap masyarakat adat, faktanya di lapangan tidak ada jaminan perlindungan yang nyata. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pembangunan IKN bukan saja berisiko mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan, tetapi juga dapat melanggengkan ketidakadilan struktural terhadap komunitas adat – warga negara sah yang mestinya dilindungi, bukan dikorbankan.
Pembangunan yang seharusnya berlandaskan keadilan dan partisipasi, faktanya kerap berlangsung eksklusif dan koersif. Maka muncul pertanyaan mendasar yang harus kita renungkan: apakah kita benar-benar sedang membangun, ataukah justru sedang mengorbankan kedaulatan rakyat demi angka-angka pertumbuhan? Kita gagal memahami makna hakiki kedaulatan apabila pembangunan hanya diukur dari statistik ekonomi. Kedaulatan rakyat bukan sekadar soal pertumbuhan PDB, melainkan tentang terpenuhinya hak setiap warga atas ruang hidup yang layak tanpa tercabut hak-hak dasarnya. Nasionalisme yang mengabaikan HAM adalah nasionalisme yang cacat secara moral dan inkonsisten secara konstitusional.
Meneguhkan Nilai Kebangsaan untuk Keadilan Sosial
Nilai-nilai dasar kebangsaan Indonesia sejatinya mengutamakan kemanusiaan, keadilan sosial, dan persaudaraan sejati. Dalam semangat Pro Ecclesia et Patria (motto Latin yang berarti "Untuk Gereja dan Tanah Air"), umat Katolik Indonesia diajak berbakti pada iman dan bangsa secara bersamaan. Semangat ini berakar pada moto legendaris Uskup Agung Soegijapranata: "100% Katolik, 100% Indonesia", yang juga dipegang teguh oleh organisasi kemahasiswaan PMKRI. Pesan moralnya jelas: kesetiaan pada iman religius tidak mengurangi kecintaan pada Tanah Air. Refleksi ini relevan dengan konteks pembangunan kita hari ini – ia adalah panggilan untuk menjunjung tinggi martabat manusia dan menjadikan cinta tanah air sebagai semangat menegakkan hak asasi yang egaliter.
Nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan tersebut mengingatkan kita bahwa nasionalisme sejati harus menghormati hak asasi setiap warga. Di tengah maraknya pembangunan ekstraktif yang memicu konflik agraria dan pelanggaran HAM, sudah waktunya kita memaknai ulang nasionalisme secara adil dan setara. Cinta terhadap negeri semestinya diwujudkan dengan membela Keadilan Sosial, Kemanusiaan, dan Persaudaraan Sejati bagi semua rakyat, bukan dengan merelakan sebagian bangsa terinjak oleh proyek pembangunan.
Dalam semangat konstitusi dan ajaran teologis, setiap individu warga bangsa diakui memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip kemanusiaan menuntut sikap saling menghormati, tenggang rasa, dan perlakuan nondiskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Keadilan sosial menagihkan distribusi sumber daya yang adil serta pemulihan hak dan pemberian kompensasi layak bagi komunitas yang terdampak pembangunan. Sementara persaudaraan sejati menuntut adanya dialog terbuka antar pemangku kepentingan demi menyelaraskan aspirasi lokal dengan kepentingan nasional. Inilah nilai-nilai yang harus menjadi roh setiap kebijakan pembangunan.
Gagasan moral tersebut selaras dengan seruan Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’, yang menekankan integrasi keadilan sosial dan ekologis. Karena itu, rumusan solusi kita harus bersifat holistik – mencakup reformasi regulasi, mekanisme akuntabilitas, penegakan hukum, hingga edukasi publik – agar pembangunan dapat berjalan tanpa meninggalkan rakyatnya. Melalui penegakan prinsip kehati-hatian dan partisipasi bermakna, seluruh elemen bangsa (warga, pemerintah, maupun korporasi) mesti terlibat aktif: mulai dari melindungi hak-hak masyarakat adat, menjamin transparansi proses pembangunan, hingga menerapkan hukum yang adil dan berkelanjutan.
Langkah Konkret Menuju Pembangunan Berkeadilan
Untuk memastikan PSN berjalan di rel yang benar, dibutuhkan langkah dan kebijakan konkret yang berpusat pada rakyat. Beberapa rekomendasi penting yang dapat segera diambil antara lain:
Pertama, memperkuat kerangka hukum yang melindungi hak-hak rakyat. Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat, serta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang mandek. Setiap proyek strategis harus disertai mekanisme ganti rugi dan pemulihan lahan yang transparan dan adil bagi warga terdampak. Selain itu, berlakukan moratorium terhadap proyek-proyek strategis yang belum melalui proses konsultasi partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Kedua, terapkan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent) bagi komunitas adat dan lokal sebelum proyek dimulai. FPIC bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud penghormatan atas kedaulatan rakyat dalam menentukan nasib ruang hidupnya sendiri. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Ketiga, perkuat peran lembaga pengawas HAM. Komnas HAM perlu didukung dengan mandat lebih tegas dan dukungan anggaran memadai agar mampu mengawasi dan menangani eskalasi konflik agraria secara independen. Demikian pula, lembaga seperti Komnas Perempuan atau Komnas Lingkungan (jika dibentuk) harus dilibatkan aktif dalam memantau dampak sosial dan ekologis setiap PSN.
Keempat, bangun sistem monitoring terpadu yang melibatkan lembaga independen, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengawal pelaksanaan kebijakan di lapangan. Sistem pemantauan ini bertugas menilai dampak lingkungan secara ilmiah, memastikan kepatuhan terhadap standar HAM, dan memberikan peringatan dini jika terjadi penyimpangan. Dengan sistem kontrol multi-pihak seperti ini, diharapkan proyek berlabel PSN selalu terukur dampaknya dan tidak menyimpang dari tujuan keadilan dan keberlanjutan.
Langkah-langkah di atas bukan hanya memperbaiki kekurangan dari sisi regulasi dan prosedur, tetapi menjadi landasan agar setiap pembangunan berlabel PSN benar-benar berorientasi pada keadilan, keberlanjutan, serta penghormatan penuh terhadap kemanusiaan dan hak-hak warga negara.
Saatnya pemerintah menempatkan keadilan sosial dan kemanusiaan di atas segalanya dalam setiap Proyek Strategis Nasional!
