Pentingnya Hukum di Era Digital

PENULIS ADALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari LUTVI KALVIANUS DUHA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan Teknologi Digital telah membawa berbagai perubahan di tengah-tengah masyarakat. Hampir di setiap aspek kehidupan telah disentuh oleh teknologi digital ini, salah satunya adalah aspek hukum. Era digital menuntut hukum tidak hanya menjadi alat pengatur yang kaku tetapi juga harus responsif dan adaptif terhadap dinamika teknologi yang sangat cepat.
Tak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi menuntut hukum untuk terus mengikutinya. Keberadaan teknologi adalah yang paling penting bagi penegakan hukum. Teknologi telah mengubah paradigma, misalnya paradigma dalam penegakan hukum yang kini telah mengalami perubahan.
Tantangan
Namun di balik perubahan itu, masalah yang ditimbulkan oleh teknologi menjadi tantangan bagi hukum, di mana perkembangan teknologi yang semakin terbendung, sementara hukum belum siap mengikuti perkembangannya. Apalagi masalah yang muncul akibat perkembangan teknologi memaksa hukum untuk terus mengikutinya. Padahal jika hukum tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi, maka akan menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat.
Dalam era digital yang terus berkembang, perkembangan teknologi telah memberikan dampak yang signifikan dalam dunia hukum. Namun, bersamaan dengan manfaatnya, juga muncul tantangan hukum akibat kemajuan teknologi ini. Menurut data dari https://kontakhukum.com, Rabu (15/1/2025) keamanan data kini menjadi masalah hukum yang belum teratasi. Jadi berdasarkan data tersebut, di era digital saat ini sangat dibutuhkan pengaturan hukum untuk mengatur perlindungan data pribadi.
Perkembangan teknologi yang kian hari semakin tak terbendung lagi memaksa hukum untuk terus mengikutinya. Jika hukum tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, maka dapat dipastikan menimbulkan masalah sosial di tengah-tengah masyarakat. Inilah yang menjadi tantangan hukum di era digital ini, yaitu bagaimana menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Maka dari itu, relevansi hukum di era digital saat ini dinilai sangat penting.
Peluang
Tak dapat dipungkiri bahwa kehadiran teknologi dalam dunia hukum juga membawa peluang bagi hukum. Kehadiran teknologi membantu hukum untuk berkembang lebih cepat. Ini menjadi peluang bagi kita untuk memperbaharui hukum agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Penulis memandang bahwa peran teknologi dalam menunjang perkembangan hukum sangat penting. Karena bagaimana pun teknologi mendorong agar hukum terus berkembang seiring perkembangan masyarakat. Misalnya, kemudahan akses informasi hukum melalui internet memungkinkan masyarakat dan praktisi hukum untuk memperoleh sumber hukum terbaru dengan cepat dan mudah.
Selain itu, teknologi seperti sistem manajemen dokumen digital, kecerdasan buatan (Artificial intelligence), dan Blockchain mulai dimanfaatkan dalam proses penegakan hukum, sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem hukum. Contohnya, penggunaan e-court (pengadilan elektronik) memungkinkan proses pengajuan perkara dan sidang dilakukan secara online, yang tidak hanya mempersingkat waktu tetapi juga mengurangi biaya.
Penulis mengajak agar kita mampu beradaptasi dengan perubahan hukum di era teknologi ini. Dengan adanya teknologi, maka siapa pun di era sekarang mampu memahami perkembangan hukum dengan lebih mudah. Misalnya apabila ada aturan hukum yang baru, maka kita dapat mengetahuinya lewat perkembangan teknologi tanpa harus menunggu lama. Ini merupakan peluang yang ditawarkan oleh teknologi dalam dunia hukum.
Lewat berbagai peluang yang ditawarkan oleh teknologi, hukum kini semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, menjadi lebih transparan, dan lebih mudah diakses oleh publik. Dengan demikian, relevansi hukum di era digital tidak hanya sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai sarana yang inklusif untuk membangun keadilan yang lebih efektif di tengah masyarakat yang serba digital.
Lutvi Kalvianus Duha, Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Santo Thomas
