Konten dari Pengguna

Regulasi Euthanasia dalam Hukum Kesehatan di Indonesia : Tantangan dan Solusi

Rachel Argyanty Sortaulina Silalahi
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
5 Oktober 2024 10:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rachel Argyanty Sortaulina Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai pengaturan euthanasia di Indonesia. Euthanasia, yang berasal dari kata Yunani "eu" yang berarti baik dan "thanatos" yang berarti mati, berkaitan erat dengan hak pasien untuk menentukan nasibnya sendiri, yang merupakan salah satu aspek fundamental dari hak asasi manusia. Perkembangan pemikiran masyarakat dan kemajuan dalam ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kedokteran, telah menyebabkan perubahan signifikan dalam pemahaman tentang euthanasia (M. Yusuf & Amir, 1999). Ketika membahas kematian dari sudut pandang ilmiah, terdapat tiga jenis kematian:
ADVERTISEMENT
Orthothanasia: Kematian yang terjadi secara alami.
Dysthanasia: Kematian yang terjadi dengan atau tanpa bantuan medis.
Euthanasia: Jenis kematian ini semakin mendapat perhatian global, meskipun hak untuk mati belum diakui secara resmi.
Gambar Oleh Rachel Silalahi
Di Indonesia, euthanasia masih menjadi topik perdebatan dengan pandangan pro dan kontra. Hukum positif di Indonesia tidak memiliki aturan yang jelas mengenai euthanasia, sehingga tindakan ini tidak diizinkan atau dilegalkan. Dalam konteks hukum pidana, terdapat pasal 344 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua belas tahun. Selain itu, hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Namun, pasal tersebut tidak membahas hak untuk mati. Walaupun euthanasia aktif dilarang, ada perdebatan mengenai euthanasia pasif yang melibatkan penghentian perawatan medis untuk mempercepat kematian pasien. Pelaksanaan euthanasia pasif biasanya memerlukan persetujuan dari pasien dan keluarganya. Beberapa kasus euthanasia telah diajukan ke pengadilan namun semuanya ditolak. Contohnya adalah permohonan Hasan Kusuma untuk mengakhiri hidup istrinya yang koma berbulan-bulan, namun pengadilan menolak dengan alasan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Meskipun pasien berada dalam kondisi kritis dan menderita, permohonan untuk euthanasia aktif tidak diterima oleh sistem hukum Indonesia karena norma hukum lebih mengutamakan perlindungan terhadap kehidupan dan kesehatan pasien serta etika kedokteran yang melarang tindakan tersebut. Perdebatan tentang euthanasia mencakup aspek hukum, moral, dan etika. Pendukung euthanasia berargumen bahwa individu memiliki hak untuk mengakhiri hidup demi menghindari penderitaan, sedangkan penentang berpendapat bahwa hidup dan mati adalah prerogatif Tuhan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, hukum mengenai euthanasia masih belum jelas; meskipun ada argumen mendukung hak individu untuk memilih, tindakan euthanasia tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum setara dengan pembunuhan. Hal ini menciptakan dilema bagi tenaga medis yang terlibat dalam keputusan tersebut. Dalam konteks hukum pidana, euthanasia atau suntik mati dipandang sebagai tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Tindakan ini tidak diakui secara legal dan dianggap sebagai pembunuhan.
Euthanasia menjadi isu kontroversial di masyarakat, dengan argumen pro mengklaim bahwa setiap individu memiliki hak untuk mengakhiri hidup demi menghindari penderitaan. Sebaliknya, argumen kontra menegaskan bahwa hidup dan mati adalah hak prerogatif Tuhan. Tenaga medis terikat oleh kode etik yang menuntut mereka bertindak profesional dalam merawat pasien, menciptakan dilema ketika dihadapkan pada permintaan euthanasia dari pasien atau keluarganya.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Tjandra Sridjaja Pradjonggo, ( 1 Juni 2016), Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.
Indah Fitrah Yani, ( 22 Juni 2023), Euthanasia Ketika Memilih Kematian untuk Mengakhiri Hidup, diakses pada 01 Oktober 2024 pada pukul 13.30.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar Repulik Indonesia tahun 1945