Konten dari Pengguna

Eksistensi UU No. 44 Tahun 2008 (Unsur Pornografi dalam Perfilman Indonesia)

Exsri Monalisa Tampubolon
Mahasiswa S1 ilmu hukum Universitas Sumatera Utara
7 Oktober 2024 12:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Exsri Monalisa Tampubolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimuat dalam undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pornografi diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Sebagai negara yang menjunjung tinggi ketakwaan kepada Tuhan YME, kesusilaan, serta etika dan moral, Indonesia memandang bahwa pornografi adalah perbuatan tercela yang dapat mengancam kehidupan dan tatanan masyrakat bahkan dapat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan. Sehingga pornografi dikategorikan sebagai tindak pidana yang pengaturannya terdapat dalam beberapa hukum positif indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, UU ITE, dan KUHP.
ADVERTISEMENT
Saat ini, walaupun pornografi dilarang di Indonesia tetapi pada kenyataanya konten pornografi banyak tersebar luas terutama melalui media online. Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (kemen PPPA) mengungkapkan 66,6 persen anak laki dan 62,3 persen anak perempuan di indonesia menyaksikan kegiatan seksual (pornografi ) melalui media online. Jumlah persentase tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa konten pornografi banyak tersebar di media online. Bahkan pada tahun 2019 KOMINFO menyatakan salah satu konten yang paling banyak diadukan masyarakat adalah konten pornografi yaitu sebanyak 244.738 aduan. Konten pornografi di Indonesia tersebar melalui berbagai saluran media online mulai dari website hingga sosial media yaitu twitter, facebook, Instagram, Youtube, ataupun telegram.
Banyaknya kasus penyebaran pornografi yang tersebar di platform online saat ini, ditangani oleh KOMINFO dengan upaya pemblokiran konten-konten pornografi yang tersebar luas tersebut. Budi Arie Setiadi menyatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten yang memuat pornografi. Walau pun dilakukan upaya pemblokiran konten-konten pornografi tetapi buruknya adalah bahwa atas tindakan penyebarluasan konten pornografi tersebut tidak selalu ditindaklanjuti dengan proses pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam UU Pornografi.
ADVERTISEMENT
Selain penybaran konten pornografi melalui media online baik melalui situs website ataupun sosial media, yang lebih buruknya lagi adalah bahwa terdapat film ataupun serial Indonesia yang mengandung pornografi. Hal tersebut menjadi berita buruk karena sudah bertentangan dengan pengaturannya dalam UU Pornografi maupun UU ITE, yang melarang produksi dan penyebarluasan pornografi dan atas tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
credit: Stockcake
Tetapi hal yang harus dipertanyakan terkait hal tersebut adalah bagaimana film ataupun serial Indonesia yang mengandung unsur-unsur pornografi tersebut dapat lulus sensor untuk ditayangkan? Apakah hal tersebut dapat menunjukkan bahwa eksistensi peraturan mengenai pornografi baik dalam UU Pornografi maupun UU ITE buruk?
Kupu-Kupu Malam merupakan salah satu serial Indonesia yang tayang pada tahun 2022, series ini merupakan series yang cukup banyak diperbincangkan karena merupakan serial dewasa yang di beberapa scenenya mempertontokan adegan seks dan ketelanjangan. Tetapi walaupun mempertontokan adegan seks dan ketelanjangan series ini tayang dengan memiliki surat lulus sensor dari Lemabaga Sensor Film (LSF). Yang menjadi permasalahan dalam serial ini adalah bahwa dalam beberapa scene serial tersebut secara gamblang mempertontokan kegiatan seksual, dimana hal tersebut dilarang secara langsung sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan:
ADVERTISEMENT
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa serial tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap UU Pornografi, tetapi yang menjadi masalah utama adalah bahwa serial tersebut tayang secara legal di Indonesia walaupun ditayangkan dengan peringatan batasan usia. Hal tersebut telah mengindikasikan bahwa eksistensi UU Pornografi harus dipertanyakan dan dikaji ulang dalam pengaturannya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pornografi.
ADVERTISEMENT
Referensi: