Konten dari Pengguna

Memelihara Aligator Gar, Ancaman Pidana dalam UU Perikanan

Aurora Demak Maria Simanjuntak
Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sumatera Utara
3 Oktober 2024 6:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aurora Demak Maria Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber : Aurora Simanjuntak
Masih hangat berseliwertan di media sosial pada 9 September lalu, Seorang warga Malang bernama Piyono divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan Aligator Gar. Piyono terbukti melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020. Ikan yang di pelihara Piyono adalah ikan yang tidak diperbolehkan untuk dipelihara di Indonesia karena sifatnya yang invasif dapat merusak ekosistem sekitar. Larangan tersebut tertuang dalam Undang Undang nomor 31 tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah salah satu negara penghasil produksi ikan terbanyak di dunia. Pada tahun 2023 lalu, produksi perikanan nasional mencapai 24,74 juta ton. Perairan Indonesia memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang sangat tinggi,terutama sumber daya ikannya. Sumberdaya ikan Indonesia mencapai hampir 37% dari seluruh spesies ikan yangada di dunia. Diperlukan sebuah peraturan komperhensif yang dapat menjaga kelestarian perikanan. Ruang lingkup Undang-Undang Perikanan mencakup pengaturan kegiatan perikanan, termasuk penangkapan ikan dan budidaya, serta menetapkan prosedur perizinan yang diperlukan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta langkah-langkah konservasi untuk melindungi spesies ikan yang terancam punah.Tujuan Undang-undang perikanan adalah untuk mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan, serta melindungi ekosistem sumber daya ikan melalui pengaturan dan penegakan hukum terhadap kegiatan perikanan.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana Perikanan termasuk kedalam lingkup tindak pidana khusus diluar KUHP karena akibat dari tindak pidana perikanan dapat memberikan dampak kerugian kepada masyarakat luas dan juga negara. Terdapat 20 jenis tindak pidana perikanan yang diatur pada pasal 84-100 Undang-Undang No 31 tahun 2004 Jo Undang-Undang No 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Contoh yang paling sering ditemui adalah Illegal fishing, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan, yaitu penangkapan ikan tanpa izin, perdagangan ikan yang dilindungi dan yang paling hangat dibicarakan saat ini adalah pemeliharaan ikan yang bersifat invasif. Pemeliharaan ikan invasif merupakan ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati perairan. Ikan invasif adalah spesies asing yang diperkenalkan ke suatu ekosistem baru dan mampu berkembang biak serta menyebar dengan cepat, sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem asli. Aligator Gar adalah satu dari sekian banyak spesies ikan yang dilarang untuk dipelihara, diperjuabelikan dan dilepas di peraian Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aligator Gar adalah satu dari sekian banyak spesies ikan yang dilarang untuk dipelihara, diperjuabelikan dan dilepas di peraian Indonesia. Ketika ikan ini dipelihara, risiko pelepasan ke alam bebas sangat tinggi. Karena ikan tersebut tidak dapat dikerndalikan pertumbuhannya dan akan memakan tempat . Jika dilepas, ikan ini dapat dengan mudah beradaptasi dengan lingkungan baru, bersaing memperebutkan makanan dan habitat dengan spesies asli, serta menjadi predator bagi spesies-spesies endemik yang tidak memiliki mekanisme pertahanan diri. Akibatnya, populasi ikan asli dapat menurun drastis bahkan hingga punah, mengurangi keanekaragaman hayati dan mengganggu rantai makanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkategorisasi aligator gar sebagai ikan yang invasif. Hall tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN’KP/2020. Berdasarkan passal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Uu no 31 tahun 2004, masyarakat yang memelihara ikan atau melakukan aktivitas jual beli iukan invasif dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 M.
ADVERTISEMENT
Terdapat suatu kendala dalam menjalankan UU perikanan secara baik, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terkait lingkungan dan kurang nya edukasi mengenai UU Perikanan itu sendiri. Banyak masyarakat yang bahkan tidak tau bahwa ikan yang mereka pelihara tergolong kedalam ikan invasif. Edukasi masyarakat mengenai Undang-Undang Perikanan, khususnya terkait larangan memelihara ikan invasif, menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan ekosistem perairan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan menyadari dampak buruk yang ditimbulkan oleh ikan invasif terhadap keanekaragaman hayati. Melalui berbagai media dan program edukasi, masyarakat dapat diajak untuk berperan aktif dalam pelestarian lingkungan dengan menghindari pembelian, pemeliharaan, dan pelepasan ikan invasif ke alam bebas. Selain itu, edukasi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan adanya aktivitas pemeliharaan ikan invasif kepada pihak berwenang, sehingga tindakan pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara efektif. Dengan demikian, upaya pelestarian ekosistem perairan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT