Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Menghapus Stigma: Membangun Kesadaran Publik untuk Menghormati ODGJ
7 April 2025 7:53 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Wahyu Wiranata Manurung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kesehatan jiwa bukanlah pilihan, tetapi hak asasi. Menghormati orang dalam gangguan jiwa adalah cerminan dari kemanusiaan kita.
ADVERTISEMENT
Stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih menjadi tantangan besar di masyarakat. Banyak yang menganggap ODGJ sebagai ancaman atau beban, sehingga mereka kerap mengalami diskriminasi, pengucilan, bahkan perlakuan tidak manusiawi. Tidak jarang ODGJ menjadi korban kekerasan, baik dari keluarga, masyarakat, maupun aparat penegak hukum yang belum memahami pendekatan yang tepat. Menurut data Kementerian Kesehatan, ribuan ODGJ masih mengalami pemasungan atau perlakuan tidak layak, padahal hak mereka telah dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan. Di sisi lain, masih terdapat kasus kriminalisasi terhadap ODGJ yang seharusnya mendapatkan perawatan, bukan hukuman. Peran aparat penegak hukum sangat krusial dalam membangun kesadaran publik dan memberikan perlindungan bagi ODGJ. Dengan kebijakan yang tepat dan pemahaman mendalam, aparat bisa membantu menciptakan lingkungan yang lebih adil dan inklusif.

Berita ini akan membahas bagaimana hukum bisa menjadi alat perlindungan bagi ODGJ, bukan sekadar alat penindakan. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif, stigma dapat dihapus, dan ODGJ bisa mendapatkan hak mereka sebagai warga negara yang setara.
ADVERTISEMENT
Gangguan kesehatan jiwa adalah sindrom atau sekelompok gejala yang memengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang. Stigma sosial terhadap ODGJ menyebabkan diskriminasi, pengucilan, dan kriminalisasi. Faktor utamanya adalah pemahaman yang salah tentang gangguan jiwa yang sering dianggap berhubungan dengan kekerasan. Kurangnya pengetahuan dan pendidikan juga memperburuk stigma, karena banyak orang tidak tahu bahwa gangguan jiwa adalah kondisi medis yang dapat diobati. Media sering menggambarkan ODGJ secara negatif, memperburuk persepsi tersebut. Stigma juga menghalangi akses ODGJ ke layanan kesehatan yang layak, bahkan membuat mereka diperlakukan tidak manusiawi atau dikriminalisasi oleh sistem hukum. Masyarakat sering mengucilkan ODGJ karena dianggap sebagai ancaman atau beban.
ODGJ sering kali menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia di berbagai konteks, seperti keluarga, masyarakat, dan sistem hukum. Dalam keluarga, ODGJ sering diabaikan kebutuhan dasar mereka,. Stigma terhadap gangguan jiwa dalam keluarga dapat memperburuk kondisi mereka. Dalam masyarakat, ODGJ sering didiskriminasi, dikucilkan, atau dieksploitasi, misalnya melalui pekerjaan dengan upah rendah. Di sistem hukum, mereka sering diperlakukan tidak adil. Banyak ODGJ yang tidak mendapatkan akses ke peradilan yang adil, dan keputusan hukum sering merugikan mereka. Selain itu, ODGJ di rumah sakit jiwa sering diperlakukan buruk, termasuk kekerasan fisik atau psikologis oleh staf, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia. ODGJ juga rentan terhadap kekerasan oleh aparat penegak hukum, dengan perlakuan kasar dan pengabaian perawatan medis yang sesuai.
ADVERTISEMENT
Peran Penegak Hukum dalam melindungi ODGJ dapat digolongkan, yaitu:
1. Kepolisian
Kepolisian berperan untuk mengamankan, memberi perlindungan dan pelayanan kepada setiap masyarakat termasuk kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Contohnya adalah Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawalan terhadap warga ODGJ menuju fasilitas kesehatan, yaitu Rumah Sakit Muhammadiyah Yasin. Biasanya Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan keluarga pasien, medis setempat dan dinas sosial untuk memastikan kesiapan transportasi dan kelengkapan dokumen medis. Kemudian Bhabinkamtibmas sering menggunakan pendekatan persuasif kepada pasien untuk menghindari penggunaan cara-cara yang dapat menimbulkan trauma. Pengawalan oleh Bhabinkamtibmas terhadap warga ODGJ menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Yasin ini adalah contoh nyata dari pendekatan humanis dalam tugas kepolisian.
2. Kejaksaan dan Pengadilan
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyatakan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di tempat perawatan jiwa apabila yang bersangkutan berpoteni membahayakan diri sendiri atau oranag lain.Dalam UU Kesehatan Jiwa dinyatakan bahwa ODGJ yang terlibat dalam tindak pidana harus menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa untuk menentukan kapasitas mereka dalam mempertanggungjawabkan perbuatan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa individu tersebut tidak mampu bertanggung jawab, maka proses hukum dapat dihentikan atau dialihkan ke rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
3. Lembaga Permasyarakatan dan Rehabilitasi
Salah satu alternatif rehabilitasi bagi ODGJ adalah melalui Restorative Justice. Dalam Restorative Justice yang melibatkan ODGJ, perlu dilakukan dialog dan pertemuan antara tersangka ODGJ, korban, serta pemangku kepentingan terkait. Adanya alternatif ini diharapkan tersangka ODGJ dapat mengembangkan empati terhadap dampak tindakan mereka dan mengakui tanggung jawab mereka.
Dalam era informasi yang pesat, media massa juga berperan penting dalam membentuk pandangan inklusif dan mendidik tentang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Media tidak hanya menyajikan berita, tetapi juga mendorong perubahan dengan menyampaikan pesan positif dan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya dukungan dan perlindungan bagi ODGJ. Media massa memiliki peran penting dalam mengubah stigma negatif terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Melalui program berita mendalam, laporan interaktif, dan diskusi panel dengan ahli kesehatan mental, media dapat menyajikan informasi berbasis fakta. Pendekatan ini membantu mengurangi prasangka dan mendorong masyarakat untuk melihat ODGJ sebagai individu yang memerlukan dukungan, bukan sebagai objek diskriminasi.
ADVERTISEMENT
Untuk mengurangi diskriminasi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penting merancang program sosialisasi dan edukasi hukum. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak ODGJ dan konsekuensi hukum dari tindakan diskriminatif. Melalui seminar dan lokakarya, pihak berwenang berupaya menanamkan pemahaman bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan adil. Edukasi ini juga membuka ruang dialog, dan membangun empati terhadap tantangan yang dihadapi ODGJ.
Organisasi sosial memiliki peran krusial dalam mendampingi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk memperoleh perlindungan hukum yang tepat. Dengan bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga hukum, mereka menawarkan layanan pendampingan hukum bermanfaat bagi ODGJ dan keluarganya. Pendampingan ini mencakup informasi tentang hak-hak, bantuan hukum saat pelanggaran terjadi, serta advokasi untuk kebijakan yang mendukung perlindungan ODGJ.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, beberapa faktor penting yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) termasuk kekurangan fasilitas kesehatan jiwa dan banyaknya ODGJ yang tidak memiliki akses yang memadai ke fasilitas kesehatan jiwa, yang menghalangi mereka dari mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan. Kurangnya Sumber Daya Manusia yang Kompeten yaitu ada kekurangan tenaga medis yang berpengalaman untuk menangani ODGJ, yang berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan mental. Stigma ODGJ masih ada di masyarakat, menyebabkan diskriminasi dan pengabaian hak-hak mereka. ODGJ seringkali tidak mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan karena masalah administratif dan birokrasi.
Reformasi Kebijakan Hukum untuk Meningkatkan Perlindungan Hak-Hak ODGJ Perbaikan kebijakan hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak ODGJ diakui dan dilindungi dengan lebih baik. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk memperkuat undang-undang dan peraturan terkait kesehatan jiwa, seperti UU Kesehatan dan PP Kesehatan. Selain itu, ada kemungkinan peningkatan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah serta lembaga swasta dalam penyediaan layanan kesehatan mental dan rehabilitasi bagi ODGJ serta Kampanye Edukasi Publik dengan melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang gangguan jiwa dan mengurangi stigma, yang akan menghasilkan lingkungan ODGJ yang lebih inklusif.
ADVERTISEMENT
Diharapkan bahwa pemerintah, lembaga penegak hukum, dan berbagai kelompok masyarakat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung ODGJ. Untuk menyelesaikan ODGJ secara menyeluruh, pendekatan lintas sektor harus melibatkan berbagai bidang, seperti kesehatan, sosial, dan hukum. Penegak hukum juga harus dilatih dalam menangani ODGJ secara profesional dan humanis. Untuk memberi mereka kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial, ODGJ harus menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat.
Pada dasarnya, orang gila dikategorikan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disebut sebagai ODGJ. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kesehatan Jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
ADVERTISEMENT
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki hak asasi manusia yang sama dengan individu lainnya, meskipun mereka memiliki keterbatasan. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak mereka untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat.
Perawatan ODGJ seringkali membutuhkan waktu lama, dan keluarga yang merawat mereka berisiko mengalami stres dan tekanan psikologis. Stigma negatif terhadap ODGJ dan keluarga mereka dapat menyebabkan hilangnya harga diri, isolasi sosial, dan hambatan dalam mencari bantuan. Dukungan dari teman, keluarga, dan aparat penegak hukum, terutama polisi, sangat penting untuk mengurangi kekerasan dan diskriminasi terhadap ODGJ dan keluarga mereka. Tugas polisi sebagai pengayom masyarakat, khususnya melalui Bhabinkamtibmas, dapat memainkan peran penting dalam memberikan dukungan ini.
Secara keseluruhan, ODGJ adalah manusia seutuhnya yang layak dihormati dan dilindungi hak-haknya. Perawatan dan dukungan yang berkelanjutan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan kesejahteraan mereka.
ADVERTISEMENT